Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti ini menilai agenda penegakan hukum dalam hal ini pemberantasan korupsi seolah diamputasi jika UU 30/2002 direvisi. Hal itu sama halnya dengan penegakan hukum konvensional.
Sebagai contoh, kata Fickar, oknum jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK baru-baru ini. Padahal, jaksa itu hanya sebagai pendamping proyek mengawal agar tidak ada tindak pidana korupsi. Tapi justru malah jaksanya yang terlibat korupsi.
\"Jadi, jelas perubahan (revisi) UU KPK ini arahnya pelemahan secara sistemik,\" tegasnya.
Fickar menambahkan, apabila revisi UU KPK disahkan hal itu diprediksi akan melemeahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Terutama di bidang penindakan hingga pencegahan.
\"Perubahan itu diprediksi langkah KPK tidak akan seprogresif hari ini, terutama di bidang penindakan,,\" ucapnya.
Lebih lanjut, Fickar meyakini bahwa meskipun revisi UU KPK telah disetujui semua fraksi di DPR, dalam pembahasannya nanti pasti mendapat perlawanan dari masyarakat karena dinilai melemahkan KPK.
\"Itu kan setuju mengagendakan, belum pembahasan perubahannya. Nanti waktu pembahasan pasti akan mendapat \"perlawanan\" masyarakat dan kemungkinan DPR kedepan akan menundanya,\" tutupnya.[top]" itemprop="description"/>
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti ini menilai agenda penegakan hukum dalam hal ini pemberantasan korupsi seolah diamputasi jika UU 30/2002 direvisi. Hal itu sama halnya dengan penegakan hukum konvensional.
Sebagai contoh, kata Fickar, oknum jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK baru-baru ini. Padahal, jaksa itu hanya sebagai pendamping proyek mengawal agar tidak ada tindak pidana korupsi. Tapi justru malah jaksanya yang terlibat korupsi.
\"Jadi, jelas perubahan (revisi) UU KPK ini arahnya pelemahan secara sistemik,\" tegasnya.
Fickar menambahkan, apabila revisi UU KPK disahkan hal itu diprediksi akan melemeahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Terutama di bidang penindakan hingga pencegahan.
\"Perubahan itu diprediksi langkah KPK tidak akan seprogresif hari ini, terutama di bidang penindakan,,\" ucapnya.
Lebih lanjut, Fickar meyakini bahwa meskipun revisi UU KPK telah disetujui semua fraksi di DPR, dalam pembahasannya nanti pasti mendapat perlawanan dari masyarakat karena dinilai melemahkan KPK.
\"Itu kan setuju mengagendakan, belum pembahasan perubahannya. Nanti waktu pembahasan pasti akan mendapat \"perlawanan\" masyarakat dan kemungkinan DPR kedepan akan menundanya,\" tutupnya.[top]"/>
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti ini menilai agenda penegakan hukum dalam hal ini pemberantasan korupsi seolah diamputasi jika UU 30/2002 direvisi. Hal itu sama halnya dengan penegakan hukum konvensional.
Sebagai contoh, kata Fickar, oknum jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK baru-baru ini. Padahal, jaksa itu hanya sebagai pendamping proyek mengawal agar tidak ada tindak pidana korupsi. Tapi justru malah jaksanya yang terlibat korupsi.
\"Jadi, jelas perubahan (revisi) UU KPK ini arahnya pelemahan secara sistemik,\" tegasnya.
Fickar menambahkan, apabila revisi UU KPK disahkan hal itu diprediksi akan melemeahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Terutama di bidang penindakan hingga pencegahan.
\"Perubahan itu diprediksi langkah KPK tidak akan seprogresif hari ini, terutama di bidang penindakan,,\" ucapnya.
Lebih lanjut, Fickar meyakini bahwa meskipun revisi UU KPK telah disetujui semua fraksi di DPR, dalam pembahasannya nanti pasti mendapat perlawanan dari masyarakat karena dinilai melemahkan KPK.
\"Itu kan setuju mengagendakan, belum pembahasan perubahannya. Nanti waktu pembahasan pasti akan mendapat \"perlawanan\" masyarakat dan kemungkinan DPR kedepan akan menundanya,\" tutupnya.[top]"/>