Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, mengkritik kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang dinilai lambat menindaklanjuti laporan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kritik tersebut disampaikan politisi Partai Golkar itu dalam rapat bersama Wali Kota Medan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota Medan, Senin, 19 Oktober 2026.
Rommy menilai lambatnya respons dinas terkait membuat fungsi pengawasan DPRD seolah-olah tidak berjalan maksimal, meski laporan pelanggaran telah berulang kali disampaikan.
“Kalau memang tidak ada izinnya, tindak saja langsung. Jangan karena kalian diam, ini jadi isu liar di masyarakat,” tegasnya.
Rommy sekaligus membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penerimaan uang dalam persoalan bangunan tanpa PBG. Ia menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan, sedangkan kewenangan penindakan administratif berada pada pemerintah kota melalui dinas terkait.
“Saya sudah jadi korbannya, digiring-giring menerima sejumlah uang. Saya tegaskan semua itu tidak ada. Saya mendorong tindak semua bangunan yang melanggar tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas PKPCKTR memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar penindakan terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan dapat berjalan efektif.
Selain itu, Rommy mendukung evaluasi kinerja kepala dinas, termasuk pejabat yang menangani urusan PBG, apabila dinilai tidak mampu bekerja maksimal dan bersinergi dengan program Wali Kota Medan.
“Kalau tidak bisa kerja dan bersinergi, Pak Wali wajib mengevaluasi kepala dinas di bidangnya masing-masing, termasuk Dinas PKPCKTR,” pungkasnya.
Rommy berharap penanganan laporan masyarakat dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih sehingga persoalan bangunan tanpa PBG tidak terus menjadi polemik di Kota Medan.
