SALAH satu ciri mahluk hidup adalah kemampuan berkembang biak(reproduksi). Kita mengenal ada dua macam sistem reproduksi pada mahluk hidup yaitu sexual dan asexual.
Cara sexual dilakukan oleh mahluk tingkat tinggi dan asexual oleh mahluk tingkat rendah. Sistem reproduksi sexual terbagi dalam beberapa golongan. Penggolongan ini menunjukkan tingkat/level perkembangan mahluk hidup.
Cara reproduksi yang tertua adalah pembuahan sel telur betina oleh sperma jantan di lakukan di alam terbuka. Cara ini masih dapat kita saksikan, dilakukan oleh katak. Katak betina melepaskan sel telur di alam bebas, lalu katak jantan melepaskan sperma yang tepat mengenai sel telur mengenai, dan terjadilah pembuahan. Telur ini kemudian menetas menjadi kecebong dan akhirnya berkembang menjadi katak.
Cara ini dianggap kurang efektif dan kurang efisien, karena posisi pembuatan ada di alam terbuka , jadi sangat rentan mengalami kerusakan yang berakibat gagalnya upaya reproduksi. Untuk memperbaikinya, mahluk reptil dan unggas mengembangkan cara yang lebih canggih. Proses pembuahan dilakukan di dalam tubuh, proses perkembangan janin di lakukan di luar tubuh, tetapi dilindungi oleh lapisan cangkang yang kita kenal sebagai telur. Walaupun cara ini lebih baik dari cara pertama, tetapi mengandung kelemahan, karena rawan terhadap gangguan predator yang juga berakibat pada kegagalan reproduksi.
Mahluk mamalia mengembangkan cara yang lebih canggih dengan melakukan pembuatan di dalam tubuh dan perkembangan janin juga di dalam tubuh, dengan diselimuti oleh plasenta. Cara ini juga dilakukan oleh manusia selama jutaan tahun. Pada abad XXI manusia membuat terobosan baru dengan menciptakan pembuahan di luar tubuh, kemudian mengembangkan janin di luar tubuh. Bahkan kelahiran seorang bayi dapat dilakukan jauh setelah ayah dan ibu biologisnya meninggal dunia. Bisa saja terjadi kelahiran seorang bayi jauh setelah cicit sepupunya dewasa.
Prestasi kemajuan teknologi reproduksi membawa implikasi serius pada aspek sosial budaya dan hukum. Aspek yang langsung terpengaruh adalah sistem kekerabatan dan posisi nya di dalam peta genealogis keluarga. Aspek lain adalah aspek hukum, khususnya status hukum bayi itu dan hukum waris.
Kesimpulan: Teknologi berkembang sangat pesat, sementara bidang bidang lain tergagap gagap meresponnya dan terlatih tatih mengejar laju perkembangan teknologi. Pada situasi demikian kita harus berfikir terbuka, jujur dan bersikap responsif terhadap perubahan . Sikap reaktif dan fanatik hanya membuat keadaan lebih buruk. [***]
SALAH satu ciri mahluk hidup adalah kemampuan berkembang biak(reproduksi). Kita mengenal ada dua macam sistem reproduksi pada mahluk hidup yaitu sexual dan asexual.
Cara sexual dilakukan oleh mahluk tingkat tinggi dan asexual oleh mahluk tingkat rendah. Sistem reproduksi sexual terbagi dalam beberapa golongan. Penggolongan ini menunjukkan tingkat/level perkembangan mahluk hidup.
Cara reproduksi yang tertua adalah pembuahan sel telur betina oleh sperma jantan di lakukan di alam terbuka. Cara ini masih dapat kita saksikan, dilakukan oleh katak. Katak betina melepaskan sel telur di alam bebas, lalu katak jantan melepaskan sperma yang tepat mengenai sel telur mengenai, dan terjadilah pembuahan. Telur ini kemudian menetas menjadi kecebong dan akhirnya berkembang menjadi katak.
Cara ini dianggap kurang efektif dan kurang efisien, karena posisi pembuatan ada di alam terbuka , jadi sangat rentan mengalami kerusakan yang berakibat gagalnya upaya reproduksi. Untuk memperbaikinya, mahluk reptil dan unggas mengembangkan cara yang lebih canggih. Proses pembuahan dilakukan di dalam tubuh, proses perkembangan janin di lakukan di luar tubuh, tetapi dilindungi oleh lapisan cangkang yang kita kenal sebagai telur. Walaupun cara ini lebih baik dari cara pertama, tetapi mengandung kelemahan, karena rawan terhadap gangguan predator yang juga berakibat pada kegagalan reproduksi.
Mahluk mamalia mengembangkan cara yang lebih canggih dengan melakukan pembuatan di dalam tubuh dan perkembangan janin juga di dalam tubuh, dengan diselimuti oleh plasenta. Cara ini juga dilakukan oleh manusia selama jutaan tahun. Pada abad XXI manusia membuat terobosan baru dengan menciptakan pembuahan di luar tubuh, kemudian mengembangkan janin di luar tubuh. Bahkan kelahiran seorang bayi dapat dilakukan jauh setelah ayah dan ibu biologisnya meninggal dunia. Bisa saja terjadi kelahiran seorang bayi jauh setelah cicit sepupunya dewasa.
Prestasi kemajuan teknologi reproduksi membawa implikasi serius pada aspek sosial budaya dan hukum. Aspek yang langsung terpengaruh adalah sistem kekerabatan dan posisi nya di dalam peta genealogis keluarga. Aspek lain adalah aspek hukum, khususnya status hukum bayi itu dan hukum waris.
Kesimpulan: Teknologi berkembang sangat pesat, sementara bidang bidang lain tergagap gagap meresponnya dan terlatih tatih mengejar laju perkembangan teknologi. Pada situasi demikian kita harus berfikir terbuka, jujur dan bersikap responsif terhadap perubahan . Sikap reaktif dan fanatik hanya membuat keadaan lebih buruk. [***]