Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, dikabulkannya penangguhan penahanan Soenarko lantaran dianggap koperatif.
Kendati demikian, ada syarat yang melekat terhadap Soenarko yakni tidak mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri.
"Bila yang bersangkutan melanggar dapat saja kita cabut penangguhan penahanannya," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Adapun yang menjadi penjamin penangguhan penahanan selain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, adalah Menteri Koordinator Kemaritiman Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan. Alasanya, sebagai senior di Kopassus.
"Adapun alasan Panglima TNI sebagai penanggung, adalah beliau sebagai pembina keluarga besar TNI dan beliau berempati kepada pak Soenarko," pungkas Dedi.[R]
© Copyright 2024, All Rights Reserved