Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan siap menyampaikan fakta hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong kepada DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ketidakhadiran Ombudsman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026) terkait tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menjelaskan ketidakhadiran tersebut bukan karena Ombudsman mengabaikan agenda pengawasan DPR RI. Hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, Ombudsman mengaku belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2026.
Syafrida mengatakan Ombudsman memiliki informasi terkait hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dapat disampaikan kepada DPR RI.
Menurutnya, informasi tersebut terutama relevan untuk disampaikan kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman RI maupun Komisi XIII DPR RI sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” tegasnya.
Ombudsman juga menyatakan siap melakukan koordinasi dengan DPR RI dan memberikan informasi yang diperlukan sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik serta penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
Sebelumnya, Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan sejumlah fasilitas di area belakang lapas yang tengah menjadi perhatian publik.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Ombudsman menegaskan informasi mengenai hasil pengawasan akan disampaikan melalui mekanisme kelembagaan kepada pihak-pihak terkait.
