Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada beberapa kesimpulan diantaranya penerbitan SK objek sengketa yang dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
\"Penerbitan SK objek sengketa baik ditinjau dari aspek kewenangan, prosedur formal maupun substansi materil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik. Sebagaimana UU nomor 9 tahun 2004 yang diubah dengan UU nomor 51 tahun 2009 tentang ta TUN. Dengan demikian gugatan penggugat agar menerbitkan surat menyatakan SK sengketa objek menjadi batal dan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum,\" ujarnya.
Diketahui, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menyerahkan sekitar 16 bukti untuk memperkuat gugatan mereka atas proyek pembangunan PLTA Batangtoru oleh PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) di PTUN Medan. Diketahui, Walhi Sumut menggugat SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017." itemprop="description"/>
Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada beberapa kesimpulan diantaranya penerbitan SK objek sengketa yang dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
\"Penerbitan SK objek sengketa baik ditinjau dari aspek kewenangan, prosedur formal maupun substansi materil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik. Sebagaimana UU nomor 9 tahun 2004 yang diubah dengan UU nomor 51 tahun 2009 tentang ta TUN. Dengan demikian gugatan penggugat agar menerbitkan surat menyatakan SK sengketa objek menjadi batal dan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum,\" ujarnya.
Diketahui, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menyerahkan sekitar 16 bukti untuk memperkuat gugatan mereka atas proyek pembangunan PLTA Batangtoru oleh PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) di PTUN Medan. Diketahui, Walhi Sumut menggugat SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017."/>
Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada beberapa kesimpulan diantaranya penerbitan SK objek sengketa yang dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
\"Penerbitan SK objek sengketa baik ditinjau dari aspek kewenangan, prosedur formal maupun substansi materil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik. Sebagaimana UU nomor 9 tahun 2004 yang diubah dengan UU nomor 51 tahun 2009 tentang ta TUN. Dengan demikian gugatan penggugat agar menerbitkan surat menyatakan SK sengketa objek menjadi batal dan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum,\" ujarnya.
Diketahui, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menyerahkan sekitar 16 bukti untuk memperkuat gugatan mereka atas proyek pembangunan PLTA Batangtoru oleh PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) di PTUN Medan. Diketahui, Walhi Sumut menggugat SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017."/>
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut atas SK Gubernur Sumatera Utara yang menjadi dasar pembangunan proyek PLTA Batangtoru. Hal ini disampaikan Hakim Ketua PTUN Medan Jimmi Claus Pardede yang memimpin sidang dengan agenda putusan hari ini, Senin (4/3/2019).
Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada beberapa kesimpulan diantaranya penerbitan SK objek sengketa yang dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penerbitan SK objek sengketa baik ditinjau dari aspek kewenangan, prosedur formal maupun substansi materil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik. Sebagaimana UU nomor 9 tahun 2004 yang diubah dengan UU nomor 51 tahun 2009 tentang ta TUN. Dengan demikian gugatan penggugat agar menerbitkan surat menyatakan SK sengketa objek menjadi batal dan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.
Diketahui, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menyerahkan sekitar 16 bukti untuk memperkuat gugatan mereka atas proyek pembangunan PLTA Batangtoru oleh PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) di PTUN Medan. Diketahui, Walhi Sumut menggugat SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut atas SK Gubernur Sumatera Utara yang menjadi dasar pembangunan proyek PLTA Batangtoru. Hal ini disampaikan Hakim Ketua PTUN Medan Jimmi Claus Pardede yang memimpin sidang dengan agenda putusan hari ini, Senin (4/3/2019).
Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada beberapa kesimpulan diantaranya penerbitan SK objek sengketa yang dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penerbitan SK objek sengketa baik ditinjau dari aspek kewenangan, prosedur formal maupun substansi materil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik. Sebagaimana UU nomor 9 tahun 2004 yang diubah dengan UU nomor 51 tahun 2009 tentang ta TUN. Dengan demikian gugatan penggugat agar menerbitkan surat menyatakan SK sengketa objek menjadi batal dan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.
Diketahui, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menyerahkan sekitar 16 bukti untuk memperkuat gugatan mereka atas proyek pembangunan PLTA Batangtoru oleh PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) di PTUN Medan. Diketahui, Walhi Sumut menggugat SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.