Sementara itu Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan yang dimintai pendapat terkait poster tersebut mengaku hal ini menjadi ranahnya KPU. Sebab, aturan mengenai penggunaan foto-foto properti KPU pada jenis-jenis kegiatan di tengah masyarakat ada pada mereka. Sejauh ini menurutnya ia belum pernah membaca adanya aturan yang spesifik mengenai batasan kegiatan yang boleh memampangkan properti milik KPU.
\"Soal gambar kotak suara yang dipakai, perlu ditanya sama KPU, apakah diperbolehkan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan KPU atau kepemiluan. Saya belum pernah baca ada aturan yang menyatakan gambar kotak suara tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan selain kegiatan KPU,\" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi damai Spirit 212 akan digelar di Kota Medan oleh AliansiUmatIslamBersatu. Aksi ini akan dilakukan hari ini dengan titik sasaran gedung DPRD Sumatera Utara.
" itemprop="description"/>
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan yang dimintai pendapat terkait poster tersebut mengaku hal ini menjadi ranahnya KPU. Sebab, aturan mengenai penggunaan foto-foto properti KPU pada jenis-jenis kegiatan di tengah masyarakat ada pada mereka. Sejauh ini menurutnya ia belum pernah membaca adanya aturan yang spesifik mengenai batasan kegiatan yang boleh memampangkan properti milik KPU.
\"Soal gambar kotak suara yang dipakai, perlu ditanya sama KPU, apakah diperbolehkan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan KPU atau kepemiluan. Saya belum pernah baca ada aturan yang menyatakan gambar kotak suara tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan selain kegiatan KPU,\" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi damai Spirit 212 akan digelar di Kota Medan oleh AliansiUmatIslamBersatu. Aksi ini akan dilakukan hari ini dengan titik sasaran gedung DPRD Sumatera Utara.
"/>
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan yang dimintai pendapat terkait poster tersebut mengaku hal ini menjadi ranahnya KPU. Sebab, aturan mengenai penggunaan foto-foto properti KPU pada jenis-jenis kegiatan di tengah masyarakat ada pada mereka. Sejauh ini menurutnya ia belum pernah membaca adanya aturan yang spesifik mengenai batasan kegiatan yang boleh memampangkan properti milik KPU.
\"Soal gambar kotak suara yang dipakai, perlu ditanya sama KPU, apakah diperbolehkan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan KPU atau kepemiluan. Saya belum pernah baca ada aturan yang menyatakan gambar kotak suara tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan selain kegiatan KPU,\" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi damai Spirit 212 akan digelar di Kota Medan oleh AliansiUmatIslamBersatu. Aksi ini akan dilakukan hari ini dengan titik sasaran gedung DPRD Sumatera Utara.
Poster aksi damai Spirit 212 'Lawan Kriminalisasi Dan Kecurangan Pemilu' yang tersebar melalui media sosial ikut memampangkan foto kotak suara milik KPU. Foto kotak suara tersebut ditempatkan persis dibelakang tulisan Lawan Kriminalisasi dan Kecurangan Pemilu.
Belum diketahui tujuan dari dipampangkannya foto kotak suara yang merupakan properti resmi milik KPU tersebut.
Pihak KPU RI sendiri terkesan enggan menanggapi terkait dimuatnya foto kotak suara bertuliskan KPU tersebut. Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting hanya memberikan komentar singkat terkait dimuatnya foto properti resmi milik KPU tersebut.
"Kirim saja sama Bawaslu," katanya menanggapi poster tersebut, Jumat (8/3/2019).
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan yang dimintai pendapat terkait poster tersebut mengaku hal ini menjadi ranahnya KPU. Sebab, aturan mengenai penggunaan foto-foto properti KPU pada jenis-jenis kegiatan di tengah masyarakat ada pada mereka. Sejauh ini menurutnya ia belum pernah membaca adanya aturan yang spesifik mengenai batasan kegiatan yang boleh memampangkan properti milik KPU.
"Soal gambar kotak suara yang dipakai, perlu ditanya sama KPU, apakah diperbolehkan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan KPU atau kepemiluan. Saya belum pernah baca ada aturan yang menyatakan gambar kotak suara tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan selain kegiatan KPU," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi damai Spirit 212 akan digelar di Kota Medan oleh AliansiUmatIslamBersatu. Aksi ini akan dilakukan hari ini dengan titik sasaran gedung DPRD Sumatera Utara.
Poster aksi damai Spirit 212 'Lawan Kriminalisasi Dan Kecurangan Pemilu' yang tersebar melalui media sosial ikut memampangkan foto kotak suara milik KPU. Foto kotak suara tersebut ditempatkan persis dibelakang tulisan Lawan Kriminalisasi dan Kecurangan Pemilu.
Belum diketahui tujuan dari dipampangkannya foto kotak suara yang merupakan properti resmi milik KPU tersebut.
Pihak KPU RI sendiri terkesan enggan menanggapi terkait dimuatnya foto kotak suara bertuliskan KPU tersebut. Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting hanya memberikan komentar singkat terkait dimuatnya foto properti resmi milik KPU tersebut.
"Kirim saja sama Bawaslu," katanya menanggapi poster tersebut, Jumat (8/3/2019).
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan yang dimintai pendapat terkait poster tersebut mengaku hal ini menjadi ranahnya KPU. Sebab, aturan mengenai penggunaan foto-foto properti KPU pada jenis-jenis kegiatan di tengah masyarakat ada pada mereka. Sejauh ini menurutnya ia belum pernah membaca adanya aturan yang spesifik mengenai batasan kegiatan yang boleh memampangkan properti milik KPU.
"Soal gambar kotak suara yang dipakai, perlu ditanya sama KPU, apakah diperbolehkan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan KPU atau kepemiluan. Saya belum pernah baca ada aturan yang menyatakan gambar kotak suara tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan selain kegiatan KPU," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi damai Spirit 212 akan digelar di Kota Medan oleh AliansiUmatIslamBersatu. Aksi ini akan dilakukan hari ini dengan titik sasaran gedung DPRD Sumatera Utara.