Poppy menjalankan, bisnis sabunya tidak dilakukan sendiri, melainkan dengan pasangan hidupnya. Namun saat polisi melakukan penggerebekan suami Poppy berhasil melarikan diri.
Penangkapan Poppy berawal dari informasi yang didapat dari penangkapan bandar tembakau gorila yang merujuk ke pelaku bernama Poppy.
\"Berdasarkan informasi yang diraih ada transaksi, dilaksanakanlah penggerebekan oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, dipimpin Kasat Narkoba langsung. Waktu ditangkap, didapat barang bukti awal sabu seberat 0,3 gram,\" ungkapnya.
Estimasi harga keseluruhan dari barang bukti yang didapat sekitar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 UU Narkoba tentang orang yang mengedarkan narkotika golongan pertama dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.[top]" itemprop="description"/>
Poppy menjalankan, bisnis sabunya tidak dilakukan sendiri, melainkan dengan pasangan hidupnya. Namun saat polisi melakukan penggerebekan suami Poppy berhasil melarikan diri.
Penangkapan Poppy berawal dari informasi yang didapat dari penangkapan bandar tembakau gorila yang merujuk ke pelaku bernama Poppy.
\"Berdasarkan informasi yang diraih ada transaksi, dilaksanakanlah penggerebekan oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, dipimpin Kasat Narkoba langsung. Waktu ditangkap, didapat barang bukti awal sabu seberat 0,3 gram,\" ungkapnya.
Estimasi harga keseluruhan dari barang bukti yang didapat sekitar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 UU Narkoba tentang orang yang mengedarkan narkotika golongan pertama dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.[top]"/>
Poppy menjalankan, bisnis sabunya tidak dilakukan sendiri, melainkan dengan pasangan hidupnya. Namun saat polisi melakukan penggerebekan suami Poppy berhasil melarikan diri.
Penangkapan Poppy berawal dari informasi yang didapat dari penangkapan bandar tembakau gorila yang merujuk ke pelaku bernama Poppy.
\"Berdasarkan informasi yang diraih ada transaksi, dilaksanakanlah penggerebekan oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, dipimpin Kasat Narkoba langsung. Waktu ditangkap, didapat barang bukti awal sabu seberat 0,3 gram,\" ungkapnya.
Estimasi harga keseluruhan dari barang bukti yang didapat sekitar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 UU Narkoba tentang orang yang mengedarkan narkotika golongan pertama dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.[top]"/>
RMOLSumut. Chairus Sakinan alias Poppy, seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menyimpan 4,5 kg sabu dan diamankan Satnarkoba Polres Tangsel. Atas perbuatannya, Poppy akan menginap di sel dengan waktu yang cukup lama.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa tersangka ada dua orang, dan salah satunya Poppy. "Barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 4.595 gram, atau sekitar 4,5 kg. Poppy sendiri ditangkap di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada 22 Agustus lalu," ungkap Ferdy dikutip dari RMOLBanten, Senin, (26/8).
Poppy menjalankan, bisnis sabunya tidak dilakukan sendiri, melainkan dengan pasangan hidupnya. Namun saat polisi melakukan penggerebekan suami Poppy berhasil melarikan diri.
Penangkapan Poppy berawal dari informasi yang didapat dari penangkapan bandar tembakau gorila yang merujuk ke pelaku bernama Poppy.
"Berdasarkan informasi yang diraih ada transaksi, dilaksanakanlah penggerebekan oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, dipimpin Kasat Narkoba langsung. Waktu ditangkap, didapat barang bukti awal sabu seberat 0,3 gram," ungkapnya.
Estimasi harga keseluruhan dari barang bukti yang didapat sekitar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 UU Narkoba tentang orang yang mengedarkan narkotika golongan pertama dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.[top]
RMOLSumut. Chairus Sakinan alias Poppy, seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menyimpan 4,5 kg sabu dan diamankan Satnarkoba Polres Tangsel. Atas perbuatannya, Poppy akan menginap di sel dengan waktu yang cukup lama.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa tersangka ada dua orang, dan salah satunya Poppy. "Barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 4.595 gram, atau sekitar 4,5 kg. Poppy sendiri ditangkap di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada 22 Agustus lalu," ungkap Ferdy dikutip dari RMOLBanten, Senin, (26/8).
Poppy menjalankan, bisnis sabunya tidak dilakukan sendiri, melainkan dengan pasangan hidupnya. Namun saat polisi melakukan penggerebekan suami Poppy berhasil melarikan diri.
Penangkapan Poppy berawal dari informasi yang didapat dari penangkapan bandar tembakau gorila yang merujuk ke pelaku bernama Poppy.
"Berdasarkan informasi yang diraih ada transaksi, dilaksanakanlah penggerebekan oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, dipimpin Kasat Narkoba langsung. Waktu ditangkap, didapat barang bukti awal sabu seberat 0,3 gram," ungkapnya.
Estimasi harga keseluruhan dari barang bukti yang didapat sekitar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 UU Narkoba tentang orang yang mengedarkan narkotika golongan pertama dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.[top]