Aripay mengatakan pihaknya sedang berada di Jakarta dalam rangka menggelar pertemuan dengan pihak Dirjen Perhubungan Udara. Secara umum, perizinan untuk pembangunan bandara tersebut dari pusat menurutnya sudah selesai.
\"Izin prinsip dari Dirjen Perhubungan Udara sudah oke, jadi memang tinggal pelepasan lahan untuk mendukung pembangunannya,\" ujarnya.
Menurutnya ganti rugi terhadap lahan perusahaan yang berstatus BUMN biasanya dilakukan dengan skema ganti rugi tanaman yang ada diatasnya. Hal-hal ini menurutnya menjadi pembahasan yang harus segera dilakukan oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu untuk mendukung percepatan pembangunannya.
\"Nah kalau dia hanya ganti rugi tanaman, biasanya itu bisa dihandle dari APBD,\" sebutnya.
Selain permohonan pelepasan lahan kepada BUMN, pelepasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju bandara menurut Aripay menjadi hal urgen yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu. Menurutnya kesigapan dari mereka akan menjadi kunci percepatan bandara yagn rencanannya dibangun di kawasan Aek Nabara tersebut.
\"Jadi tidak ada cerita berlama-lama lagi, segera dijukan permohonan pelepasan lahan PTPN III dan juga pelepasan lahan untuk akses ke sana. Agar pembukaan lahan dapat segera dimulai,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Aripay mengatakan pihaknya sedang berada di Jakarta dalam rangka menggelar pertemuan dengan pihak Dirjen Perhubungan Udara. Secara umum, perizinan untuk pembangunan bandara tersebut dari pusat menurutnya sudah selesai.
\"Izin prinsip dari Dirjen Perhubungan Udara sudah oke, jadi memang tinggal pelepasan lahan untuk mendukung pembangunannya,\" ujarnya.
Menurutnya ganti rugi terhadap lahan perusahaan yang berstatus BUMN biasanya dilakukan dengan skema ganti rugi tanaman yang ada diatasnya. Hal-hal ini menurutnya menjadi pembahasan yang harus segera dilakukan oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu untuk mendukung percepatan pembangunannya.
\"Nah kalau dia hanya ganti rugi tanaman, biasanya itu bisa dihandle dari APBD,\" sebutnya.
Selain permohonan pelepasan lahan kepada BUMN, pelepasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju bandara menurut Aripay menjadi hal urgen yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu. Menurutnya kesigapan dari mereka akan menjadi kunci percepatan bandara yagn rencanannya dibangun di kawasan Aek Nabara tersebut.
\"Jadi tidak ada cerita berlama-lama lagi, segera dijukan permohonan pelepasan lahan PTPN III dan juga pelepasan lahan untuk akses ke sana. Agar pembukaan lahan dapat segera dimulai,\" pungkasnya."/>
Aripay mengatakan pihaknya sedang berada di Jakarta dalam rangka menggelar pertemuan dengan pihak Dirjen Perhubungan Udara. Secara umum, perizinan untuk pembangunan bandara tersebut dari pusat menurutnya sudah selesai.
\"Izin prinsip dari Dirjen Perhubungan Udara sudah oke, jadi memang tinggal pelepasan lahan untuk mendukung pembangunannya,\" ujarnya.
Menurutnya ganti rugi terhadap lahan perusahaan yang berstatus BUMN biasanya dilakukan dengan skema ganti rugi tanaman yang ada diatasnya. Hal-hal ini menurutnya menjadi pembahasan yang harus segera dilakukan oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu untuk mendukung percepatan pembangunannya.
\"Nah kalau dia hanya ganti rugi tanaman, biasanya itu bisa dihandle dari APBD,\" sebutnya.
Selain permohonan pelepasan lahan kepada BUMN, pelepasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju bandara menurut Aripay menjadi hal urgen yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu. Menurutnya kesigapan dari mereka akan menjadi kunci percepatan bandara yagn rencanannya dibangun di kawasan Aek Nabara tersebut.
\"Jadi tidak ada cerita berlama-lama lagi, segera dijukan permohonan pelepasan lahan PTPN III dan juga pelepasan lahan untuk akses ke sana. Agar pembukaan lahan dapat segera dimulai,\" pungkasnya."/>
Terwujudnya pembangunan bandar udara di Kabupaten Labuhanbatu tinggal menunggu kesigapan dari unsur pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sumatera Utara, Aripay Tambunan.
"Sekarang ini kita mendesak agar Bupati Labuhanbatu agar segera mengajukan permohonan pelepasan lahan kepada PTPN III," katanya, Selasa (28/5/2019).
Aripay mengatakan pihaknya sedang berada di Jakarta dalam rangka menggelar pertemuan dengan pihak Dirjen Perhubungan Udara. Secara umum, perizinan untuk pembangunan bandara tersebut dari pusat menurutnya sudah selesai.
"Izin prinsip dari Dirjen Perhubungan Udara sudah oke, jadi memang tinggal pelepasan lahan untuk mendukung pembangunannya," ujarnya.
Menurutnya ganti rugi terhadap lahan perusahaan yang berstatus BUMN biasanya dilakukan dengan skema ganti rugi tanaman yang ada diatasnya. Hal-hal ini menurutnya menjadi pembahasan yang harus segera dilakukan oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu untuk mendukung percepatan pembangunannya.
"Nah kalau dia hanya ganti rugi tanaman, biasanya itu bisa dihandle dari APBD," sebutnya.
Selain permohonan pelepasan lahan kepada BUMN, pelepasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju bandara menurut Aripay menjadi hal urgen yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu. Menurutnya kesigapan dari mereka akan menjadi kunci percepatan bandara yagn rencanannya dibangun di kawasan Aek Nabara tersebut.
"Jadi tidak ada cerita berlama-lama lagi, segera dijukan permohonan pelepasan lahan PTPN III dan juga pelepasan lahan untuk akses ke sana. Agar pembukaan lahan dapat segera dimulai," pungkasnya.
Terwujudnya pembangunan bandar udara di Kabupaten Labuhanbatu tinggal menunggu kesigapan dari unsur pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sumatera Utara, Aripay Tambunan.
"Sekarang ini kita mendesak agar Bupati Labuhanbatu agar segera mengajukan permohonan pelepasan lahan kepada PTPN III," katanya, Selasa (28/5/2019).
Aripay mengatakan pihaknya sedang berada di Jakarta dalam rangka menggelar pertemuan dengan pihak Dirjen Perhubungan Udara. Secara umum, perizinan untuk pembangunan bandara tersebut dari pusat menurutnya sudah selesai.
"Izin prinsip dari Dirjen Perhubungan Udara sudah oke, jadi memang tinggal pelepasan lahan untuk mendukung pembangunannya," ujarnya.
Menurutnya ganti rugi terhadap lahan perusahaan yang berstatus BUMN biasanya dilakukan dengan skema ganti rugi tanaman yang ada diatasnya. Hal-hal ini menurutnya menjadi pembahasan yang harus segera dilakukan oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu untuk mendukung percepatan pembangunannya.
"Nah kalau dia hanya ganti rugi tanaman, biasanya itu bisa dihandle dari APBD," sebutnya.
Selain permohonan pelepasan lahan kepada BUMN, pelepasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju bandara menurut Aripay menjadi hal urgen yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu. Menurutnya kesigapan dari mereka akan menjadi kunci percepatan bandara yagn rencanannya dibangun di kawasan Aek Nabara tersebut.
"Jadi tidak ada cerita berlama-lama lagi, segera dijukan permohonan pelepasan lahan PTPN III dan juga pelepasan lahan untuk akses ke sana. Agar pembukaan lahan dapat segera dimulai," pungkasnya.