\"ASN kan prinsipnya netralitas, ya artinya sesuai UU ASN no 5 tahun 2014, PP 11 tahun 2017 kaitan dengan aktivitas massa. Apalagi hari kerja, ya artinya tidak diperbolehkan,\" ungkap Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, Jumat (29/11).
Chaidir menegaskan, ASN seharusnya sudah mengetahui kewajibannya untuk tetap bekerja. Untuk itu, Chaidir mengatakan BKD tidak perlu lagi memberikan imbauan kepada ASN.
\"Mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN itu, sudah paham. Saya rasa nggak sampai adalah (ASN) itu (ikut Reuni Akbar 212). Sudah tahu mereka,\" jelasnya.
Namun demikian, Chaidir menambahkan bila ada ASN yang membandel tentu akan ada sanksi yang akan diterimanya.
\"Kalau dia melanggar hak dan kewajibannya, akan dikenakan PP 53 tentang hukuman disiplin,\" pungkasnya.[R]
" itemprop="description"/>\"ASN kan prinsipnya netralitas, ya artinya sesuai UU ASN no 5 tahun 2014, PP 11 tahun 2017 kaitan dengan aktivitas massa. Apalagi hari kerja, ya artinya tidak diperbolehkan,\" ungkap Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, Jumat (29/11).
Chaidir menegaskan, ASN seharusnya sudah mengetahui kewajibannya untuk tetap bekerja. Untuk itu, Chaidir mengatakan BKD tidak perlu lagi memberikan imbauan kepada ASN.
\"Mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN itu, sudah paham. Saya rasa nggak sampai adalah (ASN) itu (ikut Reuni Akbar 212). Sudah tahu mereka,\" jelasnya.
Namun demikian, Chaidir menambahkan bila ada ASN yang membandel tentu akan ada sanksi yang akan diterimanya.
\"Kalau dia melanggar hak dan kewajibannya, akan dikenakan PP 53 tentang hukuman disiplin,\" pungkasnya.[R]
"/>\"ASN kan prinsipnya netralitas, ya artinya sesuai UU ASN no 5 tahun 2014, PP 11 tahun 2017 kaitan dengan aktivitas massa. Apalagi hari kerja, ya artinya tidak diperbolehkan,\" ungkap Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, Jumat (29/11).
Chaidir menegaskan, ASN seharusnya sudah mengetahui kewajibannya untuk tetap bekerja. Untuk itu, Chaidir mengatakan BKD tidak perlu lagi memberikan imbauan kepada ASN.
\"Mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN itu, sudah paham. Saya rasa nggak sampai adalah (ASN) itu (ikut Reuni Akbar 212). Sudah tahu mereka,\" jelasnya.
Namun demikian, Chaidir menambahkan bila ada ASN yang membandel tentu akan ada sanksi yang akan diterimanya.
\"Kalau dia melanggar hak dan kewajibannya, akan dikenakan PP 53 tentang hukuman disiplin,\" pungkasnya.[R]
"/>