Meski pemecatannya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan dinyatakan batal berdasarkan putusan PTUN Medan, namun hingga hari ini Rusdi Sinuraya belum kembali masuk kantor. Menurutnya ia masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebelum melaksanakan putusan yang membatalkan SK Walikota Medan nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentian direktur utama, direktur operasional dan direktur pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan tersebut. "Masih koordinasi dengan pihak kepolisian," katanya kepada kantor berita politik RMOLSumut, Kamis (28/5). Rusdi mengatakan selaku warga negara Indonesia yang baik, ia sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum. Ia juga berharap semua pihak termasuk Pemko Medan agar berlaku sama dengan mematuhi putusan PTUN Medan tersebut. Ia sendiri mengaku masih bersabar sebelum putusan tersebut dilaksanakan. "Koordinasi sudah berlangsung dan kita bersabar," ujarnya. Diketahui Rusdi Sinuraya menggugat SK Walikota Medan nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentian direktur utama, direktur operasional dan direktur pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Ia menggugat SK tersebut karena menilai hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga menilai pemecatannya dilatarbelakangi hal yang politis karena menyatakan diri maju pada Pilkada Medan 2020. Majelis Hakim PTUN Medan menerima gugatannya secara keseluruhan dan menyatakan SK pemecatan tersebut batal serta memerintahkan tergugat dalam hal ini Walikota Medan mencabut SK tersebut dan merehabilitasi ketiganya dengan mengembalikan pada jabatan semula. “Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan para penggugat dengan mengembalikannya pada jabatan semula,” demikian bunyi poin 4 putusan Majelis Hakim PTUN Medan tertanggal 5 Mei 2020 yang diucapkan dalam sidang pada 12 Mei 2020 tersebut.[R]
Meski pemecatannya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan dinyatakan batal berdasarkan putusan PTUN Medan, namun hingga hari ini Rusdi Sinuraya belum kembali masuk kantor. Menurutnya ia masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebelum melaksanakan putusan yang membatalkan SK Walikota Medan nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentian direktur utama, direktur operasional dan direktur pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan tersebut. "Masih koordinasi dengan pihak kepolisian," katanya kepada kantor berita politik RMOLSumut, Kamis (28/5). Rusdi mengatakan selaku warga negara Indonesia yang baik, ia sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum. Ia juga berharap semua pihak termasuk Pemko Medan agar berlaku sama dengan mematuhi putusan PTUN Medan tersebut. Ia sendiri mengaku masih bersabar sebelum putusan tersebut dilaksanakan. "Koordinasi sudah berlangsung dan kita bersabar," ujarnya. Diketahui Rusdi Sinuraya menggugat SK Walikota Medan nomor 821.2/42.K/2020 tentang pemberhentian direktur utama, direktur operasional dan direktur pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Ia menggugat SK tersebut karena menilai hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga menilai pemecatannya dilatarbelakangi hal yang politis karena menyatakan diri maju pada Pilkada Medan 2020. Majelis Hakim PTUN Medan menerima gugatannya secara keseluruhan dan menyatakan SK pemecatan tersebut batal serta memerintahkan tergugat dalam hal ini Walikota Medan mencabut SK tersebut dan merehabilitasi ketiganya dengan mengembalikan pada jabatan semula. “Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan para penggugat dengan mengembalikannya pada jabatan semula,” demikian bunyi poin 4 putusan Majelis Hakim PTUN Medan tertanggal 5 Mei 2020 yang diucapkan dalam sidang pada 12 Mei 2020 tersebut.© Copyright 2024, All Rights Reserved