Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Medan Mulai Direhabilitasi

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Medan Mulai Direhabilitasi
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau proses rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kecamatan Medan Kota/ist

Article Header Image  Rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Medan belum seluruhnya tuntas. Dari 213 unit yang masuk sasaran, baru 111 rumah yang kini dalam proses pengerjaan.

Kondisi itu terlihat saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengecek langsung pengerjaan empat RTLH di Jalan Air Bersih Gang Amal Bakti dan Jalan Rela, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Senin 5 Oktober 2026 petang.

Di lapangan, sejumlah pekerjaan masih harus diselesaikan. Di antaranya saluran air yang belum rampung serta pengecatan yang masih dalam proses pengeringan.

“Ini masih ada beberapa yang perlu diatensikan, termasuk saluran air yang masih belum selesai, cat-cat yang juga masih belum kering. Itu perlu diatensikan supaya bisa segera selesai,” ujar Rico.

Ia mengatakan setiap unit rumah ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 40 hingga 45 hari. Namun, penyelesaian pekerjaan tidak hanya soal bangunan selesai, tetapi juga memastikan rumah benar-benar siap ditempati.

Rico meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) tidak menyisakan pekerjaan maupun material bangunan ketika rumah diserahterimakan kepada penerima.

“Kalau bisa begitu serah terima, memang sudah rumah layak huni yang sudah bersih, sudah bagus. Jangan disisakan puing-puing,” katanya.

Dari pengecekan tersebut, Rico menilai hasil rehabilitasi secara umum cukup baik. Namun, pada sejumlah rumah yang bangunannya berdampingan atau menyambung dengan bangunan lama, masih ditemukan bagian yang perlu dirapikan.

Selain persoalan fisik rumah, peninjauan itu juga memunculkan persoalan lain, yakni ketepatan data penerima bantuan sosial.

Salah satu keluarga penerima RTLH menyampaikan keluhan terkait bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Keluarga tersebut tercatat berada pada desil 6, meski kondisi tempat tinggalnya sebelumnya masuk kategori tidak layak huni.

Rico kemudian meminta camat melakukan verifikasi ulang. Kondisi rumah dan keadaan ekonomi keluarga tersebut dinilai perlu dicocokkan kembali dengan data desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan.

Di sisi lain, Rico meminta kader Posyandu ikut membantu menemukan warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. Menurutnya, informasi dari kader di tingkat lingkungan dapat menjadi salah satu sumber untuk mengidentifikasi rumah yang membutuhkan penanganan.

“Kami juga berpesan kepada kader Posyandu untuk mencari ataupun mendapatkan informasi di mana rumah-rumah yang tidak layak huni itu bisa direkomendasikan untuk dibenahi,” kata Rico. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait