Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penjarahan kelapa sawit milik PT CSIL di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Terdakwa GM secara terbuka menyebut nama Johan Sinurat yang diduga memberikan instruksi pemanenan sawit pada 8 Juli 2026, beberapa hari sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Orsita Hanum SH MH, dengan hakim anggota Jerry Thomas SH MH M.Si dan Alfonsius Jokomartin Pampang Siringoringo SH, GM mengungkapkan bahwa dirinya menerima sambungan percakapan telepon antara Johan Sinurat dan Aidil Lubis yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), pada 3 Juli 2026.
Dalam percakapan tersebut, Johan disebut memerintahkan agar kelapa sawit PT CSIL didodos pada 8 Juli 2026. Bahkan, Johan disebut menjanjikan pengerahan 30 orang untuk mengamankan kegiatan tersebut.
"Tanggal 8 harus mendodos. Saya siapkan 30 orang untuk mengamankan. Siapa yang menghalangi berarti dapat uang dari perusahaan. Saya akan turun ke Asahan. Siapa yang gagalkan tanggung risiko. Akan saya jumpai Bupati, Kapolres dan BPN," demikian isi pernyataan Johan yang disampaikan GM di persidangan.
GM menegaskan, dirinya selaku Ketua Kelompok Tani (Koptan) BKM tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk memanen sawit. Menurutnya, perjuangan kelompok tani tersebut berkaitan dengan persoalan tanah, bukan tanaman yang berada di atasnya.
"Kalau saya sebagai Ketua Koptan, tidak ada menyuruh memanen kelapa sawit. Saya hanya menyuruh anggota menanam pisang, karena yang kami perjuangkan tanah, bukan tanaman," tegasnya.
Terkait orasinya di hadapan massa, kepolisian dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 8 Juli 2026, GM juga membantah pernah menginstruksikan pemanenan.
Ia menyebut Johan Sinurat berada di lokasi saat itu, tetapi tidak menyampaikan sepatah kata pun.
GM mengaku tidak mengetahui aktivitas pemanenan yang berlangsung sekitar 50 meter dari lokasi dirinya berada. Ia juga tidak dapat memastikan apakah ada anggota kelompok taninya yang ikut memanen.
"Di sekitar lokasi tidak ada pemanenan. Tapi agak jauh sekitar 50 meter ada pemanenan. Saya tidak tahu dan tidak menjamin apakah ada anggota saya ikut panen. Tapi memang kebanyakan orang luar. Pihak PT CSIL juga ada panen," ungkapnya menjawab pertanyaan majelis hakim.
GM turut membantah mengetahui maupun menandatangani surat pemberitahuan kepada PT CSIL terkait rencana pemanenan sawit. Ia bahkan menyebut tidak mengenal tiga terdakwa lainnya sebelum mereka sama-sama ditahan di Polres Asahan.
"Gak ada saya teken. Terdakwa yang tiga lagi juga sebelumnya saya tidak saling kenal. Kenalnya saat ditahan di Polres Asahan. Aidil Lubis ini orang kepercayaan Johan Sinurat, perpanjangan tangannya lah begitu," bebernya.
Dalam persidangan, GM juga menegaskan tidak pernah menerima uang hasil pemanenan sawit, baik secara pribadi maupun melalui Koptan BKM.
Menurut informasi yang diperolehnya, hasil panen justru diserahkan kepada Aidil Lubis. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut selanjutnya diberikan.
"Gak ada sama saya ataupun masuk ke koperasi. Info saya dapat, hasil panen diserahkan ke Aidil Lubis. Saya pastikan, dan dia membenarkan. Tapi ke siapa Aidil menyerahkan lagi, saya gak tahu dan gak peduli karena bukan tanah saya," ujarnya.
PH Minta Johan Sinurat Dihadirkan
Terpisah, Penasihat Hukum GM, Neformasi Halawa SH, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyarankan agar Johan Sinurat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Menurutnya, nama Johan berulang kali muncul dalam keterangan yang terungkap selama proses persidangan. Karena itu, kehadirannya dinilai penting untuk menguji fakta dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
"Hanya saja saat itu hakim yang dimintai pendapat oleh JPU mengatakan hanya nama yang tertera di BAP saja yang diperiksa. Waktu juga sudah mepet karena tiga minggu dipakai hakim untuk Bimtek. Makanya minggu depan agendanya masuk tuntutan," kata Neformasi usai persidangan.
Sementara itu, Humas PN Kisaran, Radit, membenarkan bahwa Ketua Majelis Hakim sebelumnya mengikuti kegiatan bimbingan teknis selama tiga minggu. Terkait pemanggilan Johan Sinurat, ia menyebut hal tersebut bergantung pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, memang Ketua Majelisnya Bimtek tiga minggu. Kalau kita (Majelis Hakim PN Kisaran) tergantung JPU untuk memanggil Johan Sinurat," ujarnya.
Kejari: Johan Tidak Tercantum dalam BAP Awal
Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Asahan Fahri Rahmadhani SH MH, didampingi Kasi Pidum Rizky Ramadhani SH, menyatakan pemanggilan Johan Sinurat untuk dihadirkan dalam persidangan merupakan kewenangan majelis hakim.
Fahri juga mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal di kepolisian, nama Johan Sinurat tidak tercantum.
"Ya, kami selaku JPU mana bisa mencampuri kinerja penyidik. Penyidik dalam perkara pidana itu pihak kepolisian. Kami melanjutkan perkara setelah terpenuhi dua alat bukti. Harusnya pengacara terdakwa yang menanyakan saat di penyidik, kenapa Johan Sinurat tidak dimasukkan dalam BAP," ujar Fahri di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
Sementara itu, warga Desa Bangun Baru, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, berharap majelis hakim tidak mengabaikan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menilai keterangan GM perlu menjadi perhatian, terutama terkait bantahan memerintahkan pemanenan maupun tidak adanya uang hasil panen yang diterima terdakwa dan kelompok taninya.
"Kita lihat Senin tanggal 9 ini lah, lae. Semoga Majelis Hakim tidak mengabaikan fakta di persidangan. Karena bukan apa, GM ini sepertinya cuma jadi tumbal saja. Sementara dia tidak ada menyuruh panen dan hasilnya juga tidak dinikmati dia maupun Koptannya," pintanya melalui sambungan telepon.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda tuntutan pada Senin (9/11/2026). Fakta-fakta yang terungkap di persidangan diharapkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara tersebut.
