Saat ini kata Benget, pihaknya sudah meminta agar masing-masing KPU pada daerah yang dijadwalkan menggelar pilkada serentak tahun 2020 agar mengusulkan anggaran kepada pemerintah kota atau pemerintah kabupaten.
\"Hal ini penting agar tidak ada kendala anggaran pada tahun 2020 mendatang. Termasuk di Kota Pematang Siantar, kita sudah minta agar KPU kota Pematang Siantar mengusulkan anggarannya,\" ujarnya.
Menurut jadwal, pada Pilkada 2020, akan ada 23 kabupaten dan kota di Sumut yang akan ikut serta. Masing-masing; 1. Kota Binjai, 2. Kota Medan, 3. Kabupaten Serdang Bedagai, 4. Kota Pematang Siantar, 5. Kabupaten Simalungun, 6. Kabupaten Asahan, 7. Kota Tanjung Balai, 8. Kabupaten Karo, 9. Kabupaten Pakpak Bharat, 10. Kabupaten Labuhanbatu Utara, 11. Kabupaten Labuhanbatu, 12. Kabupaten Labuhanbatu Selatan, 13. Kabupaten Toba Samosir, 14. Kabupaten Samosir, 15. Kabupaten Humbang Hasundutan, 16. Kota Sibolga, 17. Kabupaten Mandailing Natal, 18. Kabupaten Tapanuli Selatan, 19. Kota Gunung Sitoli, 20. Kabupaten Nias, 21. Kabupaten Nias Utara, 22. Kabupaten Nias Barat, dan 23. Kabupaten Nias Selatan." itemprop="description"/>
Saat ini kata Benget, pihaknya sudah meminta agar masing-masing KPU pada daerah yang dijadwalkan menggelar pilkada serentak tahun 2020 agar mengusulkan anggaran kepada pemerintah kota atau pemerintah kabupaten.
\"Hal ini penting agar tidak ada kendala anggaran pada tahun 2020 mendatang. Termasuk di Kota Pematang Siantar, kita sudah minta agar KPU kota Pematang Siantar mengusulkan anggarannya,\" ujarnya.
Menurut jadwal, pada Pilkada 2020, akan ada 23 kabupaten dan kota di Sumut yang akan ikut serta. Masing-masing; 1. Kota Binjai, 2. Kota Medan, 3. Kabupaten Serdang Bedagai, 4. Kota Pematang Siantar, 5. Kabupaten Simalungun, 6. Kabupaten Asahan, 7. Kota Tanjung Balai, 8. Kabupaten Karo, 9. Kabupaten Pakpak Bharat, 10. Kabupaten Labuhanbatu Utara, 11. Kabupaten Labuhanbatu, 12. Kabupaten Labuhanbatu Selatan, 13. Kabupaten Toba Samosir, 14. Kabupaten Samosir, 15. Kabupaten Humbang Hasundutan, 16. Kota Sibolga, 17. Kabupaten Mandailing Natal, 18. Kabupaten Tapanuli Selatan, 19. Kota Gunung Sitoli, 20. Kabupaten Nias, 21. Kabupaten Nias Utara, 22. Kabupaten Nias Barat, dan 23. Kabupaten Nias Selatan."/>
Saat ini kata Benget, pihaknya sudah meminta agar masing-masing KPU pada daerah yang dijadwalkan menggelar pilkada serentak tahun 2020 agar mengusulkan anggaran kepada pemerintah kota atau pemerintah kabupaten.
\"Hal ini penting agar tidak ada kendala anggaran pada tahun 2020 mendatang. Termasuk di Kota Pematang Siantar, kita sudah minta agar KPU kota Pematang Siantar mengusulkan anggarannya,\" ujarnya.
Menurut jadwal, pada Pilkada 2020, akan ada 23 kabupaten dan kota di Sumut yang akan ikut serta. Masing-masing; 1. Kota Binjai, 2. Kota Medan, 3. Kabupaten Serdang Bedagai, 4. Kota Pematang Siantar, 5. Kabupaten Simalungun, 6. Kabupaten Asahan, 7. Kota Tanjung Balai, 8. Kabupaten Karo, 9. Kabupaten Pakpak Bharat, 10. Kabupaten Labuhanbatu Utara, 11. Kabupaten Labuhanbatu, 12. Kabupaten Labuhanbatu Selatan, 13. Kabupaten Toba Samosir, 14. Kabupaten Samosir, 15. Kabupaten Humbang Hasundutan, 16. Kota Sibolga, 17. Kabupaten Mandailing Natal, 18. Kabupaten Tapanuli Selatan, 19. Kota Gunung Sitoli, 20. Kabupaten Nias, 21. Kabupaten Nias Utara, 22. Kabupaten Nias Barat, dan 23. Kabupaten Nias Selatan."/>
Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematang Siantar sempat simpar-siur. Muncul ketidakpastian jadi atau tidaknya Kota Pematangsiantar dalam 23 kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut) yang akan menggelar Pilkada serentak 2020 mendatang.
Simpang siurnya soal pelaksanaan Pilkada Kota Pematang Siantar dikarenakan pelaksanaannya yang baru berlangsung pada tahun 2016 lalu atau mundur 1 tahun dari jadwal yang seharusnya yakni tahun 2015. Mundurnya jadwal ini karena persoalan hukum yang terjadi di sana. Pada akhirnya Pilkada tahun 2016 tersebut menghasilkan pasangan Hulman Sitorus-Hefriansyah sebagai pasangan terpilih. Namun, Hulman meninggal dunia sebelum dilantik sehingga wakilnya Hefriansyah dilantik sebagai walikota untuk periode 2017-2022.
