Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya mengaku tetap meragukan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat Pemko Medan terhadap kinerjanya selama memimpin perusahaan milik Pemko Medan tersebut. Menurutnya, hasil audit dari inspektorat sangat tendensius mengingat inspektorat sangat rawan intervensi dari Dewan Pengawas yang didalamnya terdapat Sekretaris Daerah Kota Medan selaku atasan mereka langsung di pemerintahan. Diketahui, hasil audit dari inspektorat disinyalir menjadi salah satu penyebab pemecatan Rusdi Sinuraya dari jabatannya selaku Dirut PD Pasar oleh Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. "Itu masih hasil pemeriksaan inspektorat, belum sampai ke ranah hukum di kepolisian atau kejaksaan. Masih perlu dibuktikan hasil auditnya," katanya, Rabu (29/1). Seharusnya menurut Rusdi pemecatan terhadap dirinya baru boleh dilakukan jika dirinya sudah terbukti merugikan negara dan hal ini ditetapkan lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal itu menurutnya sesuai dengan klausul pada aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Dirut PD Pasar. Karena itu, ia bahkan berani jika hasil audit tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dapat dibuktikan ada atau tidak kerugian yang ditimbulkannya. "Berani, harusnya ke BPK," ujarnya. Sebelumnya salah seorang sumber terpercaya dari internal PD Pasar Kota Medan mengakui audit terhadap kinerja Rusdi Sinuraya dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan berdasarkan surat permohonan dari dewan pengawas PD Pasar. Permohonan agar audit ini dilakukan oleh Inspektorat dikarenakan Dewan Pengawas tidak memiliki keahlian dalam melakukan audit atas berbagai pengaduan dari masyarakat. "Ini kan kita meminta auditnya kepada inspektorat dengan harapan agar kerugian maupun persoalan yang muncul bisa diselesaikan oleh pihak yang diaudit. Kalau nanti BPK yang melakukan, itu akan ada penegakan hukum. Bisa berujung pidana," ungkap sumber yang meminta namanya tidak disebutkan. Sumber menjelaskan, audit ini dimintakan oleh Dewan Pengawas atas banyaknya pengaduan dari elemen masyarakat yang menilai Rusdi Sinuraya melakukan beberapa kebijakan yang merugikan perusahaan. Salah satu diantaranya yakni penjualan kios di Pusat Pasar, dimana data yang masuk ke kas PD Pasar berkisar pada angka Rp 8 hingga Rp 10 juta per kios. Namun ternyata di lapangan, kios tersebut dijual pada kisaran harga Rp 30 hingga Rp 75 juta rupiah. Rusdi sendiri mengatakan pembuktian soal ini akan muncul pada persidangan di PTUN Medan dimana ia mengajukan gugatan atas surat pemecatannya.[R]
Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya mengaku tetap meragukan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat Pemko Medan terhadap kinerjanya selama memimpin perusahaan milik Pemko Medan tersebut. Menurutnya, hasil audit dari inspektorat sangat tendensius mengingat inspektorat sangat rawan intervensi dari Dewan Pengawas yang didalamnya terdapat Sekretaris Daerah Kota Medan selaku atasan mereka langsung di pemerintahan. Diketahui, hasil audit dari inspektorat disinyalir menjadi salah satu penyebab pemecatan Rusdi Sinuraya dari jabatannya selaku Dirut PD Pasar oleh Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. "Itu masih hasil pemeriksaan inspektorat, belum sampai ke ranah hukum di kepolisian atau kejaksaan. Masih perlu dibuktikan hasil auditnya," katanya, Rabu (29/1). Seharusnya menurut Rusdi pemecatan terhadap dirinya baru boleh dilakukan jika dirinya sudah terbukti merugikan negara dan hal ini ditetapkan lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal itu menurutnya sesuai dengan klausul pada aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Dirut PD Pasar. Karena itu, ia bahkan berani jika hasil audit tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dapat dibuktikan ada atau tidak kerugian yang ditimbulkannya. "Berani, harusnya ke BPK," ujarnya. Sebelumnya salah seorang sumber terpercaya dari internal PD Pasar Kota Medan mengakui audit terhadap kinerja Rusdi Sinuraya dilakukan oleh Inspektorat Kota Medan berdasarkan surat permohonan dari dewan pengawas PD Pasar. Permohonan agar audit ini dilakukan oleh Inspektorat dikarenakan Dewan Pengawas tidak memiliki keahlian dalam melakukan audit atas berbagai pengaduan dari masyarakat. "Ini kan kita meminta auditnya kepada inspektorat dengan harapan agar kerugian maupun persoalan yang muncul bisa diselesaikan oleh pihak yang diaudit. Kalau nanti BPK yang melakukan, itu akan ada penegakan hukum. Bisa berujung pidana," ungkap sumber yang meminta namanya tidak disebutkan. Sumber menjelaskan, audit ini dimintakan oleh Dewan Pengawas atas banyaknya pengaduan dari elemen masyarakat yang menilai Rusdi Sinuraya melakukan beberapa kebijakan yang merugikan perusahaan. Salah satu diantaranya yakni penjualan kios di Pusat Pasar, dimana data yang masuk ke kas PD Pasar berkisar pada angka Rp 8 hingga Rp 10 juta per kios. Namun ternyata di lapangan, kios tersebut dijual pada kisaran harga Rp 30 hingga Rp 75 juta rupiah. Rusdi sendiri mengatakan pembuktian soal ini akan muncul pada persidangan di PTUN Medan dimana ia mengajukan gugatan atas surat pemecatannya.© Copyright 2024, All Rights Reserved