Pihak Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu ke Kota Medan. Hal ini dilakukan setelah mereka menangkap dua orang kurir yakni berinisial FF (32) warga Jalan Kelambir Lima, Gang Ubbudiyah, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang yang membawa 2 kg sabu. "Ini adalah pengedar jaringan internasional dari Malaysia, Aceh dan Medan," kata Waka Satres Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/1). Dolly menjelaskan penangkapan terhadap FF dilakukan pada Senin (27/1) lalu di Kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan. Saat itu tersangka mengendarai Honda Beat BK 5194. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 2 kg sabu tersebut. "Saat ditangkap dan dilakukan introgasi kepada tersangka, FF mengaku bahwa barang tersebut diperintahkan dari seseorang yang berinisial S Di Aceh. Ia dijanjikan upah Rp 2 juta untuk mengantarkannya ke sebuah lokasi," ujarnya. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[R]
Pihak Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu ke Kota Medan. Hal ini dilakukan setelah mereka menangkap dua orang kurir yakni berinisial FF (32) warga Jalan Kelambir Lima, Gang Ubbudiyah, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang yang membawa 2 kg sabu. "Ini adalah pengedar jaringan internasional dari Malaysia, Aceh dan Medan," kata Waka Satres Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/1). Dolly menjelaskan penangkapan terhadap FF dilakukan pada Senin (27/1) lalu di Kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan. Saat itu tersangka mengendarai Honda Beat BK 5194. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 2 kg sabu tersebut. "Saat ditangkap dan dilakukan introgasi kepada tersangka, FF mengaku bahwa barang tersebut diperintahkan dari seseorang yang berinisial S Di Aceh. Ia dijanjikan upah Rp 2 juta untuk mengantarkannya ke sebuah lokasi," ujarnya. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.© Copyright 2024, All Rights Reserved