PSI Minta Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Tak Bebani Warga Medan

POLITIK
externalexternalexternalexternal
PSI Minta Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Tak Bebani Warga Medan
Reinhard Jeremie Anindita/Ist

Article Header Image Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat.

Hal itu disampaikan Fraksi PSI melalui Reinhard Jeremie Anindita SH dalam pemandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah mengenai rancangan perubahan Perda PDRD pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin, 21 September 2026.

PSI menyoroti sejumlah rencana penyesuaian tarif, mulai dari Satuan Harga Satuan Tertinggi (SHST), pelayanan kesehatan, retribusi bangunan gedung hingga pemanfaatan aset daerah.

Fraksi PSI meminta Pemko Medan menjelaskan dasar dan formula penetapan SHST agar sesuai kondisi harga sekaligus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Di sektor kesehatan, PSI mempertanyakan dasar penyesuaian tarif pelayanan RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar, termasuk dampaknya terhadap keterjangkauan layanan. Penyesuaian tarif laboratorium klinik Dinas Kesehatan juga diminta tetap menjamin akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Untuk sektor perizinan, PSI meminta kejelasan formula tarif retribusi bangunan gedung dan tabel indeks terintegrasi yang disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021. Kepastian tarif dinilai penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

PSI juga menyoroti rencana pemanfaatan lahan Taman Cadika untuk kantin atau food court. Pemko Medan diminta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai fungsi ruang terbuka publik serta dilakukan secara transparan, termasuk terkait penetapan tarif dan pengelolaan retribusi.

“Jangan sampai peningkatan pendapatan daerah justru menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat,” demikian disampaikan Fraksi PSI.

PSI menyatakan mendukung perubahan Perda PDRD, dengan catatan setiap penyesuaian pajak dan retribusi memiliki dasar perhitungan yang jelas, transparan, terukur, serta dibahas secara terbuka dan objektif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Medan.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait