Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di aliran Sungai Sitio-tio, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Selasa (16/11/2021).
Pelaku pembuangan bayi tersebut merupakan seorang perempuan berinisial FW (18) yang kini menjalani penahanan di Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh pelaku karena malu hamil di luar nikah.
"Pelaku membuang bayi pada hari Sabtu 13 November 2021 setelah melahirkan. Pelaku tidak mau warga mengetahui dia melahirkan," jelas AKBP Putu Yudha Prawira di Mapolres Asahan, Jumat (19/11/2021).
Bayi malang berjenis kelamin laki-laki itu, merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan teman laki-lakinya. Setelah dilahirkan, bayi tersebut langsung dibuang pelaku.
Bayi malang itu dimasukkan ke dalam karung dalam kondisi masih hidup. Kemudian, pelaku meminta tolong seseorang untuk membuang bayi tersebut ke Sungai Sitio-tio, Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
"Pelaku meminta tolong seseorang membuang bayi itu. Kepada orang tersebut, ia mengaku karung itu berisi bangkai entok," ungkap AKBP Putu.
Karung tersebut, lanjutnya ditemukan warga pada Selasa 16 November 2021. Saat itu warga tengah gotong royong, warga curiga dengan isi karung tersebut karena aroma yang menyengat.
Karung tersebut diambil menggunakan kayu. Saat dibuka, warga pun kaget karung tersebut berisi jasad bayi. Hal itu pun dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Sementara itu, FW mengaku menyesal telah membuang bayinya tersebut. Ia panik setelah melahirkan bayi malang itu seorang diri.
"Menyesal pak, saya panik. Saya melahirkan bayi itu seorang diri. Orang tua saya tidak tau saya hamil," sebutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved