\"Fakta persidangan diabaikan,\" katanya, Jumat (18/10/2019)
Fachruddin menyebutkan Tamin tidak mungkin melawan hukum bersama dengan Tasman Aminoto (alm), Misran Sasmita dan Sudarsono karena mereka sudah divonis tidak bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan No: 1 PK/PID/2011 tanggal 24 Agustus 2011.
Tamin Sukardi juga bukan pemegang saham ataupun direksi di PT Erni Putera Terari (ERNI) yang melakukan perjanjian pelepasan hak dengan dengan PT Agung Cemara Realty (ACR) namun di dalam dakwaan dan tuntutan ditulis sebaliknya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ahli hukum pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Edi Yunara SH MHum dalam Forum Group Discussion USU beberapa waktu yang lalu menyatakan keheranannya kenapa Kejaksaan Agung hanya memproses Tamin Sukardi sedangkan dasar hukum yang diterapkan adalah pasal 55 KUHP yaitu ada faktor \'bersama-sama\' pihak lain. Anehnya Tamin yang hanya berperan sebagai saksi yang dipidana sendirian.
\"Kalau seperti ini kondisi hukum kita, tentu masyarakat akan takut menjadi saksi karena bisa dipidana seperti Tamin Sukardi. Ini satu kemunduran bagi penegakan hukum kita,\" ujarnya.
Hal yang sama disampaikan pakar hukum agraria Universitas Gajah Mada Dr Nurhasan Ismail SH MSi, putusan perdata No: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Mar 2010 yang sudah inkracht menentukan bahwa hak atas tanah tersebut telah beralih kepada para ahli waris masyarakat yang menggugat PTPN II. Bekas pemegang HGU tersebut dalam hal ini PTPN II tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai kepentingan atas tanah tersebut.
\"Kewajiban bekas pemegang Hak Guna Usaha (PT Perkebunan Nusantara II) adalah melakukan penghapusbukuan dari daftar asetnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 23 dan Pasal 83 PP No. 27 Tahun 2014, Pasal 1 angka 10 serta Pasal 15 ayat (1) huruf d dan e dan Pasal 16 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016, serta Pasal 1 angka 12 dan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 2 Tahun 2010. Tujuan penghapusbukuan ini adalah agar PTPN II dapat melepaskan tanggung jawab administratif dan fisik atas tanah yang sudah bukan menjadi haknya tersebut,\" pungkasnya.
Selain peraturan perundangan yang disebut oleh Dr Nurhasan, sudah ada pertimbangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: B-2431/N.2.1/Gp.2/3/2017 tanggal 10 Mar 2017 dan review dari Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara No: LAP-466/PW02/4.1/2017 tanggal 30 Okt 2017 dan hal ini juga telah ditegaskan oleh Direksi PTPN II Marisi Butar Butar dalam kesaksiannya di persidangan di Pengadilan Negeri Medan sehingga jelas proses penghapusbukuan adalah tindakan administratif yang harus dijalankan oleh direksi PTPN II. Namun ini juga secara selektif diabaikan oleh Majelis Pengadilan Negeri dan juga Majelis Kasasi.
\"Kerugian negara yang dituduhkan kepada Tamin Sukardi sebenarnya tidak sah karena dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan padahal sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No: 4 Tahun 2016 Rumusan Kamar Pidana poin 6, jelas penentuan kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI,\" pungkasnya.
Untuk keadilan, ia berharap negara menurutnya harus dapat menegakkan kembali hukum dengan menerima permohonan Peninjauan Kembali Tamin Sukardi.[R]
" itemprop="description"/>\"Fakta persidangan diabaikan,\" katanya, Jumat (18/10/2019)
Fachruddin menyebutkan Tamin tidak mungkin melawan hukum bersama dengan Tasman Aminoto (alm), Misran Sasmita dan Sudarsono karena mereka sudah divonis tidak bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan No: 1 PK/PID/2011 tanggal 24 Agustus 2011.
Tamin Sukardi juga bukan pemegang saham ataupun direksi di PT Erni Putera Terari (ERNI) yang melakukan perjanjian pelepasan hak dengan dengan PT Agung Cemara Realty (ACR) namun di dalam dakwaan dan tuntutan ditulis sebaliknya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ahli hukum pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Edi Yunara SH MHum dalam Forum Group Discussion USU beberapa waktu yang lalu menyatakan keheranannya kenapa Kejaksaan Agung hanya memproses Tamin Sukardi sedangkan dasar hukum yang diterapkan adalah pasal 55 KUHP yaitu ada faktor \'bersama-sama\' pihak lain. Anehnya Tamin yang hanya berperan sebagai saksi yang dipidana sendirian.
\"Kalau seperti ini kondisi hukum kita, tentu masyarakat akan takut menjadi saksi karena bisa dipidana seperti Tamin Sukardi. Ini satu kemunduran bagi penegakan hukum kita,\" ujarnya.
Hal yang sama disampaikan pakar hukum agraria Universitas Gajah Mada Dr Nurhasan Ismail SH MSi, putusan perdata No: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Mar 2010 yang sudah inkracht menentukan bahwa hak atas tanah tersebut telah beralih kepada para ahli waris masyarakat yang menggugat PTPN II. Bekas pemegang HGU tersebut dalam hal ini PTPN II tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai kepentingan atas tanah tersebut.
