Pemerintah Kota Medan menyoroti masih adanya keluhan pasien BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit hingga dipulangkan sebelum kondisi kesehatannya dinyatakan membaik. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan rumah sakit agar tidak membeda-bedakan pasien berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan.
Rico bahkan mengancam akan merekomendasikan pencabutan kerja sama BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit yang terbukti menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peringatan itu disampaikan Rico saat menerima audiensi jajaran BPJS Kesehatan di Balai Kota Medan, Selasa (3 November 2026). Ia meminta persoalan pelayanan di rumah sakit tidak dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat mendapatkan penanganan medis.
Rico mengungkapkan, masih ditemukan pasien yang baru tiga hari menjalani perawatan sudah diminta pulang, meski kondisinya dinilai masih membutuhkan penanganan lebih lanjut. Selain itu, ada pula warga yang mengaku ditolak rumah sakit.
Menurutnya, perlu dipastikan apakah persoalan tersebut terjadi akibat ketentuan BPJS Kesehatan atau justru kesalahan penafsiran aturan oleh pihak rumah sakit.
"Perlu kejelasan apakah hal tersebut merupakan regulasi BPJS Kesehatan atau kesalahan interpretasi dari pihak rumah sakit. Saya ingin masyarakat maupun rumah sakit benar-benar memahami hak dan kewajiban masing-masing," ujar Rico.
Ia menegaskan, rumah sakit tidak boleh menjadikan persoalan administrasi maupun kepesertaan sebagai alasan untuk mengabaikan pasien yang membutuhkan pertolongan.
Di sisi lain, Pemko Medan juga berupaya mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit dengan memperkuat pelayanan kesehatan tingkat pertama. Saat ini, sebanyak 31 puskesmas tengah menjalani pembenahan, terdiri dari tiga pembangunan baru dan 28 renovasi.
Puskesmas tersebut dipersiapkan agar memiliki fasilitas lebih memadai, termasuk layanan rawat inap. Dengan begitu, pasien yang kondisinya memungkinkan tidak harus selalu dirujuk ke rumah sakit.
"Jadi nanti masyarakat nggak harus dirawat di rumah sakit, cukup di puskesmas saja sudah bisa melakukan rawat inap. Ini yang ingin kami ubah, wajah pelayanan kesehatan semakin bagus," katanya.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati, menilai penguatan puskesmas dapat membantu mengurangi beban rumah sakit. Sebab, tidak semua kasus kesehatan harus ditangani di fasilitas kesehatan rujukan.
Menurutnya, penanganan pasien di fasilitas kesehatan tingkat pertama juga dapat membuat biaya pelayanan lebih terkendali sekaligus mengurangi antrean rumah sakit.
"Dengan digesernya penanganan ke puskesmas, relatif biayanya lebih terkendali dan rumah sakit tidak menumpuk sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa rumah sakit menolak pasien akibat antrean yang terlalu panjang," ujar Sutopo.
Dalam pertemuan itu, Sutopo juga menyebut kepesertaan aktif JKN di Medan telah mencapai hampir 100 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional yang disebutnya masih di kisaran 80 persen lebih.
Selain cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan turut menyoroti kebijakan Pemko Medan yang menanggung pembiayaan layanan kesehatan bagi warga korban begal melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut kini didukung kerja sama dengan 16 rumah sakit di Kota Medan. Langkah ini dinilai memperluas perlindungan kesehatan bagi warga yang menjadi korban tindak kejahatan. 
