RMOLSumut RUU KUHP yang saat ini mengemuka ke publik disinyalir sebagian pihak hanya pengalihan isu yang sengaja digulirkan kembali seiring pengesahan revisi UU 30/2002 tentang KPK. © Copyright 2024, All Rights Reserved
Asfinawati justru menyesalkan sikap DPR yang kompak mengebut sejumlah pembahasan Undang-Undang untuk disahkan. Padahal ditemukan banyak permasalahan dalam Pasal-Pasal RUU KUHP, seperti halnya Pasal Penghinaan Presiden yang mengancam kebebasan sipil, termasuk pers.
Tak hanya itu, jika pun pembahasan RUU KUHP ini tidak disahkan di DPR periode sekarang, masyarakat juga tidak bisa menjamin akan disahkan oleh DPR periode mendatang.
\"Sepertinya ada kecenderungan wakil rakyat ini hanya mendengarkan partai, tidak mendengarkan rakyat. Padahal dia wakil rakyat bukan wakil partai,\" pungkasnya.[top]" itemprop="description"/>
Asfinawati justru menyesalkan sikap DPR yang kompak mengebut sejumlah pembahasan Undang-Undang untuk disahkan. Padahal ditemukan banyak permasalahan dalam Pasal-Pasal RUU KUHP, seperti halnya Pasal Penghinaan Presiden yang mengancam kebebasan sipil, termasuk pers.
Tak hanya itu, jika pun pembahasan RUU KUHP ini tidak disahkan di DPR periode sekarang, masyarakat juga tidak bisa menjamin akan disahkan oleh DPR periode mendatang.
\"Sepertinya ada kecenderungan wakil rakyat ini hanya mendengarkan partai, tidak mendengarkan rakyat. Padahal dia wakil rakyat bukan wakil partai,\" pungkasnya.[top]"/>
Asfinawati justru menyesalkan sikap DPR yang kompak mengebut sejumlah pembahasan Undang-Undang untuk disahkan. Padahal ditemukan banyak permasalahan dalam Pasal-Pasal RUU KUHP, seperti halnya Pasal Penghinaan Presiden yang mengancam kebebasan sipil, termasuk pers.
Tak hanya itu, jika pun pembahasan RUU KUHP ini tidak disahkan di DPR periode sekarang, masyarakat juga tidak bisa menjamin akan disahkan oleh DPR periode mendatang.
\"Sepertinya ada kecenderungan wakil rakyat ini hanya mendengarkan partai, tidak mendengarkan rakyat. Padahal dia wakil rakyat bukan wakil partai,\" pungkasnya.[top]"/>
RUU KUHP Pengalihan Isu
Editor : Admin RMOLSUMUT
Pasalnya, penolakan revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah nyaris tertutup oleh isu RKUHP yang juga menyisakan sejumlah kompleksitas persoalan di dalamnya.
Ketua YLBHI, Asfinawati enggan berspekulasi soal anggapan publik tersebut. Namu ia menyadari RUU KUHP memang selalu menuai polemik lantaran substansi pasal-pasal yang dibahas cenderung mengancam kebebasan sipil.
"Menurut saya itu kan pernyataan-pernyataan spekulatif. Tapi, kalau mau lebih akurat ternyata presiden lebih memilih isu. Ada desakkan masyarakat yang sama kerasnya (RUU KPK) tidak dilakukan hal yang serupa," kata Asfinawati kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Asfinawati justru menyesalkan sikap DPR yang kompak mengebut sejumlah pembahasan Undang-Undang untuk disahkan. Padahal ditemukan banyak permasalahan dalam Pasal-Pasal RUU KUHP, seperti halnya Pasal Penghinaan Presiden yang mengancam kebebasan sipil, termasuk pers.
Tak hanya itu, jika pun pembahasan RUU KUHP ini tidak disahkan di DPR periode sekarang, masyarakat juga tidak bisa menjamin akan disahkan oleh DPR periode mendatang.
"Sepertinya ada kecenderungan wakil rakyat ini hanya mendengarkan partai, tidak mendengarkan rakyat. Padahal dia wakil rakyat bukan wakil partai," pungkasnya.[top]
Pasalnya, penolakan revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah nyaris tertutup oleh isu RKUHP yang juga menyisakan sejumlah kompleksitas persoalan di dalamnya.
Ketua YLBHI, Asfinawati enggan berspekulasi soal anggapan publik tersebut. Namu ia menyadari RUU KUHP memang selalu menuai polemik lantaran substansi pasal-pasal yang dibahas cenderung mengancam kebebasan sipil.
"Menurut saya itu kan pernyataan-pernyataan spekulatif. Tapi, kalau mau lebih akurat ternyata presiden lebih memilih isu. Ada desakkan masyarakat yang sama kerasnya (RUU KPK) tidak dilakukan hal yang serupa," kata Asfinawati kepada wartawan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Asfinawati justru menyesalkan sikap DPR yang kompak mengebut sejumlah pembahasan Undang-Undang untuk disahkan. Padahal ditemukan banyak permasalahan dalam Pasal-Pasal RUU KUHP, seperti halnya Pasal Penghinaan Presiden yang mengancam kebebasan sipil, termasuk pers.
Tak hanya itu, jika pun pembahasan RUU KUHP ini tidak disahkan di DPR periode sekarang, masyarakat juga tidak bisa menjamin akan disahkan oleh DPR periode mendatang.
"Sepertinya ada kecenderungan wakil rakyat ini hanya mendengarkan partai, tidak mendengarkan rakyat. Padahal dia wakil rakyat bukan wakil partai," pungkasnya.[top]
BERITA BERIKUTNYA
Pancasila Adalah Suara Hati, Namun Selalu Dibelokkan Oleh Suara Lidah
Van Joened
Episode 13 – Joened: Mengalir Di Tahun Macan Air
Pada 2022-01-09 22:51:04
Berita Populer
1
Ijeck Jalan Tengah Kepemimpinan Inklusif Sumut
Jumat, 26 April 2024
2
Surung Charles Lamhot Bancin Dilantik jadi Pj Bupati Dairi
Jumat, 26 April 2024
3
Halal Bihalal dan Peringati Hari Bumi, IKA FT USU Kampanyekan ‘Planet vs Plastik’
Sabtu, 27 April 2024
4
Mahfud Ngaku Tidak Dilibatkan PDIP Soal Gugatan di PTUN
Jumat, 26 April 2024
5
Bank bjb Ikut Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda
Jumat, 26 April 2024