Aksi menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya alias bohong yang dilakukan oleh Fajar Mursalin (20) membuatnya harus berurusan dengan hukum. Sosok yang diketahui masih berstatus mahasiswa di Universitas Muhammaidyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut menjalani sidang perdana di PN Medan dengan dakwaan pelanggaran UU ITE. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Nelson menyebutkan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang memicu kerugian konsumen. Jaksa menjelaskan, informasi bohong yang disebarkan oleh terdakwa yakni foto seorang laki-laki terbaring tak berdaya dengan kondisi ditandu. Foto ini disebarkannya dengan disertai tulisan "Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit Putri Hijau Medan". "Informasi tersebut disebarkannya pada beberapa grup media sosial WhatsApp,” terang Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Erintuah Damanik, di Ruang Cakra VI, Jumat (31/1). Kejadian ini menurut Jaksa terjadi pada Jumat 27 September 2019 lalu saat terjadinya aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan DPRD Sumatera Utara. Terdakwa angkutan umum yang ditumpangi terdakwa melintas dari lokasi tersebut sehingga ia melihat beberapa mahasiswa dari UMSU ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pada pukul 20.48 WIB, terdakwa melihat ada pesan yang masuk ke dalam grup WhatsApp yang berisikan foto seorang laki-laki terbaring tak berdaya yang dalam kondisi ditandu selanjutnya diserta dengan tulisan “Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit Putri Hijau Medan. “Selanjutnya pada pukul 21.10 WIB, dengan sengaja dan sadar serta tanpa terlebih dahulu melakukan cek kebenaran berita (informasi) tersebut kepada akun. Terdakwa langsung melakukan penyalinan (copy) dan membagikan isi (konten) berita tersebut ke beberapa grup WhatsApp yang diikuti oleh terdakwa,” ujarnya. Demikian, Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Jaksa.[R]
Aksi menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya alias bohong yang dilakukan oleh Fajar Mursalin (20) membuatnya harus berurusan dengan hukum. Sosok yang diketahui masih berstatus mahasiswa di Universitas Muhammaidyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut menjalani sidang perdana di PN Medan dengan dakwaan pelanggaran UU ITE. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Nelson menyebutkan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang memicu kerugian konsumen. Jaksa menjelaskan, informasi bohong yang disebarkan oleh terdakwa yakni foto seorang laki-laki terbaring tak berdaya dengan kondisi ditandu. Foto ini disebarkannya dengan disertai tulisan "Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit Putri Hijau Medan". "Informasi tersebut disebarkannya pada beberapa grup media sosial WhatsApp,” terang Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Erintuah Damanik, di Ruang Cakra VI, Jumat (31/1). Kejadian ini menurut Jaksa terjadi pada Jumat 27 September 2019 lalu saat terjadinya aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan DPRD Sumatera Utara. Terdakwa angkutan umum yang ditumpangi terdakwa melintas dari lokasi tersebut sehingga ia melihat beberapa mahasiswa dari UMSU ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pada pukul 20.48 WIB, terdakwa melihat ada pesan yang masuk ke dalam grup WhatsApp yang berisikan foto seorang laki-laki terbaring tak berdaya yang dalam kondisi ditandu selanjutnya diserta dengan tulisan “Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit Putri Hijau Medan. “Selanjutnya pada pukul 21.10 WIB, dengan sengaja dan sadar serta tanpa terlebih dahulu melakukan cek kebenaran berita (informasi) tersebut kepada akun. Terdakwa langsung melakukan penyalinan (copy) dan membagikan isi (konten) berita tersebut ke beberapa grup WhatsApp yang diikuti oleh terdakwa,” ujarnya. Demikian, Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Jaksa.© Copyright 2024, All Rights Reserved