Ilyas menjelaskan Serge Wich yang merupakan profesor di Liverpool John Moores University, Inggris dan juga pengajar di Universitas Amsterdam tersebut tidak akan dapat diterima kesaksiannya tanpa memeriksa terlebih dahulu izin masuknya ke Indonesia.
\"Selain kapasitasnya sebagai saksi, izin masuknya ke Indonesia sebagai saksi ahli penggugat juga harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Apakah tenaga kerja atau pelancong,\" tanya Ilyas.
Diketahui Serge Wich dihadirkan oleh Walhi Sumut selaku penggugat untuk didengarkan kesaksiannya pada persidangan yang digelar pada Senin 14 Januari 2019 lalu. Dalam kesaksiannya, Serge Wich yang merupakan ahli primata dan pernah melakukan penelitian di Batangtoru tersebut menyampaikan bahwa pembangunan PLTA Batangtoru tersebut akan mengancam kelangsungan hidup orangutan Tapanuli yang kini berstatus sangat terancam. Lokasi proyek tersebut akan memutus jelajah populasi orangutan Tapanuli yang menempati 3 blok yakni Blok Barat, Blok Timur dan Blok Sibual-buali.
\"Masing-masing blok harus terkoneksi, karena wilayah masing-masing yang sangat sempit,\" ujarnya saat itu.
Sementara itu, pegiat lingkungan yang pernah bekerja di lanskap Batang Toru Pahrian Siregar, menyatakan, jika menyangkut Batangtoru, sebenarnya kalangan akademisi dari universitas lokal mungkin akan lebih baik dan memiliki kompetensi yang baik untuk diajukan sebagai saksi ahli.
Siregar menyatakan, lanskap Batangtoru itu cukup luas, dan mencakup tiga kawasan lindung. Yakni Cagar Alam (CA) Sibual-buali, CA Sipirok, dan Lubuk Raya. Bagi orang asing, tidak mudah memasuki dan melakukan penelitian di sekitar kawasan lindung ini. \"Ada serangkaian perizinan khusus yang harus dimiliki,\" kata Siregar kepada wartawan Rabu (16/1/2019)." itemprop="description"/>
Ilyas menjelaskan Serge Wich yang merupakan profesor di Liverpool John Moores University, Inggris dan juga pengajar di Universitas Amsterdam tersebut tidak akan dapat diterima kesaksiannya tanpa memeriksa terlebih dahulu izin masuknya ke Indonesia.
\"Selain kapasitasnya sebagai saksi, izin masuknya ke Indonesia sebagai saksi ahli penggugat juga harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Apakah tenaga kerja atau pelancong,\" tanya Ilyas.
Diketahui Serge Wich dihadirkan oleh Walhi Sumut selaku penggugat untuk didengarkan kesaksiannya pada persidangan yang digelar pada Senin 14 Januari 2019 lalu. Dalam kesaksiannya, Serge Wich yang merupakan ahli primata dan pernah melakukan penelitian di Batangtoru tersebut menyampaikan bahwa pembangunan PLTA Batangtoru tersebut akan mengancam kelangsungan hidup orangutan Tapanuli yang kini berstatus sangat terancam. Lokasi proyek tersebut akan memutus jelajah populasi orangutan Tapanuli yang menempati 3 blok yakni Blok Barat, Blok Timur dan Blok Sibual-buali.
\"Masing-masing blok harus terkoneksi, karena wilayah masing-masing yang sangat sempit,\" ujarnya saat itu.
Sementara itu, pegiat lingkungan yang pernah bekerja di lanskap Batang Toru Pahrian Siregar, menyatakan, jika menyangkut Batangtoru, sebenarnya kalangan akademisi dari universitas lokal mungkin akan lebih baik dan memiliki kompetensi yang baik untuk diajukan sebagai saksi ahli.
Siregar menyatakan, lanskap Batangtoru itu cukup luas, dan mencakup tiga kawasan lindung. Yakni Cagar Alam (CA) Sibual-buali, CA Sipirok, dan Lubuk Raya. Bagi orang asing, tidak mudah memasuki dan melakukan penelitian di sekitar kawasan lindung ini. \"Ada serangkaian perizinan khusus yang harus dimiliki,\" kata Siregar kepada wartawan Rabu (16/1/2019)."/>
Ilyas menjelaskan Serge Wich yang merupakan profesor di Liverpool John Moores University, Inggris dan juga pengajar di Universitas Amsterdam tersebut tidak akan dapat diterima kesaksiannya tanpa memeriksa terlebih dahulu izin masuknya ke Indonesia.
\"Selain kapasitasnya sebagai saksi, izin masuknya ke Indonesia sebagai saksi ahli penggugat juga harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Apakah tenaga kerja atau pelancong,\" tanya Ilyas.
Diketahui Serge Wich dihadirkan oleh Walhi Sumut selaku penggugat untuk didengarkan kesaksiannya pada persidangan yang digelar pada Senin 14 Januari 2019 lalu. Dalam kesaksiannya, Serge Wich yang merupakan ahli primata dan pernah melakukan penelitian di Batangtoru tersebut menyampaikan bahwa pembangunan PLTA Batangtoru tersebut akan mengancam kelangsungan hidup orangutan Tapanuli yang kini berstatus sangat terancam. Lokasi proyek tersebut akan memutus jelajah populasi orangutan Tapanuli yang menempati 3 blok yakni Blok Barat, Blok Timur dan Blok Sibual-buali.
\"Masing-masing blok harus terkoneksi, karena wilayah masing-masing yang sangat sempit,\" ujarnya saat itu.
Sementara itu, pegiat lingkungan yang pernah bekerja di lanskap Batang Toru Pahrian Siregar, menyatakan, jika menyangkut Batangtoru, sebenarnya kalangan akademisi dari universitas lokal mungkin akan lebih baik dan memiliki kompetensi yang baik untuk diajukan sebagai saksi ahli.
Siregar menyatakan, lanskap Batangtoru itu cukup luas, dan mencakup tiga kawasan lindung. Yakni Cagar Alam (CA) Sibual-buali, CA Sipirok, dan Lubuk Raya. Bagi orang asing, tidak mudah memasuki dan melakukan penelitian di sekitar kawasan lindung ini. \"Ada serangkaian perizinan khusus yang harus dimiliki,\" kata Siregar kepada wartawan Rabu (16/1/2019)."/>
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan keberatan atas kehadiran saksi ahli berkewarganegaraan Belanda, Serge Wich pada sidang gugatan SK Gubernur 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 yang menjadi dasar pembangunan proyek PLTA Batangtoru di PTUN Medan. Keberatan ini dilakukan dengan mengirimkan surat keberatan ke PTUN Medan.
Kepala Biro humas dan Keprotokolan Pemprovsu, Ilyas Sitorus mengatakan dalam surat tersebut mereka meminta agar hakim mempertimbangkan beberapa hal terkait kapasitas saksi ahli tersebut untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.
"Jelas Pemprovsu keberatan dan ini sudah kita layangkan surat ke beratan ke PTUN dan kita minta agar majelis hakim mempertimbangkan ini izin imigrasi saksi ahli warga negara asing," katanya kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).
Ilyas menjelaskan Serge Wich yang merupakan profesor di Liverpool John Moores University, Inggris dan juga pengajar di Universitas Amsterdam tersebut tidak akan dapat diterima kesaksiannya tanpa memeriksa terlebih dahulu izin masuknya ke Indonesia.
"Selain kapasitasnya sebagai saksi, izin masuknya ke Indonesia sebagai saksi ahli penggugat juga harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Apakah tenaga kerja atau pelancong," tanya Ilyas.
Diketahui Serge Wich dihadirkan oleh Walhi Sumut selaku penggugat untuk didengarkan kesaksiannya pada persidangan yang digelar pada Senin 14 Januari 2019 lalu. Dalam kesaksiannya, Serge Wich yang merupakan ahli primata dan pernah melakukan penelitian di Batangtoru tersebut menyampaikan bahwa pembangunan PLTA Batangtoru tersebut akan mengancam kelangsungan hidup orangutan Tapanuli yang kini berstatus sangat terancam. Lokasi proyek tersebut akan memutus jelajah populasi orangutan Tapanuli yang menempati 3 blok yakni Blok Barat, Blok Timur dan Blok Sibual-buali.
"Masing-masing blok harus terkoneksi, karena wilayah masing-masing yang sangat sempit," ujarnya saat itu.
Sementara itu, pegiat lingkungan yang pernah bekerja di lanskap Batang Toru Pahrian Siregar, menyatakan, jika menyangkut Batangtoru, sebenarnya kalangan akademisi dari universitas lokal mungkin akan lebih baik dan memiliki kompetensi yang baik untuk diajukan sebagai saksi ahli.
Siregar menyatakan, lanskap Batangtoru itu cukup luas, dan mencakup tiga kawasan lindung. Yakni Cagar Alam (CA) Sibual-buali, CA Sipirok, dan Lubuk Raya. Bagi orang asing, tidak mudah memasuki dan melakukan penelitian di sekitar kawasan lindung ini. "Ada serangkaian perizinan khusus yang harus dimiliki," kata Siregar kepada wartawan Rabu (16/1/2019).
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan keberatan atas kehadiran saksi ahli berkewarganegaraan Belanda, Serge Wich pada sidang gugatan SK Gubernur 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 yang menjadi dasar pembangunan proyek PLTA Batangtoru di PTUN Medan. Keberatan ini dilakukan dengan mengirimkan surat keberatan ke PTUN Medan.
Kepala Biro humas dan Keprotokolan Pemprovsu, Ilyas Sitorus mengatakan dalam surat tersebut mereka meminta agar hakim mempertimbangkan beberapa hal terkait kapasitas saksi ahli tersebut untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.
"Jelas Pemprovsu keberatan dan ini sudah kita layangkan surat ke beratan ke PTUN dan kita minta agar majelis hakim mempertimbangkan ini izin imigrasi saksi ahli warga negara asing," katanya kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).
Ilyas menjelaskan Serge Wich yang merupakan profesor di Liverpool John Moores University, Inggris dan juga pengajar di Universitas Amsterdam tersebut tidak akan dapat diterima kesaksiannya tanpa memeriksa terlebih dahulu izin masuknya ke Indonesia.
"Selain kapasitasnya sebagai saksi, izin masuknya ke Indonesia sebagai saksi ahli penggugat juga harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Apakah tenaga kerja atau pelancong," tanya Ilyas.
Diketahui Serge Wich dihadirkan oleh Walhi Sumut selaku penggugat untuk didengarkan kesaksiannya pada persidangan yang digelar pada Senin 14 Januari 2019 lalu. Dalam kesaksiannya, Serge Wich yang merupakan ahli primata dan pernah melakukan penelitian di Batangtoru tersebut menyampaikan bahwa pembangunan PLTA Batangtoru tersebut akan mengancam kelangsungan hidup orangutan Tapanuli yang kini berstatus sangat terancam. Lokasi proyek tersebut akan memutus jelajah populasi orangutan Tapanuli yang menempati 3 blok yakni Blok Barat, Blok Timur dan Blok Sibual-buali.
"Masing-masing blok harus terkoneksi, karena wilayah masing-masing yang sangat sempit," ujarnya saat itu.
Sementara itu, pegiat lingkungan yang pernah bekerja di lanskap Batang Toru Pahrian Siregar, menyatakan, jika menyangkut Batangtoru, sebenarnya kalangan akademisi dari universitas lokal mungkin akan lebih baik dan memiliki kompetensi yang baik untuk diajukan sebagai saksi ahli.
Siregar menyatakan, lanskap Batangtoru itu cukup luas, dan mencakup tiga kawasan lindung. Yakni Cagar Alam (CA) Sibual-buali, CA Sipirok, dan Lubuk Raya. Bagi orang asing, tidak mudah memasuki dan melakukan penelitian di sekitar kawasan lindung ini. "Ada serangkaian perizinan khusus yang harus dimiliki," kata Siregar kepada wartawan Rabu (16/1/2019).