Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdangbedagai (Sergai) hanya mengumumkan nama Darma Wijaya-Adlin Tambunan sebagai pasangan calon di Pilkada Sergai 2020. Sedangkan nama Soekirman-T Ryan Novandi belum diumumkan pada rapat pleno yang mereka gelar siang tadi. Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya mengatakan hal ini mereka lakukan mengingat hingga saat ini Soekirman belum melaksanakan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu tahapan dalam masa pendaftaran yang harus dilalui oleh seluruh bakal pasangan calon. "Jadi pengumuman pasangan ini sifatnya kita tunda hingga yang bersangkutan mengikuti pemeriksaan kesehatan," katanya kepada RMOLSumut, sesaat lalu, Rabu (23/9). Edrian menjelaskan, penundaan penetapan terhadap bakal pasangan calon yang menjalani isolasi akibat covid 19 diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2020. Dalam aturan tersebut mereka diberikan waktu selama 20 hari terhitung sejak bakal calon yang terkonfirmasi covid sudah dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan terakhir. "Masa isolasi kan 14 hari terhadap orang yang terkonfirmasi covid 19. Nah, setelah 14 hari maka yang bersangkutan akan menjalani swab. Jika hasilnya sudah negatif, maka yang bersangkutan akan ke RSUP H Adam Malik untuk menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan," ujarnya. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini sendiri masuk dalam masa 20 hari yang dimaksudkan dalam aturan tersebut. Dalam kurun waktu tersebut KPU Sergai juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh berkas pendaftaran bakal calon. "Jika sudah selesai semua dan dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya pasangan ini akan ditetapkan menjadi pasangan calon pada Pilkada Sergai 2020," pungkasnya. KPU Sergai berharap, seluruh lapisan masyarakat memahami prosedur dan aturan yang sedang berlangsung di Pilkada Sergai terkait belum ditetapkannya pasangan Soekirman-T Ryan Novandi sebagai pasangan calon.[R]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdangbedagai (Sergai) hanya mengumumkan nama Darma Wijaya-Adlin Tambunan sebagai pasangan calon di Pilkada Sergai 2020. Sedangkan nama Soekirman-T Ryan Novandi belum diumumkan pada rapat pleno yang mereka gelar siang tadi. Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya mengatakan hal ini mereka lakukan mengingat hingga saat ini Soekirman belum melaksanakan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu tahapan dalam masa pendaftaran yang harus dilalui oleh seluruh bakal pasangan calon. "Jadi pengumuman pasangan ini sifatnya kita tunda hingga yang bersangkutan mengikuti pemeriksaan kesehatan," katanya kepada RMOLSumut, sesaat lalu, Rabu (23/9). Edrian menjelaskan, penundaan penetapan terhadap bakal pasangan calon yang menjalani isolasi akibat covid 19 diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2020. Dalam aturan tersebut mereka diberikan waktu selama 20 hari terhitung sejak bakal calon yang terkonfirmasi covid sudah dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan terakhir. "Masa isolasi kan 14 hari terhadap orang yang terkonfirmasi covid 19. Nah, setelah 14 hari maka yang bersangkutan akan menjalani swab. Jika hasilnya sudah negatif, maka yang bersangkutan akan ke RSUP H Adam Malik untuk menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan," ujarnya. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini sendiri masuk dalam masa 20 hari yang dimaksudkan dalam aturan tersebut. Dalam kurun waktu tersebut KPU Sergai juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh berkas pendaftaran bakal calon. "Jika sudah selesai semua dan dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya pasangan ini akan ditetapkan menjadi pasangan calon pada Pilkada Sergai 2020," pungkasnya. KPU Sergai berharap, seluruh lapisan masyarakat memahami prosedur dan aturan yang sedang berlangsung di Pilkada Sergai terkait belum ditetapkannya pasangan Soekirman-T Ryan Novandi sebagai pasangan calon.© Copyright 2024, All Rights Reserved