SPSI Kecewa, Inalum Dinilai Ingkar Komitmen Usai Aksi Tolak PHK Dibatalkan

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
SPSI Kecewa, Inalum Dinilai Ingkar Komitmen Usai Aksi Tolak PHK Dibatalkan
Ketua PD FSP KEP SPSI Sumut, Rio Affandi Siregar, menyampaikan keterangan pers terkait kekecewaan serikat pekerja terhadap sikap manajemen PT Inalum dalam penyelesaian kasus PHK sepihak terhadap anggotanya/ist

Article Header Image Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) SPSI Sumatera Utara kecewa terhadap sikap manajemen PT Inalum (Persero) dalam menyikapi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah seorang anggotanya, Choky Agustian Harahap.

Serikat pekerja menilai perusahaan pelat merah itu menutup ruang dialog setelah sebelumnya meminta mereka menunda aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung di kantor PT Inalum, Kabupaten Batubara, pada 21 Oktober 2026.

Ketua Pengurus Daerah (PD) FSP KEP SPSI Sumut, Rio Affandi Siregar, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mengupayakan perundingan bipartit dengan manajemen Inalum. Namun, pertemuan terakhir pada 13 Oktober 2026 di Medan tidak menghasilkan kesepakatan.

“Beberapa kali sudah kita ketemu dengan pihak PT Inalum membahas masalah PHK sepihak terhadap anggota kita, Choky Agustian Harahap. Dari sana memang tidak ada titik temu, dan akhirnya kami memutuskan untuk membawa ini ke Dinas Ketenagakerjaan,” kata Rio.

Sambil menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Ketenagakerjaan, FSP KEP SPSI Sumut juga berencana menyuarakan persoalan tersebut melalui aksi unjuk rasa.

Rencana aksi itu bahkan sudah dilaporkan kepada kepolisian. Namun, Polda Sumut meminta serikat pekerja menundanya dengan alasan akan memfasilitasi pertemuan antara pengurus serikat dan manajemen Inalum.

Rio menyebut Kasubdit III Ditintelkam Polda Sumut, AKBP Syahrizal, berkomunikasi langsung dengannya untuk menjembatani pertemuan tersebut.

“Kita sudah melaporkan rencana aksi itu ke kepolisian. Dan dari pihak Polda Sumut meminta kami untuk menunda aksi. Kasubdit III Ditintelkam Polda Sumut, AKBP Syahrizal berkomunikasi dengan saya dan mengatakan akan menjembatani pertemuan antara manajemen PT Inalum dengan PD FSP KEP SPSI Sumut,” ujarnya.

Pertemuan akhirnya berlangsung pada 20 Oktober 2026 di kantor perwakilan PT Inalum di Medan. Hadir dalam pertemuan itu Direktur SDM dan Transformasi Korporasi PT Inalum, Kemal Sudiro, bersama jajaran manajemen. Sementara dari pihak serikat pekerja hadir Rio dan pengurus PD FSP KEP SPSI Sumut, serta AKBP Syahrizal.

Menurut Rio, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk kembali duduk bersama membahas kasus PHK Choky Agustian Harahap.

Berpegang pada kesepakatan itu, pihaknya kemudian melayangkan surat kepada Direktur SDM dan Transformasi Korporasi PT Inalum pada 2 November 2026. Dalam surat tersebut, serikat pekerja menawarkan pertemuan lanjutan pada 4 November 2026 sebagai tindak lanjut pembatalan aksi unjuk rasa.

Namun, jawaban yang diterima pada 3 November 2026 justru membuat serikat pekerja kecewa. Inalum menyatakan akan menunggu proses mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

“Kami mengirim surat dan menawarkan pertemuan kembali pada 4 November 2026, sebagai konsekuensi dari pembatalan aksi sebelumnya. Namun yang kami terima keesokan harinya (3 November 2026), adalah surat dari PT Inalum yang mengatakan bahwa perusahaan pelat merah ini menunggu panggilan dinas ketenagakerjaan atau tripartit. Seakan pertemuan dan kesepakatan pada 20 Oktober 2026 untuk bertemu kembali, seperti tidak ada artinya bagi mereka,” tegas Rio.

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penutupan ruang komunikasi yang sebelumnya telah dibangun. Rio bahkan menduga pertemuan pada 20 Oktober 2026 hanya menjadi cara untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa serikat pekerja.

“Kami tidak tahu, apakah pembatalan aksi itu adalah atas permintaan PT Inalum, atau inisiatif dari kepolisian. Tetapi kami juga mencatat, upaya yang dilakukan Ditintelkam Polda Sumut menjadi sia-sia. Inilah yang kami sebut sikap arogansi perusahaan yang sewenang-wenang kepada pekerja. Padahal itu perusahaan milik negara, yang harusnya memberikan citra positif pemerintah di mata publik,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam surat balasan tertanggal 3 November 2026, PT Inalum menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara perundingan bipartit pada 13 Oktober 2026, kedua belah pihak telah menyepakati penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait PHK Choky Agustian Harahap dilanjutkan melalui mediasi.

Perusahaan juga menyebut telah mencatatkan perkara tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara pada 23 Oktober 2026.

“Pada tanggal 23 Oktober 2026 kami mencatatkan mediasi untuk penyelesaian PHI tentang PHK ini ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu, marilah kita menunggu panggilan mediasi,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Divisi Operasional Human Capital PT Inalum (Persero), Kusnandar. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait