Seorang kontraktor pembangunan pelabuhan, mengadukan petinggi PT MILA berinisial TA ke Polda Sumatera Utara. Pengaduan ini dikarena dinilai telah melakukan tinda penipuan dan penggelapan senilai Rp. 3,6 miliar lebih. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi karena T-A, selaku pengusaha, mengalihkan pengerjaan pada pihak lain, padahal kontrak pengerjaan proyek tersebut belum berakhir. Kepada wartawan, hal ini disampaikan Zulham Reny, SH, kuasa hukum Selamat Ang, selaku korban, sesaat setelah membuat pengaduan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, pada Kamis sore (03/03/2020). Pengaduan atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sudah mereka laporkan dengan bukti surat tanda terima pengaduan nomor STTLP/433/III/2020/SUMUT/SPKT"I" yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda Sumatera Utara, AKBP Drs, B Sembiring. Dirincikan Zulham, kuasa diterima oleh kliennya atas nama Selamat Ang diterimanya pada tahun 2014 lalu, dengan perjanjian, modal dari terlapor atas nama T-A sebesar Rp. 12,1 miliar lebih. Sedangkan seluruh perizinan dan pengerjaan pembangunan beberapa proyek di Tanjunga Balai, seperti pembangunan dermaga, turap dan beberapa proyek lainnya, dikerjakan oleh korban. Sebagai imbalan dari jasa yang diberikan korban, hasil yang diperoleh dari proyek tersebut, akan dibagi dua. Dana awal sebesar Rp.12,1 miliar lebih yang diserahkan terlapor, pada tahap pertama sudah digunakan untuk membeli lahan, perizinan dan inventaris peralatan sebesar Rp. 8 miliar lebih, sehingga tersisa hanya Rp. 3,7 miliar lebih. Kemudian berlanjut pada pengerjaan proyek dengan total biaya Rp 7,3 miliar lebih sehingga terdapat kekurangan biaya sebesar Rp. 3,6 miliar lebih. Namun setelah semua perizinan dan proyek selesai, terlapor mengalihkan pengelolaan kepada pihak lain, sehingga korban merasa dirugikan karena biaya yang dikeluarkan korban tidak diganti, dan perjanjian untuk menglola bersama juga tidak diwujudkan. Ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, T-A selaku Pengusaha PT MILA dan juga ketua salah satu organisasi di Sumatera Utara ini, menyatakan tuduhan tersebut tidak betul.[R]
Seorang kontraktor pembangunan pelabuhan, mengadukan petinggi PT MILA berinisial TA ke Polda Sumatera Utara. Pengaduan ini dikarena dinilai telah melakukan tinda penipuan dan penggelapan senilai Rp. 3,6 miliar lebih. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi karena T-A, selaku pengusaha, mengalihkan pengerjaan pada pihak lain, padahal kontrak pengerjaan proyek tersebut belum berakhir. Kepada wartawan, hal ini disampaikan Zulham Reny, SH, kuasa hukum Selamat Ang, selaku korban, sesaat setelah membuat pengaduan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, pada Kamis sore (03/03/2020). Pengaduan atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sudah mereka laporkan dengan bukti surat tanda terima pengaduan nomor STTLP/433/III/2020/SUMUT/SPKT"I" yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda Sumatera Utara, AKBP Drs, B Sembiring. Dirincikan Zulham, kuasa diterima oleh kliennya atas nama Selamat Ang diterimanya pada tahun 2014 lalu, dengan perjanjian, modal dari terlapor atas nama T-A sebesar Rp. 12,1 miliar lebih. Sedangkan seluruh perizinan dan pengerjaan pembangunan beberapa proyek di Tanjunga Balai, seperti pembangunan dermaga, turap dan beberapa proyek lainnya, dikerjakan oleh korban. Sebagai imbalan dari jasa yang diberikan korban, hasil yang diperoleh dari proyek tersebut, akan dibagi dua. Dana awal sebesar Rp.12,1 miliar lebih yang diserahkan terlapor, pada tahap pertama sudah digunakan untuk membeli lahan, perizinan dan inventaris peralatan sebesar Rp. 8 miliar lebih, sehingga tersisa hanya Rp. 3,7 miliar lebih. Kemudian berlanjut pada pengerjaan proyek dengan total biaya Rp 7,3 miliar lebih sehingga terdapat kekurangan biaya sebesar Rp. 3,6 miliar lebih. Namun setelah semua perizinan dan proyek selesai, terlapor mengalihkan pengelolaan kepada pihak lain, sehingga korban merasa dirugikan karena biaya yang dikeluarkan korban tidak diganti, dan perjanjian untuk menglola bersama juga tidak diwujudkan. Ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, T-A selaku Pengusaha PT MILA dan juga ketua salah satu organisasi di Sumatera Utara ini, menyatakan tuduhan tersebut tidak betul.© Copyright 2024, All Rights Reserved