Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun, merupakan salah satu rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan dengan alasan ingin mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa. Rekomendasi tersebut menuai kritik dan penolakan dari sejumlah kalangan.
Salah satu penolakan datang dari Pengamat politik Citra Institute, Efriza.
"Itu bukan terobosan baik," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/6).
Menurutnya, aturan periodisasi kades seharusnya dibangun dengan menerka kemungkinan terburuk terdepannya.
Sebagai contohnya, Efriza memproyeksi masa jabatan pejabat yang panjang berpotensi penyalahgunaan wewenang.
"Ini menunjukkan politik pragmatisme PDIP sebagai partai penguasa dalam memberikan dukungan kepada kepala desa sehingga diharapkan akan berujung memobilisasi masyarakat,” pungkas Dosen ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved