Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Medan Tengku Sofyan dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hari ini, Senin (15/6). Pemanggilan ini dilakukan melalui surat bernomor: R-694/L.2.5/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020. Pemanggilan ini disebut terkait untuk memberikan keterangan seputar penggunaan dana penanggulangan dampak pandemi covid-19 di Kota Medan. "Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dugaan tindak pidana penyalahgunaan penggunaan dana bantuan kepada masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang dikelola oleh Pemerintah Kota Medan 2020," bunyi isi surat. Surat tersebut ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol atas perintah surat Kepala Kejaksaan Tinggi Amir Yanto nomor print-40/L.2/Fd.1/06/2020 tanggal 4 juni 2020.[R]
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Medan Tengku Sofyan dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hari ini, Senin (15/6). Pemanggilan ini dilakukan melalui surat bernomor: R-694/L.2.5/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020. Pemanggilan ini disebut terkait untuk memberikan keterangan seputar penggunaan dana penanggulangan dampak pandemi covid-19 di Kota Medan. "Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dugaan tindak pidana penyalahgunaan penggunaan dana bantuan kepada masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang dikelola oleh Pemerintah Kota Medan 2020," bunyi isi surat. Surat tersebut ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol atas perintah surat Kepala Kejaksaan Tinggi Amir Yanto nomor print-40/L.2/Fd.1/06/2020 tanggal 4 juni 2020.© Copyright 2024, All Rights Reserved