Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan adanya penyerahan SPDP dari Polres Binjai.
\"Ada tiga berkas SPDP tersebut yakni nomor : K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), nomor : K/155/VI/2019 tersangkanya BH (37) dan LM (43) dengan nomor : K/156/VI/2019 dengan tersangkanya LM (43),\" ucapnya.
Erwin juga mengungkapkan bahwa dengan adanya SPDP tersebut, Kejari Binjai sudah membentuk tim untuk memantau perkembangan penyidikan. Dan terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, tidak hanya pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, tetapi juga dilapis dengan UU ketenagakerjaan dan lainnya.
\"Pasal berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus kebakaran tersebut atau posisi mereka dalam perusahaan Kiat Unggul,\" ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana, pabrik korek gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara terbakar dan puluhan pekerja meninggal dunia.
Dimana sebanyak 30 orang tewas, mengenaskan dalam peristiwa ini. Enam di antara korban adalah anak-anak, sisanya perempuan pekerja di pabrik itu. " itemprop="description"/>
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan adanya penyerahan SPDP dari Polres Binjai.
\"Ada tiga berkas SPDP tersebut yakni nomor : K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), nomor : K/155/VI/2019 tersangkanya BH (37) dan LM (43) dengan nomor : K/156/VI/2019 dengan tersangkanya LM (43),\" ucapnya.
Erwin juga mengungkapkan bahwa dengan adanya SPDP tersebut, Kejari Binjai sudah membentuk tim untuk memantau perkembangan penyidikan. Dan terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, tidak hanya pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, tetapi juga dilapis dengan UU ketenagakerjaan dan lainnya.
\"Pasal berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus kebakaran tersebut atau posisi mereka dalam perusahaan Kiat Unggul,\" ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana, pabrik korek gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara terbakar dan puluhan pekerja meninggal dunia.
Dimana sebanyak 30 orang tewas, mengenaskan dalam peristiwa ini. Enam di antara korban adalah anak-anak, sisanya perempuan pekerja di pabrik itu. "/>
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan adanya penyerahan SPDP dari Polres Binjai.
\"Ada tiga berkas SPDP tersebut yakni nomor : K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), nomor : K/155/VI/2019 tersangkanya BH (37) dan LM (43) dengan nomor : K/156/VI/2019 dengan tersangkanya LM (43),\" ucapnya.
Erwin juga mengungkapkan bahwa dengan adanya SPDP tersebut, Kejari Binjai sudah membentuk tim untuk memantau perkembangan penyidikan. Dan terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, tidak hanya pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, tetapi juga dilapis dengan UU ketenagakerjaan dan lainnya.
\"Pasal berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus kebakaran tersebut atau posisi mereka dalam perusahaan Kiat Unggul,\" ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana, pabrik korek gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara terbakar dan puluhan pekerja meninggal dunia.
Dimana sebanyak 30 orang tewas, mengenaskan dalam peristiwa ini. Enam di antara korban adalah anak-anak, sisanya perempuan pekerja di pabrik itu. "/>
Pihak Polres Binjai menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai atas kasus kebakaran tempat perakitan mancis atau koreka gas yang menewaskan 30 orang. SPDP yang diserahkan yakni atas tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Burhan (manajer operasional), Lismawarni (manajer personalia), dan Indramawan (direktur utama).
"Ada tiga berkas SPDP tersebut yakni nomor : K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), nomor : K/155/VI/2019 tersangkanya BH (37) dan LM (43) dengan nomor : K/156/VI/2019 dengan tersangkanya LM (43)," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri nuryanto, Sabtu (29/6/2019).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan adanya penyerahan SPDP dari Polres Binjai.
"Ada tiga berkas SPDP tersebut yakni nomor : K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), nomor : K/155/VI/2019 tersangkanya BH (37) dan LM (43) dengan nomor : K/156/VI/2019 dengan tersangkanya LM (43)," ucapnya.
Erwin juga mengungkapkan bahwa dengan adanya SPDP tersebut, Kejari Binjai sudah membentuk tim untuk memantau perkembangan penyidikan. Dan terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, tidak hanya pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, tetapi juga dilapis dengan UU ketenagakerjaan dan lainnya.
"Pasal berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus kebakaran tersebut atau posisi mereka dalam perusahaan Kiat Unggul," ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana, pabrik korek gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara terbakar dan puluhan pekerja meninggal dunia.
Dimana sebanyak 30 orang tewas, mengenaskan dalam peristiwa ini. Enam di antara korban adalah anak-anak, sisanya perempuan pekerja di pabrik itu.
Pihak Polres Binjai menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai atas kasus kebakaran tempat perakitan mancis atau koreka gas yang menewaskan 30 orang. SPDP yang diserahkan yakni atas tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Burhan (manajer operasional), Lismawarni (manajer personalia), dan Indramawan (direktur utama).
"Ada tiga berkas SPDP tersebut yakni nomor : K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), nomor : K/155/VI/2019 tersangkanya BH (37) dan LM (43) dengan nomor : K/156/VI/2019 dengan tersangkanya LM (43)," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri nuryanto, Sabtu (29/6/2019).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan adanya penyerahan SPDP dari Polres Binjai.
"Ada tiga berkas SPDP tersebut yakni nomor : K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), nomor : K/155/VI/2019 tersangkanya BH (37) dan LM (43) dengan nomor : K/156/VI/2019 dengan tersangkanya LM (43)," ucapnya.
Erwin juga mengungkapkan bahwa dengan adanya SPDP tersebut, Kejari Binjai sudah membentuk tim untuk memantau perkembangan penyidikan. Dan terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, tidak hanya pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, tetapi juga dilapis dengan UU ketenagakerjaan dan lainnya.
"Pasal berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus kebakaran tersebut atau posisi mereka dalam perusahaan Kiat Unggul," ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Dimana, pabrik korek gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara terbakar dan puluhan pekerja meninggal dunia.
Dimana sebanyak 30 orang tewas, mengenaskan dalam peristiwa ini. Enam di antara korban adalah anak-anak, sisanya perempuan pekerja di pabrik itu.