Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Medan melakukan karantina rumah terhadap 68 warga yang memiliki riwayat bepergian ke China. Karantina rumah ini mereka lakukan untuk memudahkan pemantauan terhadap kondisi kesehatan mereka guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Kepala KKP Kelas 1 Medan Priagung Adhi Buwono mengatakan sejauh ini mereka memang tidak menemukan adanya tanda-tanda mereka terpapar virus corona. Namun sesuai dengan aturan karantina yang tercantum pada UU Nomor 6 Tahun 2018, mereka akan tetap dipantau selama 14 hari. "Sejak 1 Februari 2020 kami sudah melakukan karantina rumah, dan ini bekerjasama dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sesuai peraturan, mereka dipantau selama 14 hari," katanya kepada wartawan, Selasa (11/2). Priagung menegaskan, sejauh ini mereka belum menemukan adanya indikasi virus corona pada warga yang menjalani karantina tersebut. Setelah 14 hari dipantau dan tidak ditemukan indikasi tersebut, maka mereka mengeluarkan keterangan berupa surat resmi bahwa mereka bebas dari virus corona. "Jika setelah 14 hari pemantauan dan kita tidak menemukan indikasi virus corona, maka mereka dinyatakan bebas virus corona," ungkapnya. Disebutkannya, pihak KKP Kelas 1 Medan terus melakukan pemantauan terhadap para penumpang yang memiliki riwayat bepergian ke China. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona yang kini menjadi perhatian dunia. "Setiap hari kami lakukan pemantauan, dan laporannya kita terima secara berkala. Petugas melakukan pemantauan di wilayah dan pintu masuk negara," demikian Priagung Adhi Buwono.[R]
Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Medan melakukan karantina rumah terhadap 68 warga yang memiliki riwayat bepergian ke China. Karantina rumah ini mereka lakukan untuk memudahkan pemantauan terhadap kondisi kesehatan mereka guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Kepala KKP Kelas 1 Medan Priagung Adhi Buwono mengatakan sejauh ini mereka memang tidak menemukan adanya tanda-tanda mereka terpapar virus corona. Namun sesuai dengan aturan karantina yang tercantum pada UU Nomor 6 Tahun 2018, mereka akan tetap dipantau selama 14 hari. "Sejak 1 Februari 2020 kami sudah melakukan karantina rumah, dan ini bekerjasama dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sesuai peraturan, mereka dipantau selama 14 hari," katanya kepada wartawan, Selasa (11/2). Priagung menegaskan, sejauh ini mereka belum menemukan adanya indikasi virus corona pada warga yang menjalani karantina tersebut. Setelah 14 hari dipantau dan tidak ditemukan indikasi tersebut, maka mereka mengeluarkan keterangan berupa surat resmi bahwa mereka bebas dari virus corona. "Jika setelah 14 hari pemantauan dan kita tidak menemukan indikasi virus corona, maka mereka dinyatakan bebas virus corona," ungkapnya. Disebutkannya, pihak KKP Kelas 1 Medan terus melakukan pemantauan terhadap para penumpang yang memiliki riwayat bepergian ke China. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona yang kini menjadi perhatian dunia. "Setiap hari kami lakukan pemantauan, dan laporannya kita terima secara berkala. Petugas melakukan pemantauan di wilayah dan pintu masuk negara," demikian Priagung Adhi Buwono.© Copyright 2024, All Rights Reserved