Padian Adi yang juga menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum untuk Rafdinal mengatakan pihaknya terus melakukan upaya agar proses hukum berjalan dengan lancar dan penangguhan tersebut dapat dikabulkan. Sembari upaya tersebut berjalan, mereka berharap agar seluruh elemen dari pimpinan, kader dan simpatisan Muhammadiyah untuk menahan diri dari berbagai aktifitas ataupun kegiatan yang dapat mengganggu upaya permohonan tersebut.
\"Kami Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Medan memohon untuk menahan diri, bersabar dan berdoa semoga Buya Rafdinal diberikan kemudahan melalui proses hukum yang berlangsung, serta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat mengganggu upaya Permohonan Penangguhan Penahanan yang dilakukan Pimpinan Muhamadiyah dan Ortom serta tokoh lain yang masih berlangsung hingga hari ini,\" ujarnya.
Diketahui Rafdinal dijemput oleh Polda Sumut pada Senin (27/5/2019) dari kediamannya. Ia kemudian menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan makar dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. " itemprop="description"/>
Padian Adi yang juga menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum untuk Rafdinal mengatakan pihaknya terus melakukan upaya agar proses hukum berjalan dengan lancar dan penangguhan tersebut dapat dikabulkan. Sembari upaya tersebut berjalan, mereka berharap agar seluruh elemen dari pimpinan, kader dan simpatisan Muhammadiyah untuk menahan diri dari berbagai aktifitas ataupun kegiatan yang dapat mengganggu upaya permohonan tersebut.
\"Kami Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Medan memohon untuk menahan diri, bersabar dan berdoa semoga Buya Rafdinal diberikan kemudahan melalui proses hukum yang berlangsung, serta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat mengganggu upaya Permohonan Penangguhan Penahanan yang dilakukan Pimpinan Muhamadiyah dan Ortom serta tokoh lain yang masih berlangsung hingga hari ini,\" ujarnya.
Diketahui Rafdinal dijemput oleh Polda Sumut pada Senin (27/5/2019) dari kediamannya. Ia kemudian menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan makar dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. "/>
Padian Adi yang juga menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum untuk Rafdinal mengatakan pihaknya terus melakukan upaya agar proses hukum berjalan dengan lancar dan penangguhan tersebut dapat dikabulkan. Sembari upaya tersebut berjalan, mereka berharap agar seluruh elemen dari pimpinan, kader dan simpatisan Muhammadiyah untuk menahan diri dari berbagai aktifitas ataupun kegiatan yang dapat mengganggu upaya permohonan tersebut.
\"Kami Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Medan memohon untuk menahan diri, bersabar dan berdoa semoga Buya Rafdinal diberikan kemudahan melalui proses hukum yang berlangsung, serta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat mengganggu upaya Permohonan Penangguhan Penahanan yang dilakukan Pimpinan Muhamadiyah dan Ortom serta tokoh lain yang masih berlangsung hingga hari ini,\" ujarnya.
Diketahui Rafdinal dijemput oleh Polda Sumut pada Senin (27/5/2019) dari kediamannya. Ia kemudian menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan makar dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. "/>
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, Padian Adi Siregar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kesediaan Polda Sumatera Utara untuk menangguhkan penahanan Rafdinal yang ditahan pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan makar. Permohonan penangguhan penahanan terhadap tokoh Muhammadiyah tersebut menurutnya sudah mereka ajukan namun hingga saat ini belum dikabulkan oleh polisi.
"Hingga saat ini permohonan tersebut belum dikabulkan oleh pihak Polda Sumatera Utara," katanya, Rabu (29/5/2019).
Padian Adi yang juga menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum untuk Rafdinal mengatakan pihaknya terus melakukan upaya agar proses hukum berjalan dengan lancar dan penangguhan tersebut dapat dikabulkan. Sembari upaya tersebut berjalan, mereka berharap agar seluruh elemen dari pimpinan, kader dan simpatisan Muhammadiyah untuk menahan diri dari berbagai aktifitas ataupun kegiatan yang dapat mengganggu upaya permohonan tersebut.
"Kami Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Medan memohon untuk menahan diri, bersabar dan berdoa semoga Buya Rafdinal diberikan kemudahan melalui proses hukum yang berlangsung, serta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat mengganggu upaya Permohonan Penangguhan Penahanan yang dilakukan Pimpinan Muhamadiyah dan Ortom serta tokoh lain yang masih berlangsung hingga hari ini," ujarnya.
Diketahui Rafdinal dijemput oleh Polda Sumut pada Senin (27/5/2019) dari kediamannya. Ia kemudian menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan makar dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, Padian Adi Siregar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kesediaan Polda Sumatera Utara untuk menangguhkan penahanan Rafdinal yang ditahan pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan makar. Permohonan penangguhan penahanan terhadap tokoh Muhammadiyah tersebut menurutnya sudah mereka ajukan namun hingga saat ini belum dikabulkan oleh polisi.
"Hingga saat ini permohonan tersebut belum dikabulkan oleh pihak Polda Sumatera Utara," katanya, Rabu (29/5/2019).
Padian Adi yang juga menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum untuk Rafdinal mengatakan pihaknya terus melakukan upaya agar proses hukum berjalan dengan lancar dan penangguhan tersebut dapat dikabulkan. Sembari upaya tersebut berjalan, mereka berharap agar seluruh elemen dari pimpinan, kader dan simpatisan Muhammadiyah untuk menahan diri dari berbagai aktifitas ataupun kegiatan yang dapat mengganggu upaya permohonan tersebut.
"Kami Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Medan memohon untuk menahan diri, bersabar dan berdoa semoga Buya Rafdinal diberikan kemudahan melalui proses hukum yang berlangsung, serta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat mengganggu upaya Permohonan Penangguhan Penahanan yang dilakukan Pimpinan Muhamadiyah dan Ortom serta tokoh lain yang masih berlangsung hingga hari ini," ujarnya.
Diketahui Rafdinal dijemput oleh Polda Sumut pada Senin (27/5/2019) dari kediamannya. Ia kemudian menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan makar dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.