Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan pengakuan dari Bern ini akan mereka konfrontir secara langsung kepada pihak perwakilan pemerintah Jerman dalam hal ini pihak Konjen Jerman di Medan. Hal ini menurutnya penting untuk mengetahui kebenaran dari pengakuan Bernd tersebut.
\"Kita ingin tau juga apakah itu hanya alasan dia atau bagaimana. Mungkin ada perbedaan kebijakan mengenai konsumsi ganja di negara mereka dengan kita disini, tapi kan nanti dalam prosesnya kita akan tetap mengacu pada hukum kita disini,\" ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya seorang WNA Jerman ditangkap polisi karena menyimpan 1 ons daun ganja kering. Heumann ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Gg Sumatera Perumahan Griya 24 Home Stay, pada Kamis (25/7/2019) lalu. Heumann sendiri diketahui tiba di Medan pada 22 Juli 2019 lalu." itemprop="description"/>
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan pengakuan dari Bern ini akan mereka konfrontir secara langsung kepada pihak perwakilan pemerintah Jerman dalam hal ini pihak Konjen Jerman di Medan. Hal ini menurutnya penting untuk mengetahui kebenaran dari pengakuan Bernd tersebut.
\"Kita ingin tau juga apakah itu hanya alasan dia atau bagaimana. Mungkin ada perbedaan kebijakan mengenai konsumsi ganja di negara mereka dengan kita disini, tapi kan nanti dalam prosesnya kita akan tetap mengacu pada hukum kita disini,\" ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya seorang WNA Jerman ditangkap polisi karena menyimpan 1 ons daun ganja kering. Heumann ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Gg Sumatera Perumahan Griya 24 Home Stay, pada Kamis (25/7/2019) lalu. Heumann sendiri diketahui tiba di Medan pada 22 Juli 2019 lalu."/>
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan pengakuan dari Bern ini akan mereka konfrontir secara langsung kepada pihak perwakilan pemerintah Jerman dalam hal ini pihak Konjen Jerman di Medan. Hal ini menurutnya penting untuk mengetahui kebenaran dari pengakuan Bernd tersebut.
\"Kita ingin tau juga apakah itu hanya alasan dia atau bagaimana. Mungkin ada perbedaan kebijakan mengenai konsumsi ganja di negara mereka dengan kita disini, tapi kan nanti dalam prosesnya kita akan tetap mengacu pada hukum kita disini,\" ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya seorang WNA Jerman ditangkap polisi karena menyimpan 1 ons daun ganja kering. Heumann ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Gg Sumatera Perumahan Griya 24 Home Stay, pada Kamis (25/7/2019) lalu. Heumann sendiri diketahui tiba di Medan pada 22 Juli 2019 lalu."/>
Pihak kepolisian akan mengkonfrontir pengakuan Bernd Heumann Ulrich (39) warga negara Jerman yang tertangkap dalam kasus menyimpan 1 ons ganja di Medan. Hal ini menurut Kapolsek Medan Baru perlu dilakukan mengingat Bernd mengaku mengkonsumsi daun ganja untuk keperluan pengobatan dirinya. Bahkan ia mengaku di negaranya Jerman, ia diperbolehkan mengkonsumsi narkotika golongan 1 tersebut atas rekomendasi dari dokter.
"Saya mengkonsumsinya untuk keperluan pengobatan saya sendiri dan saya tidak memberikannya kepada orang lain. Saya mohon maaf," katanya Bernd kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan pengakuan dari Bern ini akan mereka konfrontir secara langsung kepada pihak perwakilan pemerintah Jerman dalam hal ini pihak Konjen Jerman di Medan. Hal ini menurutnya penting untuk mengetahui kebenaran dari pengakuan Bernd tersebut.
"Kita ingin tau juga apakah itu hanya alasan dia atau bagaimana. Mungkin ada perbedaan kebijakan mengenai konsumsi ganja di negara mereka dengan kita disini, tapi kan nanti dalam prosesnya kita akan tetap mengacu pada hukum kita disini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya seorang WNA Jerman ditangkap polisi karena menyimpan 1 ons daun ganja kering. Heumann ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Gg Sumatera Perumahan Griya 24 Home Stay, pada Kamis (25/7/2019) lalu. Heumann sendiri diketahui tiba di Medan pada 22 Juli 2019 lalu.
Pihak kepolisian akan mengkonfrontir pengakuan Bernd Heumann Ulrich (39) warga negara Jerman yang tertangkap dalam kasus menyimpan 1 ons ganja di Medan. Hal ini menurut Kapolsek Medan Baru perlu dilakukan mengingat Bernd mengaku mengkonsumsi daun ganja untuk keperluan pengobatan dirinya. Bahkan ia mengaku di negaranya Jerman, ia diperbolehkan mengkonsumsi narkotika golongan 1 tersebut atas rekomendasi dari dokter.
"Saya mengkonsumsinya untuk keperluan pengobatan saya sendiri dan saya tidak memberikannya kepada orang lain. Saya mohon maaf," katanya Bernd kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan pengakuan dari Bern ini akan mereka konfrontir secara langsung kepada pihak perwakilan pemerintah Jerman dalam hal ini pihak Konjen Jerman di Medan. Hal ini menurutnya penting untuk mengetahui kebenaran dari pengakuan Bernd tersebut.
"Kita ingin tau juga apakah itu hanya alasan dia atau bagaimana. Mungkin ada perbedaan kebijakan mengenai konsumsi ganja di negara mereka dengan kita disini, tapi kan nanti dalam prosesnya kita akan tetap mengacu pada hukum kita disini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya seorang WNA Jerman ditangkap polisi karena menyimpan 1 ons daun ganja kering. Heumann ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Gg Sumatera Perumahan Griya 24 Home Stay, pada Kamis (25/7/2019) lalu. Heumann sendiri diketahui tiba di Medan pada 22 Juli 2019 lalu.