Kerugian besar akibat berbagai kebijakan Direktur Utama (Dirut) menjadi alasan Dewan Pengawas (Dewas) memecat Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI. Helmy diduga melakukan beberapa pelanggaran yang mengakibatkan kerugian besar. Beberapa diantaranya yakni Helmy dianggap tidak memberikan penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI. Hal inilah yang membuat Dewas melakukan pemecatan yang termaktub dalam dalam surat Dewan Pengawas No.8/DEWAS/TVRI/2020 berisikan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Tahun 2020 tentang Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI periode 2017 hingga 2020 tanggal 16 Januari 2020. Surat itu berisi tanggapan atas pembelaan diri yang dilayangkan Helmy Yahya pada 17 Desember 2019 perihal pemberhentian dirinya kepada Dewas LPP TVRI atas surat nomor 239/DEWAS/TVRI/2019 lalu. Dewas TVRI menilai ada ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-KL LPP TVRI. Di mana honor kerja karyawan tidak tepat waktu dan capaian kegiatan produksi tidak mencapai target karena anggaran tidak tersedia. Selanjutnya, Dewas menilai program-program TVRI tidak sesuai dengan ketentuan dan adanya mutasi sejumlah pejabat yang tidak sesuai dengan norma, SOP, dan manajemen ASN. Helmy juga diduga melanggar asas AUPB dalam UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.[R]
Kerugian besar akibat berbagai kebijakan Direktur Utama (Dirut) menjadi alasan Dewan Pengawas (Dewas) memecat Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI. Helmy diduga melakukan beberapa pelanggaran yang mengakibatkan kerugian besar. Beberapa diantaranya yakni Helmy dianggap tidak memberikan penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI. Hal inilah yang membuat Dewas melakukan pemecatan yang termaktub dalam dalam surat Dewan Pengawas No.8/DEWAS/TVRI/2020 berisikan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Tahun 2020 tentang Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI periode 2017 hingga 2020 tanggal 16 Januari 2020. Surat itu berisi tanggapan atas pembelaan diri yang dilayangkan Helmy Yahya pada 17 Desember 2019 perihal pemberhentian dirinya kepada Dewas LPP TVRI atas surat nomor 239/DEWAS/TVRI/2019 lalu. Dewas TVRI menilai ada ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam RKAT dan RKA-KL LPP TVRI. Di mana honor kerja karyawan tidak tepat waktu dan capaian kegiatan produksi tidak mencapai target karena anggaran tidak tersedia. Selanjutnya, Dewas menilai program-program TVRI tidak sesuai dengan ketentuan dan adanya mutasi sejumlah pejabat yang tidak sesuai dengan norma, SOP, dan manajemen ASN. Helmy juga diduga melanggar asas AUPB dalam UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.© Copyright 2024, All Rights Reserved