Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Raden Argo Yuwono menerangkan, pihaknya sudah menangani 76 kasus hoax atau informasi bohong terkait covid 19. Kasus-kasus ini terdapat pada 22 daerah di Indonesia. "Kasus hoax kita sudah tangani, sampai 5 April 76 kasus," ujarnya di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/4). Untuk rinciannya, disebutkan mantan Kadiv Himas Polda Metro Jaya ini, diantaranya 76 kasus hoax ditangani Bareskrim Mabes Polri, 6 kasus berada di Kalimantan Timur, di wilayah Polda Metro Jaya ada 11 kasus, di Kalimantan Barat 4 kasus, di Sulawesi Selatan 4 kasus, Sulawesi Utara 3. Kemudian, di Jawa Barat ada 6 kasus, di Jawa Tengah 3 kasus, di Jawa Timur 11 kasus, di Lampung 5 kasus, di Sumatera Selatan 3 kasus, Sumatera Utara 3 kasus, Maluku 2 kasus, NTB 4 kasus, Bengkulu 2 kasus. Serta, ada pula kasus hoax di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Aceh Kalimantan Utara, dan Papua yang masing-masing menangani 1 kasus. Adapun untuk seluruh kasus hoax tersebut, Raden Argo Yuwono menyampaikan bahwa masih ditindaklanjuti jajaran kepolisian setempat. "Jadi kasus ini tentunya ada tersangka. Ini penyidik punya wewenang sendiri, apakah tersangka ditahan atau tidak," terang Raden Argo Yuwono "Kasus hoax ini penyidik punya kewenangan, apakah tahanan kota, rumah itu semua penyidik (yang tentukan). Tapi kasus bergulir. Tentunya semuanya masih bisa kita lakukan sesuai aturan yang ada," dia menambahkan.[R]
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Raden Argo Yuwono menerangkan, pihaknya sudah menangani 76 kasus hoax atau informasi bohong terkait covid 19. Kasus-kasus ini terdapat pada 22 daerah di Indonesia. "Kasus hoax kita sudah tangani, sampai 5 April 76 kasus," ujarnya di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/4). Untuk rinciannya, disebutkan mantan Kadiv Himas Polda Metro Jaya ini, diantaranya 76 kasus hoax ditangani Bareskrim Mabes Polri, 6 kasus berada di Kalimantan Timur, di wilayah Polda Metro Jaya ada 11 kasus, di Kalimantan Barat 4 kasus, di Sulawesi Selatan 4 kasus, Sulawesi Utara 3. Kemudian, di Jawa Barat ada 6 kasus, di Jawa Tengah 3 kasus, di Jawa Timur 11 kasus, di Lampung 5 kasus, di Sumatera Selatan 3 kasus, Sumatera Utara 3 kasus, Maluku 2 kasus, NTB 4 kasus, Bengkulu 2 kasus. Serta, ada pula kasus hoax di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Aceh Kalimantan Utara, dan Papua yang masing-masing menangani 1 kasus. Adapun untuk seluruh kasus hoax tersebut, Raden Argo Yuwono menyampaikan bahwa masih ditindaklanjuti jajaran kepolisian setempat. "Jadi kasus ini tentunya ada tersangka. Ini penyidik punya wewenang sendiri, apakah tersangka ditahan atau tidak," terang Raden Argo Yuwono "Kasus hoax ini penyidik punya kewenangan, apakah tahanan kota, rumah itu semua penyidik (yang tentukan). Tapi kasus bergulir. Tentunya semuanya masih bisa kita lakukan sesuai aturan yang ada," dia menambahkan.© Copyright 2024, All Rights Reserved