Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan Rusdi Sinuraya atas pemberhentiannya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan oleh Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. Pembacaan putusan PTUN ini menurut Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan digelar pada sidang yang digelar hari ini, Selasa (12/5) di PTUN Medan tanpa kehadiran masing-masing pihak. “Hari ini dibacakan amar putusannya. Di mana amarnya itu mengabulkan gugatan penggugat dan menguatkan penundaan yang kemarin,” katanya. Jimmy Clause Pardede bertindak sebagai Ketua Majelis serta Efriandi dan Selvi R sebagai hakim anggota. Putusan ini sendiri menurutnya akan langsung disampaikan kepada pihak terkait baik penggugat maupun pihak tergugat. “Paling lambat 14 hari salinan putusan sudah kita upload di website resmi. Tapi, tidak selama itu, biasanya satu dua hari sudah di upload amar putusan sebuah perkara,” ujarnya. Diketahui, Rusdi Sinuraya menggugat surat Plt Walikota Medan yang mencopotnya dari Dirut PD Pasar Kota Medan. Surat tertanggal 16 Januari 2020 tersebut digugatnya ke PTUN Medan karena menilai pencopotannya tersebut tidak sesuai dengan prosedur.[R]
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan Rusdi Sinuraya atas pemberhentiannya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan oleh Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. Pembacaan putusan PTUN ini menurut Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan digelar pada sidang yang digelar hari ini, Selasa (12/5) di PTUN Medan tanpa kehadiran masing-masing pihak. “Hari ini dibacakan amar putusannya. Di mana amarnya itu mengabulkan gugatan penggugat dan menguatkan penundaan yang kemarin,” katanya. Jimmy Clause Pardede bertindak sebagai Ketua Majelis serta Efriandi dan Selvi R sebagai hakim anggota. Putusan ini sendiri menurutnya akan langsung disampaikan kepada pihak terkait baik penggugat maupun pihak tergugat. “Paling lambat 14 hari salinan putusan sudah kita upload di website resmi. Tapi, tidak selama itu, biasanya satu dua hari sudah di upload amar putusan sebuah perkara,” ujarnya. Diketahui, Rusdi Sinuraya menggugat surat Plt Walikota Medan yang mencopotnya dari Dirut PD Pasar Kota Medan. Surat tertanggal 16 Januari 2020 tersebut digugatnya ke PTUN Medan karena menilai pencopotannya tersebut tidak sesuai dengan prosedur.© Copyright 2024, All Rights Reserved