Selanjutnya sebut Razman Prof Dr Zainuddin Tanjung membentuk kepengurusan baru kepada pembina yayasan untuk selanjutnya agar dinotariskan dan didaftarkan ke Kemenkumham dalam hal ini Dirjen AHU. Namun ternyata kata Alumni UISU ini pembina sampai saat ini belum menyampaikan susunan kepengurusan yayasan baru yang dipimpin oleh Prof Zainuddin Tanjung ke Kemenkumham.
\"Anehnya pada 9 Januari 2019 dilakukan rapat kedua yang dilaksanakan oleh pembina namun informasi yang diperoleh bukan membicarakan tentang kepengurusan baru melainkan membicarakan hal yang lain. Infomasi yang saya peroleh ada dugaan yang dibicarakan adalah pergantian Prof Dr Zainuddin Tanjung sebagai ketua yayasan terpilih dan sah dengan oknum lain,\" ujarnya.
Menyikapi hal itu kata mantan pengacara Budi Gunawan ini, pihaknya sudah mengajukan surat pemblokiran ke Dirjen AHU soal pengajuan susunan pengurus yayasan UISU agar Dirjen AHU tidak menerima jika ada pihak yang mengajukan pengurus Yayasan UISU selain yang dipimpin oleh Prof Dr Zainuddin Tanjung dan itu surat permohonan itu sudah dibalas oleh Dirjen AHU.
\"Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Pembina Yayasan 7X24 jam apabila somasi kita tidak ditanggapi maka kami akan melakukan upaya hukum,\" ujar Razman yang ketika itu didampingi oleh rekannya Andri Agam, Heri Herlambang.
" itemprop="description"/>
Selanjutnya sebut Razman Prof Dr Zainuddin Tanjung membentuk kepengurusan baru kepada pembina yayasan untuk selanjutnya agar dinotariskan dan didaftarkan ke Kemenkumham dalam hal ini Dirjen AHU. Namun ternyata kata Alumni UISU ini pembina sampai saat ini belum menyampaikan susunan kepengurusan yayasan baru yang dipimpin oleh Prof Zainuddin Tanjung ke Kemenkumham.
\"Anehnya pada 9 Januari 2019 dilakukan rapat kedua yang dilaksanakan oleh pembina namun informasi yang diperoleh bukan membicarakan tentang kepengurusan baru melainkan membicarakan hal yang lain. Infomasi yang saya peroleh ada dugaan yang dibicarakan adalah pergantian Prof Dr Zainuddin Tanjung sebagai ketua yayasan terpilih dan sah dengan oknum lain,\" ujarnya.
Menyikapi hal itu kata mantan pengacara Budi Gunawan ini, pihaknya sudah mengajukan surat pemblokiran ke Dirjen AHU soal pengajuan susunan pengurus yayasan UISU agar Dirjen AHU tidak menerima jika ada pihak yang mengajukan pengurus Yayasan UISU selain yang dipimpin oleh Prof Dr Zainuddin Tanjung dan itu surat permohonan itu sudah dibalas oleh Dirjen AHU.
\"Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Pembina Yayasan 7X24 jam apabila somasi kita tidak ditanggapi maka kami akan melakukan upaya hukum,\" ujar Razman yang ketika itu didampingi oleh rekannya Andri Agam, Heri Herlambang.
"/>
Selanjutnya sebut Razman Prof Dr Zainuddin Tanjung membentuk kepengurusan baru kepada pembina yayasan untuk selanjutnya agar dinotariskan dan didaftarkan ke Kemenkumham dalam hal ini Dirjen AHU. Namun ternyata kata Alumni UISU ini pembina sampai saat ini belum menyampaikan susunan kepengurusan yayasan baru yang dipimpin oleh Prof Zainuddin Tanjung ke Kemenkumham.
\"Anehnya pada 9 Januari 2019 dilakukan rapat kedua yang dilaksanakan oleh pembina namun informasi yang diperoleh bukan membicarakan tentang kepengurusan baru melainkan membicarakan hal yang lain. Infomasi yang saya peroleh ada dugaan yang dibicarakan adalah pergantian Prof Dr Zainuddin Tanjung sebagai ketua yayasan terpilih dan sah dengan oknum lain,\" ujarnya.
Menyikapi hal itu kata mantan pengacara Budi Gunawan ini, pihaknya sudah mengajukan surat pemblokiran ke Dirjen AHU soal pengajuan susunan pengurus yayasan UISU agar Dirjen AHU tidak menerima jika ada pihak yang mengajukan pengurus Yayasan UISU selain yang dipimpin oleh Prof Dr Zainuddin Tanjung dan itu surat permohonan itu sudah dibalas oleh Dirjen AHU.
\"Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Pembina Yayasan 7X24 jam apabila somasi kita tidak ditanggapi maka kami akan melakukan upaya hukum,\" ujar Razman yang ketika itu didampingi oleh rekannya Andri Agam, Heri Herlambang.
Yayasan UISU Medan kembali konflik pasalnya Pembina Yayasan UISU yang dipimpin oleh T H Osman Delikhan belum mendaftarkan susunan kepengurusan Ketua Yayasan terpilih Prof Dr Zainuddin Tanjung.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ketua Yayasan UISU Medan terpilih 2018-2023 Prof Dr Zainuddin Tanjung Dr Razman Arif MA kepada wartawan, Senin (28/1/2019)
Razman menjelaskan bahwa pada 22-24 November 2018 dilaksanakan pemilihan pengurus yayasan untuk periode 2018-2023 dan terpilih Prof Dr Zainuddin Tanjung sebagai Ketua Yayasan yang pada priodesasi sebelumnya juga dipimpin oleh Prof Dr Zainuddin Tanjung.
