\"Kalau masuk akal sih masuk akal saja, karena kan konsepnya sama-sama lembaga independen,\" kata Feri seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/12).
Feri melanjutkan, peristiwa pelanggaran pidana pemilu yang pernah dialami Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa menjadi contoh konkret, kinerja sentra Gakkumdu tidak efektif.
Karena, meski Polisi dan Jaksa yang berada di Gakkumdu dinaungi oleh Bawaslu, tetapi kewenangan penyidikan dan penuntutan kasus pidana pemilu berada di lembaga masing-masing.
\"Ingat kasus PSI enggak? Nah itu sudah dinyatakan oleh Bawaslu, tapi Polisi beda pandangan kan. Akhirnya enggak naik perkara itu,\" beber Feri.
\"Perannya (Sentra Gakkumdu) tidak maksimal karena kendali tidak berada di Bawaslu. Kendali tetap dimasing-masing lembaga,\" sambungnya.
Oleh karena itu, Feri mengaku mendukung rencana proses pelanggaran pemilu dikerjakan oleh Bawaslu.
\"Nah tinggal pembuat Undang-Undang mau memberikan kewenangan itu atau tidak,\" pungkas Feri.[R]
" itemprop="description"/>\"Kalau masuk akal sih masuk akal saja, karena kan konsepnya sama-sama lembaga independen,\" kata Feri seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/12).
Feri melanjutkan, peristiwa pelanggaran pidana pemilu yang pernah dialami Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa menjadi contoh konkret, kinerja sentra Gakkumdu tidak efektif.
Karena, meski Polisi dan Jaksa yang berada di Gakkumdu dinaungi oleh Bawaslu, tetapi kewenangan penyidikan dan penuntutan kasus pidana pemilu berada di lembaga masing-masing.
\"Ingat kasus PSI enggak? Nah itu sudah dinyatakan oleh Bawaslu, tapi Polisi beda pandangan kan. Akhirnya enggak naik perkara itu,\" beber Feri.
\"Perannya (Sentra Gakkumdu) tidak maksimal karena kendali tidak berada di Bawaslu. Kendali tetap dimasing-masing lembaga,\" sambungnya.
Oleh karena itu, Feri mengaku mendukung rencana proses pelanggaran pemilu dikerjakan oleh Bawaslu.
\"Nah tinggal pembuat Undang-Undang mau memberikan kewenangan itu atau tidak,\" pungkas Feri.[R]
"/>\"Kalau masuk akal sih masuk akal saja, karena kan konsepnya sama-sama lembaga independen,\" kata Feri seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/12).
Feri melanjutkan, peristiwa pelanggaran pidana pemilu yang pernah dialami Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa menjadi contoh konkret, kinerja sentra Gakkumdu tidak efektif.
Karena, meski Polisi dan Jaksa yang berada di Gakkumdu dinaungi oleh Bawaslu, tetapi kewenangan penyidikan dan penuntutan kasus pidana pemilu berada di lembaga masing-masing.
\"Ingat kasus PSI enggak? Nah itu sudah dinyatakan oleh Bawaslu, tapi Polisi beda pandangan kan. Akhirnya enggak naik perkara itu,\" beber Feri.
\"Perannya (Sentra Gakkumdu) tidak maksimal karena kendali tidak berada di Bawaslu. Kendali tetap dimasing-masing lembaga,\" sambungnya.
Oleh karena itu, Feri mengaku mendukung rencana proses pelanggaran pemilu dikerjakan oleh Bawaslu.
\"Nah tinggal pembuat Undang-Undang mau memberikan kewenangan itu atau tidak,\" pungkas Feri.[R]
"/>