Terkait dengan sengkarut ini, Komisioner KPU Sumatera Utara Benget Silitonga menegaskan, Pematang Siantar tetap ikut dalam Pilkada 2020. Hal ini mengacu pada UU 10/2016 yang menyatakan seluruh peserta Pilkada serentak 2015 ikut dalam Pilkada 2020.
"Jadi meskipun pelaksanaan Pilkada Kota Pematang Siantara itu tahun 2016, namun mereka itu masih masuk dalam aturan rezim pemilu 2015. Dengan demikian kita akan mengacu pada aturan tersebut dimana Pematang Siantar bersama daerah lain yang melaksanakan Pilkada tahun 2015 akan melaksanakan pilkada serentak 2020," katanya, Selasa (25/6/2019).
Saat ini kata Benget, pihaknya sudah meminta agar masing-masing KPU pada daerah yang dijadwalkan menggelar pilkada serentak tahun 2020 agar mengusulkan anggaran kepada pemerintah kota atau pemerintah kabupaten.
"Hal ini penting agar tidak ada kendala anggaran pada tahun 2020 mendatang. Termasuk di Kota Pematang Siantar, kita sudah minta agar KPU kota Pematang Siantar mengusulkan anggarannya," ujarnya.
Menurut jadwal, pada Pilkada 2020, akan ada 23 kabupaten dan kota di Sumut yang akan ikut serta. Masing-masing; 1. Kota Binjai, 2. Kota Medan, 3. Kabupaten Serdang Bedagai, 4. Kota Pematang Siantar, 5. Kabupaten Simalungun, 6. Kabupaten Asahan, 7. Kota Tanjung Balai, 8. Kabupaten Karo, 9. Kabupaten Pakpak Bharat, 10. Kabupaten Labuhanbatu Utara, 11. Kabupaten Labuhanbatu, 12. Kabupaten Labuhanbatu Selatan, 13. Kabupaten Toba Samosir, 14. Kabupaten Samosir, 15. Kabupaten Humbang Hasundutan, 16. Kota Sibolga, 17. Kabupaten Mandailing Natal, 18. Kabupaten Tapanuli Selatan, 19. Kota Gunung Sitoli, 20. Kabupaten Nias, 21. Kabupaten Nias Utara, 22. Kabupaten Nias Barat, dan 23. Kabupaten Nias Selatan.
Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematang Siantar sempat simpar-siur. Muncul ketidakpastian jadi atau tidaknya Kota Pematangsiantar dalam 23 kabupaten dan kota di Sumatera Utara (Sumut) yang akan menggelar Pilkada serentak 2020 mendatang.
Simpang siurnya soal pelaksanaan Pilkada Kota Pematang Siantar dikarenakan pelaksanaannya yang baru berlangsung pada tahun 2016 lalu atau mundur 1 tahun dari jadwal yang seharusnya yakni tahun 2015. Mundurnya jadwal ini karena persoalan hukum yang terjadi di sana. Pada akhirnya Pilkada tahun 2016 tersebut menghasilkan pasangan Hulman Sitorus-Hefriansyah sebagai pasangan terpilih. Namun, Hulman meninggal dunia sebelum dilantik sehingga wakilnya Hefriansyah dilantik sebagai walikota untuk periode 2017-2022.
Terkait dengan sengkarut ini, Komisioner KPU Sumatera Utara Benget Silitonga menegaskan, Pematang Siantar tetap ikut dalam Pilkada 2020. Hal ini mengacu pada UU 10/2016 yang menyatakan seluruh peserta Pilkada serentak 2015 ikut dalam Pilkada 2020.
"Jadi meskipun pelaksanaan Pilkada Kota Pematang Siantara itu tahun 2016, namun mereka itu masih masuk dalam aturan rezim pemilu 2015. Dengan demikian kita akan mengacu pada aturan tersebut dimana Pematang Siantar bersama daerah lain yang melaksanakan Pilkada tahun 2015 akan melaksanakan pilkada serentak 2020," katanya, Selasa (25/6/2019).
Saat ini kata Benget, pihaknya sudah meminta agar masing-masing KPU pada daerah yang dijadwalkan menggelar pilkada serentak tahun 2020 agar mengusulkan anggaran kepada pemerintah kota atau pemerintah kabupaten.
"Hal ini penting agar tidak ada kendala anggaran pada tahun 2020 mendatang. Termasuk di Kota Pematang Siantar, kita sudah minta agar KPU kota Pematang Siantar mengusulkan anggarannya," ujarnya.
Menurut jadwal, pada Pilkada 2020, akan ada 23 kabupaten dan kota di Sumut yang akan ikut serta. Masing-masing; 1. Kota Binjai, 2. Kota Medan, 3. Kabupaten Serdang Bedagai, 4. Kota Pematang Siantar, 5. Kabupaten Simalungun, 6. Kabupaten Asahan, 7. Kota Tanjung Balai, 8. Kabupaten Karo, 9. Kabupaten Pakpak Bharat, 10. Kabupaten Labuhanbatu Utara, 11. Kabupaten Labuhanbatu, 12. Kabupaten Labuhanbatu Selatan, 13. Kabupaten Toba Samosir, 14. Kabupaten Samosir, 15. Kabupaten Humbang Hasundutan, 16. Kota Sibolga, 17. Kabupaten Mandailing Natal, 18. Kabupaten Tapanuli Selatan, 19. Kota Gunung Sitoli, 20. Kabupaten Nias, 21. Kabupaten Nias Utara, 22. Kabupaten Nias Barat, dan 23. Kabupaten Nias Selatan.