Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9). RMOLSumut Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia menagih janji Presiden Joko Widodo untuk memperkuat lembaga anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). © Copyright 2024, All Rights Reserved
Selain itu, Presiden Jokowi juga harus menguat sistem pengawasan terhadap lembaga penegakkan hukum melalui penguatan kewenangan di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar bisa menjatuhkan sanksi etik jika terjadinya pelanggaran etik.
\"Utamanya untuk membersihkan sapu†sebelum digunakan untuk menyapu kotoran di lantai republik,\" katanya.
Dengan demikian, Mustafa mendesak agar Jokowi konsisten dengan janji kampanyenya dengan mendukung penguatan kelembagaan KPK.
\"Dan menggunakan constitutional power-nya
dengan tidak mengabaikan aspirasi rakyat yang didukung oleh kalangan akademisi,\" pungkasnya.[top]" itemprop="description"/>
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).
Selain itu, Presiden Jokowi juga harus menguat sistem pengawasan terhadap lembaga penegakkan hukum melalui penguatan kewenangan di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar bisa menjatuhkan sanksi etik jika terjadinya pelanggaran etik.
\"Utamanya untuk membersihkan sapu†sebelum digunakan untuk menyapu kotoran di lantai republik,\" katanya.
Dengan demikian, Mustafa mendesak agar Jokowi konsisten dengan janji kampanyenya dengan mendukung penguatan kelembagaan KPK.
\"Dan menggunakan constitutional power-nya
dengan tidak mengabaikan aspirasi rakyat yang didukung oleh kalangan akademisi,\" pungkasnya.[top]"/>
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).
Selain itu, Presiden Jokowi juga harus menguat sistem pengawasan terhadap lembaga penegakkan hukum melalui penguatan kewenangan di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar bisa menjatuhkan sanksi etik jika terjadinya pelanggaran etik.
\"Utamanya untuk membersihkan sapu†sebelum digunakan untuk menyapu kotoran di lantai republik,\" katanya.
Dengan demikian, Mustafa mendesak agar Jokowi konsisten dengan janji kampanyenya dengan mendukung penguatan kelembagaan KPK.
\"Dan menggunakan constitutional power-nya
dengan tidak mengabaikan aspirasi rakyat yang didukung oleh kalangan akademisi,\" pungkasnya.[top]"/>
Soal Revisi UU KPK, Jokowi Diingatkan Untuk Konsisten Antara Mulut Dengan Perbuatan
Ketua Pusat Studi HTN FHUI, Mustafa Fakhri mengatakan, Jokowi seharusnya dapat membentuk kebijakan terkait dengan reformasi seluruh institusi penegak hukum dibanding hanya pada KPK. Karena, ada beberapa indikasi ketidakberesan pada konflik terbuka antara law enforcement agencies.
"Apalagi dengan ditambah dengan aksi terror terhadap beberapa penyidik KPK. Karenanya presiden perlu menjadi balancing power antara kedua institusi yang sedang bersaing ini dengan merevisi UU KPK, UU Kepolisian dan UU Kejaksaan agar terwujud penguatan institusional," kata Mustafa Fakhri melalui rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).
Selain itu, Presiden Jokowi juga harus menguat sistem pengawasan terhadap lembaga penegakkan hukum melalui penguatan kewenangan di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar bisa menjatuhkan sanksi etik jika terjadinya pelanggaran etik.
"Utamanya untuk membersihkan sapu†sebelum digunakan untuk menyapu kotoran di lantai republik," katanya.
Dengan demikian, Mustafa mendesak agar Jokowi konsisten dengan janji kampanyenya dengan mendukung penguatan kelembagaan KPK.
"Dan menggunakan constitutional power-nya
dengan tidak mengabaikan aspirasi rakyat yang didukung oleh kalangan akademisi," pungkasnya.[top]
Ketua Pusat Studi HTN FHUI, Mustafa Fakhri mengatakan, Jokowi seharusnya dapat membentuk kebijakan terkait dengan reformasi seluruh institusi penegak hukum dibanding hanya pada KPK. Karena, ada beberapa indikasi ketidakberesan pada konflik terbuka antara law enforcement agencies.
"Apalagi dengan ditambah dengan aksi terror terhadap beberapa penyidik KPK. Karenanya presiden perlu menjadi balancing power antara kedua institusi yang sedang bersaing ini dengan merevisi UU KPK, UU Kepolisian dan UU Kejaksaan agar terwujud penguatan institusional," kata Mustafa Fakhri melalui rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).
Selain itu, Presiden Jokowi juga harus menguat sistem pengawasan terhadap lembaga penegakkan hukum melalui penguatan kewenangan di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar bisa menjatuhkan sanksi etik jika terjadinya pelanggaran etik.
"Utamanya untuk membersihkan sapu†sebelum digunakan untuk menyapu kotoran di lantai republik," katanya.
Dengan demikian, Mustafa mendesak agar Jokowi konsisten dengan janji kampanyenya dengan mendukung penguatan kelembagaan KPK.
"Dan menggunakan constitutional power-nya
dengan tidak mengabaikan aspirasi rakyat yang didukung oleh kalangan akademisi," pungkasnya.[top]
Berita Terkait
Van Joened
Episode 13 – Joened: Mengalir Di Tahun Macan Air
Berita Populer
Bantah Tudingan Curang, KPU Serahkan Bukti Tambahan ke MK
Ganjar: Putusan PHPU Momentum Kembalikan Marwah MK
Imbas Konflik Iran-Israel BBM di Ambang Kenaikan, Beban Rakyat Makin Berat
Kandidat Caketum Partai Negoro, Ini Gebrakan Faizal Assegaf