Pihak kepolisian mengungkap 18 kasus indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kegiatan produksi dan pendistribusian alat pelindung diri (APD) dan beberapa alat kesehatan lainnya. Dari jumlah kasus tersebut, petugas menetapkan 33 orang sebagai tersangka “Dari 18 kasus ini modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi, dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan. Serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, saat koferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4). Asep melanjutkan, dari 33 orang tersangka, dua di antaranya dilakukan penahanan. Ke-33 tersangka ini dipersangkakan melanggar UU No 7/2014 tentang perdagangan. Sementara untuk jenis pelanggaranya, kata Asep, disangkakan Pasal 29 dan Pasal 107 UU No 7/2014 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 50 miliar.[R]
Pihak kepolisian mengungkap 18 kasus indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kegiatan produksi dan pendistribusian alat pelindung diri (APD) dan beberapa alat kesehatan lainnya. Dari jumlah kasus tersebut, petugas menetapkan 33 orang sebagai tersangka “Dari 18 kasus ini modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi, dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan. Serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, saat koferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4). Asep melanjutkan, dari 33 orang tersangka, dua di antaranya dilakukan penahanan. Ke-33 tersangka ini dipersangkakan melanggar UU No 7/2014 tentang perdagangan. Sementara untuk jenis pelanggaranya, kata Asep, disangkakan Pasal 29 dan Pasal 107 UU No 7/2014 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 50 miliar.© Copyright 2024, All Rights Reserved