Agussyah menjelaskan penetapan ini akan diawali dengan penetapan jumlah perolehan suara masing-masing partai politik untuk kemudian dikonversi menjadi jumlah perolehan kursi. Setelah itu, mereka akan menetapkan nama-nama calon yang memperoleh kursi tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik yakni PDI Perjuangan mendapatkan jatah 10 kursi, 10 kursi untuk Partai Gerindra, PKS 7 kursi, PAN 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Golkar 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PSI 2 kursi, Hanura 2 kursi dan PPP 1 kursi.
\"Sementara 6 partai politik tidak memperoleh kursi untuk DPRD Medan,\" ujarnya.
Partai-partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Medan periode 2019-2024 yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Persatuan Indonesia (Perindo)." itemprop="description"/>
Agussyah menjelaskan penetapan ini akan diawali dengan penetapan jumlah perolehan suara masing-masing partai politik untuk kemudian dikonversi menjadi jumlah perolehan kursi. Setelah itu, mereka akan menetapkan nama-nama calon yang memperoleh kursi tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik yakni PDI Perjuangan mendapatkan jatah 10 kursi, 10 kursi untuk Partai Gerindra, PKS 7 kursi, PAN 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Golkar 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PSI 2 kursi, Hanura 2 kursi dan PPP 1 kursi.
\"Sementara 6 partai politik tidak memperoleh kursi untuk DPRD Medan,\" ujarnya.
Partai-partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Medan periode 2019-2024 yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Persatuan Indonesia (Perindo)."/>
Agussyah menjelaskan penetapan ini akan diawali dengan penetapan jumlah perolehan suara masing-masing partai politik untuk kemudian dikonversi menjadi jumlah perolehan kursi. Setelah itu, mereka akan menetapkan nama-nama calon yang memperoleh kursi tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik yakni PDI Perjuangan mendapatkan jatah 10 kursi, 10 kursi untuk Partai Gerindra, PKS 7 kursi, PAN 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Golkar 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PSI 2 kursi, Hanura 2 kursi dan PPP 1 kursi.
\"Sementara 6 partai politik tidak memperoleh kursi untuk DPRD Medan,\" ujarnya.
Partai-partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Medan periode 2019-2024 yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Persatuan Indonesia (Perindo)."/>
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar penetapan caleg terpilih Pemilu 2019 untuk tingkat DPRD Kota Medan siang ini, Rabu (14/9/2019). Penetapan tersebut digelar di Hotel Santika Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis.
"Siang ini kita melakukan penetapan caleg terpilih," kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramdani Damanik sesaat lalu.
Agussyah menjelaskan penetapan ini akan diawali dengan penetapan jumlah perolehan suara masing-masing partai politik untuk kemudian dikonversi menjadi jumlah perolehan kursi. Setelah itu, mereka akan menetapkan nama-nama calon yang memperoleh kursi tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik yakni PDI Perjuangan mendapatkan jatah 10 kursi, 10 kursi untuk Partai Gerindra, PKS 7 kursi, PAN 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Golkar 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PSI 2 kursi, Hanura 2 kursi dan PPP 1 kursi.
"Sementara 6 partai politik tidak memperoleh kursi untuk DPRD Medan," ujarnya.
Partai-partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Medan periode 2019-2024 yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Persatuan Indonesia (Perindo).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar penetapan caleg terpilih Pemilu 2019 untuk tingkat DPRD Kota Medan siang ini, Rabu (14/9/2019). Penetapan tersebut digelar di Hotel Santika Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis.
"Siang ini kita melakukan penetapan caleg terpilih," kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramdani Damanik sesaat lalu.
Agussyah menjelaskan penetapan ini akan diawali dengan penetapan jumlah perolehan suara masing-masing partai politik untuk kemudian dikonversi menjadi jumlah perolehan kursi. Setelah itu, mereka akan menetapkan nama-nama calon yang memperoleh kursi tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik yakni PDI Perjuangan mendapatkan jatah 10 kursi, 10 kursi untuk Partai Gerindra, PKS 7 kursi, PAN 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Golkar 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PSI 2 kursi, Hanura 2 kursi dan PPP 1 kursi.
"Sementara 6 partai politik tidak memperoleh kursi untuk DPRD Medan," ujarnya.
Partai-partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Medan periode 2019-2024 yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Persatuan Indonesia (Perindo).