Personil dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap penyeludupan narkoba jenis sabu di Jalan Sungai Apung, Bagan Asahan, Kota Tanjung Balai. Total barang bukti yang berhasil mereka sita yakni 30 bungkusan sabu yang dibungkus kemasan teh China dimana setiap bungkusan diperkirakan seberat 1 kg. Informasi yang diperoleh menyebutkan pengungkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama 10 hari atas tangkapan seorang pengedar sabu bernama Ilham di Jalan Sisingamangaraja, Medan pada Kamis 21 Mei 2020 lalu. Dari pengakuan Ilham, polisi mendapatkan informasi sabu seberat 5 kg yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama Zak yang berada di Tanjung Balai. Polisi kemudian turun ke Tanjung Balai dan melakukan rangkaian penyelidikan. Mereka kemudian mendapatkan informasi akan adanya pengiriman kembali narkoba dari jaringan Zak. Petugas kemudian turun ke lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi pada salah satu pelabuhan tikus. Di lokasi ini mereka menangkap seorang laki-laki bernama Doddy Sitorus pada sebuah perahu kecil yang membawa 3 karung goni berisi 30 bungkusan sabu tersebut. Petugas bergerak cepat dengan menginterogasi Doddy yang akhirnya menyebut sosok yang menyuruhnya mengantarkan barang tersebut bernama Surya Darma. Mereka kemudian menggerebek rumah Surya Darma namun tidak menemukan yang bersangkutan. Untuk keperluan pemeriksaan, petugas membawa Tuti Herawati yang merupakan istri dari Surya Darma. Seluruh barang bukti dan warga yang diamankan kini berada di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lanjutan.[R]
Personil dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap penyeludupan narkoba jenis sabu di Jalan Sungai Apung, Bagan Asahan, Kota Tanjung Balai. Total barang bukti yang berhasil mereka sita yakni 30 bungkusan sabu yang dibungkus kemasan teh China dimana setiap bungkusan diperkirakan seberat 1 kg. Informasi yang diperoleh menyebutkan pengungkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama 10 hari atas tangkapan seorang pengedar sabu bernama Ilham di Jalan Sisingamangaraja, Medan pada Kamis 21 Mei 2020 lalu. Dari pengakuan Ilham, polisi mendapatkan informasi sabu seberat 5 kg yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama Zak yang berada di Tanjung Balai. Polisi kemudian turun ke Tanjung Balai dan melakukan rangkaian penyelidikan. Mereka kemudian mendapatkan informasi akan adanya pengiriman kembali narkoba dari jaringan Zak. Petugas kemudian turun ke lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi pada salah satu pelabuhan tikus. Di lokasi ini mereka menangkap seorang laki-laki bernama Doddy Sitorus pada sebuah perahu kecil yang membawa 3 karung goni berisi 30 bungkusan sabu tersebut. Petugas bergerak cepat dengan menginterogasi Doddy yang akhirnya menyebut sosok yang menyuruhnya mengantarkan barang tersebut bernama Surya Darma. Mereka kemudian menggerebek rumah Surya Darma namun tidak menemukan yang bersangkutan. Untuk keperluan pemeriksaan, petugas membawa Tuti Herawati yang merupakan istri dari Surya Darma. Seluruh barang bukti dan warga yang diamankan kini berada di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lanjutan.© Copyright 2024, All Rights Reserved