Sejak 2009 Masuk Daftar UNESCO, Megalitik Nias Selatan Kini Masuki Tahap Penilaian

•PARIWISATA
externalexternalexternalexternal
Sejak 2009 Masuk Daftar UNESCO, Megalitik Nias Selatan Kini Masuki Tahap Penilaian
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, menyampaikan perkembangan pengusulan kawasan megalitik Nias Selatan sebagai warisan dunia UNESCO dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat, 6 November 2026/ist

Article Header Image Kawasan megalitik Nias Selatan mulai memasuki tahapan penting dalam proses pengusulan sebagai warisan dunia UNESCO. Dokumen penilaian awal atau Preliminary Assessment (PA) telah diselesaikan dan diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan pada 14 September 2026.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara, Terang Dewi Susantri Ujung, mengatakan dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan sebelum pengajuan resmi ke UNESCO.

“Dokumen Preliminary Assessment (PA) tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026 lalu,” kata Terang Dewi dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat, 6 November 2026.

Kawasan megalitik Nias Selatan sebenarnya telah masuk dalam daftar sementara (Tentative List) UNESCO sejak 2009. Namun, proses menuju penetapan sebagai warisan dunia masih membutuhkan sejumlah tahapan dan penilaian.

Pada 2026, penyusunan dokumen PA dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli. Pemerintah juga menggelar sosialisasi dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) di Nias Selatan, termasuk di kawasan Bawomataluo.

“PA yang menjadi salah satu syarat sebelum usulan diumumkan ke UNESCO kini telah selesai disusun. Kawasan ini juga bersaing dengan situs lain di Indonesia. Persiapan juga dilakukan melalui FGD di Bawomataluo, Nias Selatan,” ujarnya.

Selain proses pengusulan ke UNESCO, sejumlah situs bersejarah di Sumut juga tengah diupayakan memperoleh penetapan sebagai cagar budaya nasional. Ada sembilan situs yang telah direkomendasikan, di antaranya Istana Niat Lima Laras di Batubara, Desa Hilisimaetano dan Megalitik Tundrombaho di Nias Selatan, Makam Papan Tinggi dan Situs Bongal di Tapanuli Tengah, serta Masjid Azizi di Langkat.

Sementara itu, Sumut telah memiliki 47 cagar budaya tingkat provinsi yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Sebanyak 10 cagar budaya telah ditetapkan pada tingkat provinsi.

Untuk memudahkan masyarakat mengetahui lokasi dan informasi situs bersejarah tersebut, pemerintah juga mengembangkan Sistem Informasi Geografis Cagar Budaya (SIGARDA) yang dapat diakses melalui laman cagarbudaya.sumutprov.go.id.Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait