Putu menjelaskan Harry merupakan warga Jalan Veteran, Pasar VI l, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang. Ia diburu oleh petugas setelah mencuri sepeda motor jenis Honda Mega Pro BK 3252 ACM milik seorang personil kepolisian Yon Mariono (48) warga Jln. Kemuning Sampali, Dsn XIII Sampali. Aksi itu dilakukannya pada Senin, 31 Juli 2018 lalu.
\"Pelaku berhasil kita identifikasi dan kita lakukan penangkapan,\" ujar Putu.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang. Setelah diringkus, pelaku dibawa guna pengembangan.
\"Tersangka melakukan aksinya bersama tersangka Fery yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Saat pengembangan inilah dia dilimpuhkan karena melawan,\" ujarnya.
Dari hasil kejahatannya itu, pelaku mendapatkan uang Rp 700 ribu. Uang itu digunakan untuk membeli sebuah baju dan bermain judi.
\"Sejak Mei hingga Juli tersangka empat kali melakukan aksinya. Terakhir aksi mereka ketahuan warga. Namun tersangka dan rekannya berhasil kabur,\" tandas Putu Yudha." itemprop="description"/>
Putu menjelaskan Harry merupakan warga Jalan Veteran, Pasar VI l, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang. Ia diburu oleh petugas setelah mencuri sepeda motor jenis Honda Mega Pro BK 3252 ACM milik seorang personil kepolisian Yon Mariono (48) warga Jln. Kemuning Sampali, Dsn XIII Sampali. Aksi itu dilakukannya pada Senin, 31 Juli 2018 lalu.
\"Pelaku berhasil kita identifikasi dan kita lakukan penangkapan,\" ujar Putu.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang. Setelah diringkus, pelaku dibawa guna pengembangan.
\"Tersangka melakukan aksinya bersama tersangka Fery yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Saat pengembangan inilah dia dilimpuhkan karena melawan,\" ujarnya.
Dari hasil kejahatannya itu, pelaku mendapatkan uang Rp 700 ribu. Uang itu digunakan untuk membeli sebuah baju dan bermain judi.
\"Sejak Mei hingga Juli tersangka empat kali melakukan aksinya. Terakhir aksi mereka ketahuan warga. Namun tersangka dan rekannya berhasil kabur,\" tandas Putu Yudha."/>
Putu menjelaskan Harry merupakan warga Jalan Veteran, Pasar VI l, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang. Ia diburu oleh petugas setelah mencuri sepeda motor jenis Honda Mega Pro BK 3252 ACM milik seorang personil kepolisian Yon Mariono (48) warga Jln. Kemuning Sampali, Dsn XIII Sampali. Aksi itu dilakukannya pada Senin, 31 Juli 2018 lalu.
\"Pelaku berhasil kita identifikasi dan kita lakukan penangkapan,\" ujar Putu.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang. Setelah diringkus, pelaku dibawa guna pengembangan.
\"Tersangka melakukan aksinya bersama tersangka Fery yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Saat pengembangan inilah dia dilimpuhkan karena melawan,\" ujarnya.
Dari hasil kejahatannya itu, pelaku mendapatkan uang Rp 700 ribu. Uang itu digunakan untuk membeli sebuah baju dan bermain judi.
\"Sejak Mei hingga Juli tersangka empat kali melakukan aksinya. Terakhir aksi mereka ketahuan warga. Namun tersangka dan rekannya berhasil kabur,\" tandas Putu Yudha."/>
Pemuda berstatus residivis bernama Harry Bagus Oka alias Ari Caplang (28) tersungkur setelah peluru polisi menembus betis kaki kanannya. Ia dilumpuhkan petugas karena berusaha melarikan diri setelah mencuri sepeda motor milik anggota Polri.
"Ia ditangkap Rabu (31/7/2019) kemarin di Jalan Veteran, Pasar VI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (1/8/2019).
Putu menjelaskan Harry merupakan warga Jalan Veteran, Pasar VI l, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang. Ia diburu oleh petugas setelah mencuri sepeda motor jenis Honda Mega Pro BK 3252 ACM milik seorang personil kepolisian Yon Mariono (48) warga Jln. Kemuning Sampali, Dsn XIII Sampali. Aksi itu dilakukannya pada Senin, 31 Juli 2018 lalu.
"Pelaku berhasil kita identifikasi dan kita lakukan penangkapan," ujar Putu.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang. Setelah diringkus, pelaku dibawa guna pengembangan.
"Tersangka melakukan aksinya bersama tersangka Fery yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Saat pengembangan inilah dia dilimpuhkan karena melawan," ujarnya.
Dari hasil kejahatannya itu, pelaku mendapatkan uang Rp 700 ribu. Uang itu digunakan untuk membeli sebuah baju dan bermain judi.
"Sejak Mei hingga Juli tersangka empat kali melakukan aksinya. Terakhir aksi mereka ketahuan warga. Namun tersangka dan rekannya berhasil kabur," tandas Putu Yudha.
Pemuda berstatus residivis bernama Harry Bagus Oka alias Ari Caplang (28) tersungkur setelah peluru polisi menembus betis kaki kanannya. Ia dilumpuhkan petugas karena berusaha melarikan diri setelah mencuri sepeda motor milik anggota Polri.
"Ia ditangkap Rabu (31/7/2019) kemarin di Jalan Veteran, Pasar VI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (1/8/2019).
Putu menjelaskan Harry merupakan warga Jalan Veteran, Pasar VI l, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang. Ia diburu oleh petugas setelah mencuri sepeda motor jenis Honda Mega Pro BK 3252 ACM milik seorang personil kepolisian Yon Mariono (48) warga Jln. Kemuning Sampali, Dsn XIII Sampali. Aksi itu dilakukannya pada Senin, 31 Juli 2018 lalu.
"Pelaku berhasil kita identifikasi dan kita lakukan penangkapan," ujar Putu.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang. Setelah diringkus, pelaku dibawa guna pengembangan.
"Tersangka melakukan aksinya bersama tersangka Fery yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Saat pengembangan inilah dia dilimpuhkan karena melawan," ujarnya.
Dari hasil kejahatannya itu, pelaku mendapatkan uang Rp 700 ribu. Uang itu digunakan untuk membeli sebuah baju dan bermain judi.
"Sejak Mei hingga Juli tersangka empat kali melakukan aksinya. Terakhir aksi mereka ketahuan warga. Namun tersangka dan rekannya berhasil kabur," tandas Putu Yudha.