Polres Labuhanbatu memusnahkan 45 kg sabu yang merupakan barang bukti dari berbagai pengungkapan kasus di wilayah hukum mereka, Selasa (10/8/2021).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, dan dihadiri unsur Forkopimda Labuhanbatu, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan kalangan jurnalis.
Dalam paparannya, Kapolres menyebutkan barang bukti ini mereka sita dari pengungkapan kasus dengan tersangka inisial RN (23) dan J (21) yang mana keduanya warga Dsn IV Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara
Pengungkapan ini berawal pada hari Rabu (28/07) dari informasi yang diterima oleh personil Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobilnya yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova No. Pol : BK 1454 HE dan Honda Brio No. Pol BK1261EP
Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya dan selanjutnya membawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil
"Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang", ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu, Selasa (09/08)
Dari keterangan tersangka RN bahwasanya barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kab. Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah sebesar Rp.65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dimana telah ditransfer sebesar Rp.10.000.000 ke Rek BSI (Bank Syariah Indonesia) Rek An.Ardianto (yang ikut dalam rombongan namun pada saat diamankan dianya sedang mencari muntir dan berhasil melarikan diri)
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji P, SIK yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan team Polda dan Team DF selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh.
Dalam paparannya oleh Kapolres Labuhanbatu menyebutkan bahwa dengan diamankannya 45000 Gram Sabu dapat menyelamatkan 450000 jiwa jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang,terhadap ke 3 Tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved