Desakan untuk memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial perlu dilakukan.
Namun, hal ini harus didahului dengan pembenahan konstruksi hukum bagi penyidik KPK selaku oknum internal dari lembaga anti rasuah tersebut.
Pengamat sosial dan politik, Shohibul Anshor Siregar mengatakan keterlibatan unsur internal KPK dalam kasus ini merupakan hal yang harus diselesaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sama halnya saat dulu KPK diterpa kasus yang melibatkan kalangan internal yakni kasus Bibit-Candra.
"Jika dulu saat kasus Bibit-Chandra Presiden SBY membentuk Tim 7 yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution dengan anggotanya antara lain Anies Baswedan, maka kini tim itu sudah tak diperlukan karena sesuai revisi UU KPK No.19 Tahun 2019 yang beroleh penolakan luas itu sudah ada Dewan Pengawas KPK (Dewas)," katanya, Selasa (27/4/2021).
Membereskan keterlibatan internal ini menjadi penting sebab hal ini akan membuat keterlibatan pihak luar dalam hal ini Wali Kota Tanjung Balai menjadi jelas.
"Bagaimana kemudian jika ternyata dia bukan pemberi suap, tapi diperas? ini kan akan berbeda situasinya. Kita tidak bisa terima jika status ketersangkaan si Wali Kota karena dugaan abuse of power dari si pemberi status tersangka," ujarnya.
Karena itulah, maka langkah hukum oknum di internal KPK yang terlibat harus diselesaikan dulu baru kemudian membuat konstruksi hukum bagi si Wali Kota termasuk orang lain yang namanya disebut punya dugaan keterkaitan.
"Setelah internal KPK dibereskan oleh Dewas, barulah konstruk hukum bagi si Wali kota dan Azis Syamsuddin bisa dimulai," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved