Pihak Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis Sabu asal Malaysia ke Indonesia. Dalam pengungkapan kasus ini petugas menangkap dua orang TKI ilegal yang membawa barang haram tersebut dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia. Kedua tersangka tersebut yakni Musassirin alias Basyir (21), warga Dusun Tanjung Desa Bandrong, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur dan Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli (30) warga Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. "Keduanya membawa narkotika tersebut dari Malaysia dengan menaiki kapal penangkap ikan," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (11/2). Putu menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi atas aksi kedua anggota jaringan narkoba internasional tersebut. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya. "Dari Musassirin kita mengamankan sabu seberat 1,05 Kg yang dikemas dalam satu plastik transparan, selebihnya kita sita dari Muhammad Zul Fadlisyah yang dikemas dalam beberapa bungkusan," ujarnya. Saat ini pihak Polres Tanjung Balai masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Pihaknya juga masih mengejar pemilik kapal ikan yang identitasnya masih dirahasiakan tersebut. "Terhadap kedua Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling Singkat 5(lima) Tahun, Paling Lama 20(duapuluh) Tahun, maksimal Seumur Hidup atau Pidana Mati. dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Penjara Sampai dengan 20 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati," pungkasnya.[R]
Pihak Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis Sabu asal Malaysia ke Indonesia. Dalam pengungkapan kasus ini petugas menangkap dua orang TKI ilegal yang membawa barang haram tersebut dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia. Kedua tersangka tersebut yakni Musassirin alias Basyir (21), warga Dusun Tanjung Desa Bandrong, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur dan Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli (30) warga Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. "Keduanya membawa narkotika tersebut dari Malaysia dengan menaiki kapal penangkap ikan," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (11/2). Putu menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi atas aksi kedua anggota jaringan narkoba internasional tersebut. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya. "Dari Musassirin kita mengamankan sabu seberat 1,05 Kg yang dikemas dalam satu plastik transparan, selebihnya kita sita dari Muhammad Zul Fadlisyah yang dikemas dalam beberapa bungkusan," ujarnya. Saat ini pihak Polres Tanjung Balai masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Pihaknya juga masih mengejar pemilik kapal ikan yang identitasnya masih dirahasiakan tersebut. "Terhadap kedua Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling Singkat 5(lima) Tahun, Paling Lama 20(duapuluh) Tahun, maksimal Seumur Hidup atau Pidana Mati. dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Penjara Sampai dengan 20 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved