\"Berdasarkan Pasal 7A Undang-undang Dasar atau UUD 1945, presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Hal ini jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela,\" katanya kepada kantor berita politik, RMOLSumut, Minggu (7/6).
John Sari menjelaskan, isu pelengseran karena Jokowi dinilai gagal dalam menangani bencana covid-19 juga menjadi sangat tidak relevan, sebab penanganan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia masih lebih baik jika dibanding dengan beberapa negara lain yang juga terdampak. Karena itu, alasan ini juga tidak tepat untuk memunculkan isu pelengseran.
\"Kami kader Partai Gerindra selalu taat asas dan konstitusi sesuai instruksi dari Ketua Umum kami bapak Prabowo Subianto. Kami akan mendukung pemerintahan yang sah yang dipilih rakyat dan dilantik secara konstitusional dan ikut mengamankan jalannya roda pemerintahan untuk kemakmuran dan keadilan rakyat Indonesia,\" ujarnya.
Ia juga berharap agar, orang-orang maupun pihak-pihak yang mencoba-coba untuk melengserkan pemerintahan yang sah agar berfikir lebih jernih.
\"Ini sama dengan makar, jadi agar menahan diri saja,\" pungkasnya.[R]" itemprop="description"/>
Isu Kudeta Ilusi Ketakutan Pemerintah Karena Tak Maksimal Tangani Persoalan Bangsa
\"Berdasarkan Pasal 7A Undang-undang Dasar atau UUD 1945, presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Hal ini jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela,\" katanya kepada kantor berita politik, RMOLSumut, Minggu (7/6).
John Sari menjelaskan, isu pelengseran karena Jokowi dinilai gagal dalam menangani bencana covid-19 juga menjadi sangat tidak relevan, sebab penanganan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia masih lebih baik jika dibanding dengan beberapa negara lain yang juga terdampak. Karena itu, alasan ini juga tidak tepat untuk memunculkan isu pelengseran.
\"Kami kader Partai Gerindra selalu taat asas dan konstitusi sesuai instruksi dari Ketua Umum kami bapak Prabowo Subianto. Kami akan mendukung pemerintahan yang sah yang dipilih rakyat dan dilantik secara konstitusional dan ikut mengamankan jalannya roda pemerintahan untuk kemakmuran dan keadilan rakyat Indonesia,\" ujarnya.
Ia juga berharap agar, orang-orang maupun pihak-pihak yang mencoba-coba untuk melengserkan pemerintahan yang sah agar berfikir lebih jernih.
\"Ini sama dengan makar, jadi agar menahan diri saja,\" pungkasnya.[R]"/>
Isu Kudeta Ilusi Ketakutan Pemerintah Karena Tak Maksimal Tangani Persoalan Bangsa
\"Berdasarkan Pasal 7A Undang-undang Dasar atau UUD 1945, presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Hal ini jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela,\" katanya kepada kantor berita politik, RMOLSumut, Minggu (7/6).
John Sari menjelaskan, isu pelengseran karena Jokowi dinilai gagal dalam menangani bencana covid-19 juga menjadi sangat tidak relevan, sebab penanganan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia masih lebih baik jika dibanding dengan beberapa negara lain yang juga terdampak. Karena itu, alasan ini juga tidak tepat untuk memunculkan isu pelengseran.
\"Kami kader Partai Gerindra selalu taat asas dan konstitusi sesuai instruksi dari Ketua Umum kami bapak Prabowo Subianto. Kami akan mendukung pemerintahan yang sah yang dipilih rakyat dan dilantik secara konstitusional dan ikut mengamankan jalannya roda pemerintahan untuk kemakmuran dan keadilan rakyat Indonesia,\" ujarnya.
Ia juga berharap agar, orang-orang maupun pihak-pihak yang mencoba-coba untuk melengserkan pemerintahan yang sah agar berfikir lebih jernih.
\"Ini sama dengan makar, jadi agar menahan diri saja,\" pungkasnya.[R]"/>
Sekretaris DPC Gerindra Kota Medan, John Sari Haloho menilai isu untuk melengserkan Jokowi merupakan hal yang sangat berlebihan dan tidak beralasan. Sebab, hingga saat ini tidak ada indikasi pelanggaran hukum maupun konstitusi yang dilakukan oleh Jokowi.
Berita Terkait:
"Berdasarkan Pasal 7A Undang-undang Dasar atau UUD 1945, presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Hal ini jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela," katanya kepada kantor berita politik, RMOLSumut, Minggu (7/6).
John Sari menjelaskan, isu pelengseran karena Jokowi dinilai gagal dalam menangani bencana covid-19 juga menjadi sangat tidak relevan, sebab penanganan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia masih lebih baik jika dibanding dengan beberapa negara lain yang juga terdampak. Karena itu, alasan ini juga tidak tepat untuk memunculkan isu pelengseran.
"Kami kader Partai Gerindra selalu taat asas dan konstitusi sesuai instruksi dari Ketua Umum kami bapak Prabowo Subianto. Kami akan mendukung pemerintahan yang sah yang dipilih rakyat dan dilantik secara konstitusional dan ikut mengamankan jalannya roda pemerintahan untuk kemakmuran dan keadilan rakyat Indonesia," ujarnya.
Ia juga berharap agar, orang-orang maupun pihak-pihak yang mencoba-coba untuk melengserkan pemerintahan yang sah agar berfikir lebih jernih.
"Ini sama dengan makar, jadi agar menahan diri saja," pungkasnya.[R]
Sekretaris DPC Gerindra Kota Medan, John Sari Haloho menilai isu untuk melengserkan Jokowi merupakan hal yang sangat berlebihan dan tidak beralasan. Sebab, hingga saat ini tidak ada indikasi pelanggaran hukum maupun konstitusi yang dilakukan oleh Jokowi.
Berita Terkait:
"Berdasarkan Pasal 7A Undang-undang Dasar atau UUD 1945, presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Hal ini jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela," katanya kepada kantor berita politik, RMOLSumut, Minggu (7/6).
John Sari menjelaskan, isu pelengseran karena Jokowi dinilai gagal dalam menangani bencana covid-19 juga menjadi sangat tidak relevan, sebab penanganan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia masih lebih baik jika dibanding dengan beberapa negara lain yang juga terdampak. Karena itu, alasan ini juga tidak tepat untuk memunculkan isu pelengseran.
"Kami kader Partai Gerindra selalu taat asas dan konstitusi sesuai instruksi dari Ketua Umum kami bapak Prabowo Subianto. Kami akan mendukung pemerintahan yang sah yang dipilih rakyat dan dilantik secara konstitusional dan ikut mengamankan jalannya roda pemerintahan untuk kemakmuran dan keadilan rakyat Indonesia," ujarnya.
Ia juga berharap agar, orang-orang maupun pihak-pihak yang mencoba-coba untuk melengserkan pemerintahan yang sah agar berfikir lebih jernih.
"Ini sama dengan makar, jadi agar menahan diri saja," pungkasnya.