\"Kewajiban bekas pemegang Hak Guna Usaha (PT Perkebunan Nusantara II) adalah melakukan penghapusbukuan dari daftar asetnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 23 dan Pasal 83 PP No. 27 Tahun 2014, Pasal 1 angka 10 serta Pasal 15 ayat (1) huruf d dan e dan Pasal 16 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016, serta Pasal 1 angka 12 dan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 2 Tahun 2010. Tujuan penghapusbukuan ini adalah agar PTPN II dapat melepaskan tanggung jawab administratif dan fisik atas tanah yang sudah bukan menjadi haknya tersebut,\" pungkasnya.
Selain peraturan perundangan yang disebut oleh Dr Nurhasan, sudah ada pertimbangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: B-2431/N.2.1/Gp.2/3/2017 tanggal 10 Mar 2017 dan review dari Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara No: LAP-466/PW02/4.1/2017 tanggal 30 Okt 2017 dan hal ini juga telah ditegaskan oleh Direksi PTPN II Marisi Butar Butar dalam kesaksiannya di persidangan di Pengadilan Negeri Medan sehingga jelas proses penghapusbukuan adalah tindakan administratif yang harus dijalankan oleh direksi PTPN II. Namun ini juga secara selektif diabaikan oleh Majelis Pengadilan Negeri dan juga Majelis Kasasi.
\"Kerugian negara yang dituduhkan kepada Tamin Sukardi sebenarnya tidak sah karena dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan padahal sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No: 4 Tahun 2016 Rumusan Kamar Pidana poin 6, jelas penentuan kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI,\" pungkasnya.
Untuk keadilan, ia berharap negara menurutnya harus dapat menegakkan kembali hukum dengan menerima permohonan Peninjauan Kembali Tamin Sukardi.[R]
"/>\"Fakta persidangan diabaikan,\" katanya, Jumat (18/10/2019)
Fachruddin menyebutkan Tamin tidak mungkin melawan hukum bersama dengan Tasman Aminoto (alm), Misran Sasmita dan Sudarsono karena mereka sudah divonis tidak bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan No: 1 PK/PID/2011 tanggal 24 Agustus 2011.
Tamin Sukardi juga bukan pemegang saham ataupun direksi di PT Erni Putera Terari (ERNI) yang melakukan perjanjian pelepasan hak dengan dengan PT Agung Cemara Realty (ACR) namun di dalam dakwaan dan tuntutan ditulis sebaliknya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ahli hukum pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Edi Yunara SH MHum dalam Forum Group Discussion USU beberapa waktu yang lalu menyatakan keheranannya kenapa Kejaksaan Agung hanya memproses Tamin Sukardi sedangkan dasar hukum yang diterapkan adalah pasal 55 KUHP yaitu ada faktor \'bersama-sama\' pihak lain. Anehnya Tamin yang hanya berperan sebagai saksi yang dipidana sendirian.
\"Kalau seperti ini kondisi hukum kita, tentu masyarakat akan takut menjadi saksi karena bisa dipidana seperti Tamin Sukardi. Ini satu kemunduran bagi penegakan hukum kita,\" ujarnya.
Hal yang sama disampaikan pakar hukum agraria Universitas Gajah Mada Dr Nurhasan Ismail SH MSi, putusan perdata No: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Mar 2010 yang sudah inkracht menentukan bahwa hak atas tanah tersebut telah beralih kepada para ahli waris masyarakat yang menggugat PTPN II. Bekas pemegang HGU tersebut dalam hal ini PTPN II tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai kepentingan atas tanah tersebut.
\"Kewajiban bekas pemegang Hak Guna Usaha (PT Perkebunan Nusantara II) adalah melakukan penghapusbukuan dari daftar asetnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 23 dan Pasal 83 PP No. 27 Tahun 2014, Pasal 1 angka 10 serta Pasal 15 ayat (1) huruf d dan e dan Pasal 16 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016, serta Pasal 1 angka 12 dan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 2 Tahun 2010. Tujuan penghapusbukuan ini adalah agar PTPN II dapat melepaskan tanggung jawab administratif dan fisik atas tanah yang sudah bukan menjadi haknya tersebut,\" pungkasnya.
Selain peraturan perundangan yang disebut oleh Dr Nurhasan, sudah ada pertimbangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: B-2431/N.2.1/Gp.2/3/2017 tanggal 10 Mar 2017 dan review dari Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara No: LAP-466/PW02/4.1/2017 tanggal 30 Okt 2017 dan hal ini juga telah ditegaskan oleh Direksi PTPN II Marisi Butar Butar dalam kesaksiannya di persidangan di Pengadilan Negeri Medan sehingga jelas proses penghapusbukuan adalah tindakan administratif yang harus dijalankan oleh direksi PTPN II. Namun ini juga secara selektif diabaikan oleh Majelis Pengadilan Negeri dan juga Majelis Kasasi.
\"Kerugian negara yang dituduhkan kepada Tamin Sukardi sebenarnya tidak sah karena dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan padahal sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No: 4 Tahun 2016 Rumusan Kamar Pidana poin 6, jelas penentuan kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI,\" pungkasnya.
Untuk keadilan, ia berharap negara menurutnya harus dapat menegakkan kembali hukum dengan menerima permohonan Peninjauan Kembali Tamin Sukardi.[R]
"/>