Dalam pemilihan itu sebut Razman, Prof Dr Zainuddin Tanjung mengantongi 5 suara , Prof Dr Asad 3 suara dan Dr Aswin Lubis 1 suara . " Setelah pemilihan Ketua Pembina yakni TH Oesman Delikhan langsung menetapkan Prof Dr Zainuddin Tanjung sebagai Ketua Yayasan terpilih, selanjutnya diamanahkan untuk membentuk kepengurusan yang baru," kata Razman.
Selanjutnya sebut Razman Prof Dr Zainuddin Tanjung membentuk kepengurusan baru kepada pembina yayasan untuk selanjutnya agar dinotariskan dan didaftarkan ke Kemenkumham dalam hal ini Dirjen AHU. Namun ternyata kata Alumni UISU ini pembina sampai saat ini belum menyampaikan susunan kepengurusan yayasan baru yang dipimpin oleh Prof Zainuddin Tanjung ke Kemenkumham.
"Anehnya pada 9 Januari 2019 dilakukan rapat kedua yang dilaksanakan oleh pembina namun informasi yang diperoleh bukan membicarakan tentang kepengurusan baru melainkan membicarakan hal yang lain. Infomasi yang saya peroleh ada dugaan yang dibicarakan adalah pergantian Prof Dr Zainuddin Tanjung sebagai ketua yayasan terpilih dan sah dengan oknum lain," ujarnya.
Menyikapi hal itu kata mantan pengacara Budi Gunawan ini, pihaknya sudah mengajukan surat pemblokiran ke Dirjen AHU soal pengajuan susunan pengurus yayasan UISU agar Dirjen AHU tidak menerima jika ada pihak yang mengajukan pengurus Yayasan UISU selain yang dipimpin oleh Prof Dr Zainuddin Tanjung dan itu surat permohonan itu sudah dibalas oleh Dirjen AHU.
"Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Pembina Yayasan 7X24 jam apabila somasi kita tidak ditanggapi maka kami akan melakukan upaya hukum," ujar Razman yang ketika itu didampingi oleh rekannya Andri Agam, Heri Herlambang.
Yayasan UISU Medan kembali konflik pasalnya Pembina Yayasan UISU yang dipimpin oleh T H Osman Delikhan belum mendaftarkan susunan kepengurusan Ketua Yayasan terpilih Prof Dr Zainuddin Tanjung.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ketua Yayasan UISU Medan terpilih 2018-2023 Prof Dr Zainuddin Tanjung Dr Razman Arif MA kepada wartawan, Senin (28/1/2019)
Razman menjelaskan bahwa pada 22-24 November 2018 dilaksanakan pemilihan pengurus yayasan untuk periode 2018-2023 dan terpilih Prof Dr Zainuddin Tanjung sebagai Ketua Yayasan yang pada priodesasi sebelumnya juga dipimpin oleh Prof Dr Zainuddin Tanjung.
Dalam pemilihan itu sebut Razman, Prof Dr Zainuddin Tanjung mengantongi 5 suara , Prof Dr Asad 3 suara dan Dr Aswin Lubis 1 suara . " Setelah pemilihan Ketua Pembina yakni TH Oesman Delikhan langsung menetapkan Prof Dr Zainuddin Tanjung sebagai Ketua Yayasan terpilih, selanjutnya diamanahkan untuk membentuk kepengurusan yang baru," kata Razman.
Selanjutnya sebut Razman Prof Dr Zainuddin Tanjung membentuk kepengurusan baru kepada pembina yayasan untuk selanjutnya agar dinotariskan dan didaftarkan ke Kemenkumham dalam hal ini Dirjen AHU. Namun ternyata kata Alumni UISU ini pembina sampai saat ini belum menyampaikan susunan kepengurusan yayasan baru yang dipimpin oleh Prof Zainuddin Tanjung ke Kemenkumham.
"Anehnya pada 9 Januari 2019 dilakukan rapat kedua yang dilaksanakan oleh pembina namun informasi yang diperoleh bukan membicarakan tentang kepengurusan baru melainkan membicarakan hal yang lain. Infomasi yang saya peroleh ada dugaan yang dibicarakan adalah pergantian Prof Dr Zainuddin Tanjung sebagai ketua yayasan terpilih dan sah dengan oknum lain," ujarnya.
Menyikapi hal itu kata mantan pengacara Budi Gunawan ini, pihaknya sudah mengajukan surat pemblokiran ke Dirjen AHU soal pengajuan susunan pengurus yayasan UISU agar Dirjen AHU tidak menerima jika ada pihak yang mengajukan pengurus Yayasan UISU selain yang dipimpin oleh Prof Dr Zainuddin Tanjung dan itu surat permohonan itu sudah dibalas oleh Dirjen AHU.
"Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Pembina Yayasan 7X24 jam apabila somasi kita tidak ditanggapi maka kami akan melakukan upaya hukum," ujar Razman yang ketika itu didampingi oleh rekannya Andri Agam, Heri Herlambang.