Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menegaskan Presidential Threshold (PT) merupakan sebuah kejahatan politik. Hal ini karena ketentuan ini akan membuat partai politik kehilangan hak konstitusinya. Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Obrolan Bareng Bang Ruslan "Presidential Threshold Kejahatan Politik" yang digelar oleh Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/9). "Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diajukan oleh parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya. Pada aturan ini sudah tidak ada yang boleh ditafsirkan lain," katanya. Akan tetapi kata Refly Harun, faktanya ada 4 partai politik yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pencalonan presiden pada Pilpres 2019 lalu karena tidak memenuhi syarat tersebut. Keempatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Garuda, Partai Berkarya, dan Perindo. "Padahal mereka adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya sebagaimana aturan konstitusi. Padahal hak yang sudah diberi di konstitusi, tidak bisa dihilangkan pada peraturan selanjutnya," ujarnya. Karena alasan inilah kata Refly Harun, PT ini harus dihapuskan. Upaya untuk menghapuskan ini sedang mereka lakukan dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (KM. JR ini diajukannya bersama tokoh bangsa yang juga ekonom senior Rizal Ramli.[R]
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menegaskan Presidential Threshold (PT) merupakan sebuah kejahatan politik. Hal ini karena ketentuan ini akan membuat partai politik kehilangan hak konstitusinya. Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Obrolan Bareng Bang Ruslan "Presidential Threshold Kejahatan Politik" yang digelar oleh Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/9). "Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diajukan oleh parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya. Pada aturan ini sudah tidak ada yang boleh ditafsirkan lain," katanya. Akan tetapi kata Refly Harun, faktanya ada 4 partai politik yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pencalonan presiden pada Pilpres 2019 lalu karena tidak memenuhi syarat tersebut. Keempatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Garuda, Partai Berkarya, dan Perindo. "Padahal mereka adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya sebagaimana aturan konstitusi. Padahal hak yang sudah diberi di konstitusi, tidak bisa dihilangkan pada peraturan selanjutnya," ujarnya. Karena alasan inilah kata Refly Harun, PT ini harus dihapuskan. Upaya untuk menghapuskan ini sedang mereka lakukan dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (KM. JR ini diajukannya bersama tokoh bangsa yang juga ekonom senior Rizal Ramli.© Copyright 2024, All Rights Reserved