Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tidak "masuk angin" terkait dugaan pelanggaran penggelembungan suara yang dilakukan partai politik maupun calon legislatif dalam Pileg 2024.
"Harus tegas, tidak boleh masuk angin atau main mata (dengan Parpol maupun Caleg)," tegas pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/3/2024).
Ujang juga mengatakan, ada sejumlah sanksi dalam UU Pemilihan Umum dan harus diterapkan oleh Bawaslu ketika melihat ada pelanggaran transaksi jual beli suara.
Sayangnya, biasanya isu transaksi jual beli suara di tingkatan partai maupun legislatif selalu tak terendus, masyarakat terlalu fokus pada kecurangan di Pilpres.
Disinggung sanksi diskualifikasi bagi Caleg maupun partai politik yang melakukan jual beli suara, Ujang meminta Bawaslu tegas dan mengecek secara detail sanksi bagi transaksi jual beli suara itu.
"Soal diskualifikasi atau tidak, kalau itu pidana, ya sesuai dengan kadar pidananya, harus dicek, apakah bisa didiskualifikasi atau tidak," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved