Pihak kepolisian menangkap 8 orang tersangka dalam kasus pembunuhan di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 2 Desember 2021 lalu.
Pembunuhan ini dilakukan dengan sadis dimana korbannya bernama Darwin Sitepu (36) warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dibakar hidup-hidup oleh para pelaku.
"Pelaku ada delapan orang dan satu keluarga. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan pers didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kapolres Binjai, AKBP F Ginting di Mapoldasu, Rabu (8/12/2021).
Tatan menjelaskan, pembunuhan ini terjadi karena antara pelaku dan korban terlibat saling klaim lahan yang dijaga oleh korban. Korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka.
"Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut," terang Tatan.
Karena korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.
Adapun ke delapan tersangka, Piher Sembiring (55), warga Langka Pining, Desa Tanjun Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berperan mengusir korban.
Indra Saputra Sembiring (42), berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya. Tersangka Ferdi Sembiring (37), berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya.
Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26), berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu, Andrea Benyamin Sembiring (33), berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.
Kemudian, Sudarman Sembiring (25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok, Edi Adalvin Sembiring (33), berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan M Ali Surbakti (39), berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.
Sementara F Ginting menyebutkan, para tersangka nekat membakar korban karena menduganya memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.
"Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka dibakar," sebut F Ginting.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved